| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-128/TMBIL/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-128/TMBIL/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama
|
: RAMADAN Alias RAMA Bin SUNI
|
|
|
Tempat Lahir
|
: Sei Beringin
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
: 19 Tahun / 08 November 2005
|
|
|
Jenis Kelamin
|
: Laki-Laki
|
|
|
Kebangsaan
|
: Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
: Jl. Prof. M. Yamin RT.002 RW.008 Lorong Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
|
|
|
Agama
|
: Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
: Tidak Bekerja
|
|
|
Pendidikan
|
: -
|
- PENAHANAN
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 23 Maret 2025 s/d 11 April 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 12 April 2025 s/d 21 Mei 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d 07 Juni 2025
|
- DAKWAAN :
Kesatu:
------ Bahwa Terdakwa RAMADAN Alias RAMA Bin SUNI bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT Binti ROHMADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa RAMADAN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi FIRMAN, sdr.DERI, sdr.AMAT DAGU, sdr.DIMAS dan sdr.DANDI sedang berkumpul dan duduk-duduk sambil meminum minuman keras jenis tuak bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 02.10 WIB saksi JUNAIDI dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari wisma yang beralamat di Jalan Diponegoro menuju keluar untuk mencari makan sahur dan saat saksi JUNAIDI melintas di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Anak saksi SELVIA RAHMADANI memanggil dan memberhentikan saksi JUNAIDI, kemudian Anak saksi SELVIA RAHMADANI mengajak saksi JUNAIDI untuk bergabung nongkrong, namun saksi JUNAIDI tidak mau, lalu Anak saksi SELVIA RAHMADANI menghampiri saksi JUNAIDI memita uang kepada saksi JUNAIDI, namun saksi JUNAIDI tidak memberikan uang kepada Anak saksi SELVIA RAHMADANI sehingga membuat Anak saksi SELVIA RAHMADANI emosi dan marah-marah kepada saksi JUNAIDI, kemudian Anak saksi SELVIA RAHMADANI dengan menggunakan tangan langsung memukul bagian kening saksi JUNAIDI, di saat bersamaan terdakwa yang melihat Anak saksi SELVIA RAHMADANI memukul saksi JUNAIDI, kemudian terdakwa langsung mendekati saksi JUNAIDI dan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu yang dipernis dengan panjang ± 21 cm (kurang lebih dua puluh satu centimeter) dari pinggang sebelah kanan terdakwa dan terdakwa langsung dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu yang dipernis dengan panjang ± 21 cm (kurang lebih dua puluh satu centimeter) menikam bagian punggung sebelah kanan saksi JUNAIDI yang megakibatkan bagian punggung saksi JUNAIDI mengeluarkan darah, lalu saksi JUNAIDI pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
- Bahwa lokasi tempat terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT, saksi FIRMAN, sdr.DERI, sdr.AMAT DAGU, sdr.DIMAS dan sdr.DANDI sedang berkumpul dan duduk-duduk sambil meminum minuman keras jenis tuak bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam keadaan ramai dan agak terang serta dapat di lihat oleh umum.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI, mengakibatkan saksi JUNAIDI mengalami luka terbuka pada pinggang sebelah kanan yang diduga akibat trauma tajam derajat luka berat.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor: 440/RM/492 tanggal 24 Maret 2025 terhadap Saksi JUNAIDI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Hasil pemeriksaan : pada pinggang kanan belakang 3 cm dari garis pertengahan tubuh, 10 cm dari taju tulang usus depan terdapat luka terbuka dengan panjang 2 cm lebar 1 cm, kedalaman 5 cm, dengan dasar organ, tidak terdapat jembatan jaringan. Tepi rata.
- Kesimpulan pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki (saksi JUNAIDI) yang menurut surat permintaan visum berumur dua puluh empat tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pinggang sebelah kanan yang diduga akibat trauma tajam derajat luka berat.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
------ Bahwa Terdakwa RAMADAN Alias RAMA Bin SUNI bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT Binti ROHMADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa RAMADAN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi FIRMAN, sdr.DERI, sdr.AMAT DAGU, sdr.DIMAS dan sdr.DANDI sedang berkumpul dan duduk-duduk sambil meminum minuman keras jenis tuak bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 02.10 WIB saksi JUNAIDI dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari wisma yang beralamat di Jalan Diponegoro menuju keluar untuk mencari makan sahur dan saat saksi JUNAIDI melintas di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Anak saksi SELVIA RAHMADANI memanggil dan memberhentikan saksi JUNAIDI, kemudian Anak saksi SELVIA RAHMADANI mengajak saksi JUNAIDI untuk bergabung nongkrong, namun saksi JUNAIDI tidak mau, lalu Anak saksi SELVIA RAHMADANI menghampiri saksi JUNAIDI memita uang kepada saksi JUNAIDI, namun saksi JUNAIDI tidak memberikan uang kepada Anak saksi SELVIA RAHMADANI sehingga membuat Anak saksi SELVIA RAHMADANI emosi dan marah-marah kepada saksi JUNAIDI, kemudian Anak saksi SELVIA RAHMADANI dengan menggunakan tangan langsung memukul bagian kening saksi JUNAIDI, di saat bersamaan terdakwa yang melihat Anak saksi SELVIA RAHMADANI memukul saksi JUNAIDI, kemudian terdakwa langsung mendekati saksi JUNAIDI dan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu yang dipernis dengan panjang ± 21 cm (kurang lebih dua puluh satu centimeter) dari pinggang sebelah kanan terdakwa dan terdakwa langsung dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu yang dipernis dengan panjang ± 21 cm (kurang lebih dua puluh satu centimeter) menikam bagian punggung sebelah kanan saksi JUNAIDI yang megakibatkan bagian punggung saksi JUNAIDI mengeluarkan darah, lalu saksi JUNAIDI pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
- Bahwa lokasi tempat terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT, saksi FIRMAN, sdr.DERI, sdr.AMAT DAGU, sdr.DIMAS dan sdr.DANDI sedang berkumpul dan duduk-duduk sambil meminum minuman keras jenis tuak bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam keadaan ramai dan agak terang serta dapat di lihat oleh umum dan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI, mengakibatkan saksi JUNAIDI mengalami luka terbuka pada pinggang sebelah kanan yang diduga akibat trauma tajam derajat luka berat.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor: 440/RM/492 tanggal 24 Maret 2025 terhadap Saksi JUNAIDI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Hasil pemeriksaan : pada pinggang kanan belakang 3 cm dari garis pertengahan tubuh, 10 cm dari taju tulang usus depan terdapat luka terbuka dengan panjang 2 cm lebar 1 cm, kedalaman 5 cm, dengan dasar organ, tidak terdapat jembatan jaringan. Tepi rata.
- Kesimpulan pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki (saksi JUNAIDI) yang menurut surat permintaan visum berumur dua puluh empat tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pinggang sebelah kanan yang diduga akibat trauma tajam derajat luka berat.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
------ Bahwa Terdakwa RAMADAN Alias RAMA Bin SUNI bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT Binti ROHMADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa RAMADAN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi FIRMAN, sdr.DERI, sdr.AMAT DAGU, sdr.DIMAS dan sdr.DANDI sedang berkumpul dan duduk-duduk sambil meminum minuman keras jenis tuak bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 02.10 WIB saksi JUNAIDI dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari wisma yang beralamat di Jalan Diponegoro menuju keluar untuk mencari makan sahur dan saat saksi JUNAIDI melintas di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Anak saksi SELVIA RAHMADANI memanggil dan memberhentikan saksi JUNAIDI, kemudian Anak saksi SELVIA RAHMADANI mengajak saksi JUNAIDI untuk bergabung nongkrong, namun saksi JUNAIDI tidak mau, lalu Anak saksi SELVIA RAHMADANI menghampiri saksi JUNAIDI memita uang kepada saksi JUNAIDI, namun saksi JUNAIDI tidak memberikan uang kepada Anak saksi SELVIA RAHMADANI sehingga membuat Anak saksi SELVIA RAHMADANI emosi dan marah-marah kepada saksi JUNAIDI, kemudian Anak saksi SELVIA RAHMADANI dengan menggunakan tangan langsung memukul bagian kening saksi JUNAIDI, di saat bersamaan terdakwa yang melihat Anak saksi SELVIA RAHMADANI memukul saksi JUNAIDI, kemudian terdakwa langsung mendekati saksi JUNAIDI dan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu yang dipernis dengan panjang ± 21 cm (kurang lebih dua puluh satu centimeter) dari pinggang sebelah kanan terdakwa dan terdakwa langsung dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu yang dipernis dengan panjang ± 21 cm (kurang lebih dua puluh satu centimeter) menikam bagian punggung sebelah kanan saksi JUNAIDI yang megakibatkan bagian punggung saksi JUNAIDI mengeluarkan darah, lalu saksi JUNAIDI pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI, mengakibatkan saksi JUNAIDI mengalami luka terbuka pada pinggang sebelah kanan yang diduga akibat trauma tajam derajat luka berat.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor: 440/RM/492 tanggal 24 Maret 2025 terhadap Saksi JUNAIDI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Hasil pemeriksaan : pada pinggang kanan belakang 3 cm dari garis pertengahan tubuh, 10 cm dari taju tulang usus depan terdapat luka terbuka dengan panjang 2 cm lebar 1 cm, kedalaman 5 cm, dengan dasar organ, tidak terdapat jembatan jaringan. Tepi rata.
- Kesimpulan pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki (saksi JUNAIDI) yang menurut surat permintaan visum berumur dua puluh empat tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pinggang sebelah kanan yang diduga akibat trauma tajam derajat luka berat.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------
|
Tembilahan, 02 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H
AJUN JAKSA
|
|
|
TAMBAHKAN DI BAP SAKSI AHMAD NURIL HUDA:
- JAWABAN POIN 11, SAKSI KORBAN DI TINJU 3 KALI DI KEPALA BAGIAN BELAKANG, SIAPA YANG MENINJU, APAKAH KEDUA TERSANGKA ATAU SALAH SATU TERSANGKA SEINGAT SAKSI KORBAN
TAMBAHKAN DI BAP TERSANGKA ANDRI:
- BAP POIN 11, PERJELAS ALAMAT LENGKAP NYA DIMANA SAAT TERSANGKA ANDRI MENYEKOP ABU TURBIN,
- JELASKAN JARAK ANTARA TERSANGKA ADNRI MENYEKOP KE RUMAH MAKAN SD DAN WARUNG TEMPAT SAKSI KORBAN BELANJA JAUH ATAU TIDAK.
TAMBAHKAN DI BAP TERSANGKA EGO PRANATA:
- POIN 11 TERSANGKA EGO PERJELAS, ALAMAT LENGKAP DAN LOKASI LENGKAP SAAT TERSANGKA EGO MINUM AIR DIMANA, JARAK ANTARA TERSANGKA EGO KE LOKASI PERKELAHIAN SEBERAPA JAUH.
- KEJAR KENAPA TERSANGKA EGO PRANATA IKUT MEMUKUL SAKSI KORBAN? BELUM TERGAMBAR DI BAP.
- ADA MASALAH APA TERSANGKA EGO DENGAN SAKSI KORBAN
|
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
- PENAHANAN
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 23 Maret 2025 s/d 11 April 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 12 April 2025 s/d 21 Mei 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d 07 Juni 2025
|
- DAKWAAN :
Kesatu:
------ Bahwa Terdakwa RAMADAN Alias RAMA Bin SUNI bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT Binti ROHMADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa RAMADAN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi FIRMAN, sdr.DERI, sdr.AMAT DAGU, sdr.DIMAS dan sdr.DANDI sedang berkumpul dan duduk-duduk sambil meminum minuman keras jenis tuak bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 02.10 WIB saksi JUNAIDI dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari wisma yang beralamat di Jalan Diponegoro menuju keluar untuk mencari makan sahur dan saat saksi JUNAIDI melintas di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Anak saksi SELVIA RAHMADANI memanggil dan memberhentikan saksi JUNAIDI, kemudian Anak saksi SELVIA RAHMADANI mengajak saksi JUNAIDI untuk bergabung nongkrong, namun saksi JUNAIDI tidak mau, lalu Anak saksi SELVIA RAHMADANI menghampiri saksi JUNAIDI memita uang kepada saksi JUNAIDI, namun saksi JUNAIDI tidak memberikan uang kepada Anak saksi SELVIA RAHMADANI sehingga membuat Anak saksi SELVIA RAHMADANI emosi dan marah-marah kepada saksi JUNAIDI,
kemudian Anak saksi SELVIA RAHMADANI dengan menggunakan tangan langsung memukul bagian kening saksi JUNAIDI, di saat bersamaan terdakwa yang melihat Anak saksi SELVIA RAHMADANI memukul saksi JUNAIDI, kemudian terdakwa langsung mendekati saksi JUNAIDI dan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu yang dipernis dengan panjang ± 21 cm (kurang lebih dua puluh satu centimeter) dari pinggang sebelah kanan terdakwa dan terdakwa langsung dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu yang dipernis dengan panjang ± 21 cm (kurang lebih dua puluh satu centimeter) menikam bagian punggung sebelah kanan saksi JUNAIDI yang megakibatkan bagian punggung saksi JUNAIDI mengeluarkan darah, lalu saksi JUNAIDI pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
-
- Bahwa lokasi tempat terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT, saksi FIRMAN, sdr.DERI, sdr.AMAT DAGU, sdr.DIMAS dan sdr.DANDI sedang berkumpul dan duduk-duduk sambil meminum minuman keras jenis tuak bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam keadaan ramai dan agak terang serta dapat di lihat oleh umum.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI, mengakibatkan saksi JUNAIDI mengalami luka terbuka pada pinggang sebelah kanan yang diduga akibat trauma tajam derajat luka berat.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor: 440/RM/492 tanggal 24 Maret 2025 terhadap Saksi JUNAIDI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Hasil pemeriksaan : pada pinggang kanan belakang 3 cm dari garis pertengahan tubuh, 10 cm dari taju tulang usus depan terdapat luka terbuka dengan panjang 2 cm lebar 1 cm, kedalaman 5 cm, dengan dasar organ, tidak terdapat jembatan jaringan. Tepi rata.
- Kesimpulan pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki (saksi JUNAIDI) yang menurut surat permintaan visum berumur dua puluh empat tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pinggang sebelah kanan yang diduga akibat trauma tajam derajat luka berat.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
------ Bahwa Terdakwa RAMADAN Alias RAMA Bin SUNI bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT Binti ROHMADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan SYarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa RAMADAN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi FIRMAN, sdr.DERI, sdr.AMAT DAGU, sdr.DIMAS dan sdr.DANDI sedang berkumpul dan duduk-duduk sambil meminum minuman keras jenis tuak bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 02.10 WIB saksi JUNAIDI dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari wisma yang beralamat di Jalan Diponegoro menuju keluar untuk mencari makan sahur dan saat saksi JUNAIDI melintas di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Anak saksi SELVIA RAHMADANI memanggil dan memberhentikan saksi JUNAIDI, kemudian Anak saksi SELVIA RAHMADANI mengajak saksi JUNAIDI untuk
bergabung nongkrong, namun saksi JUNAIDI tidak mau, lalu Anak saksi SELVIA RAHMADANI menghampiri saksi JUNAIDI memita uang kepada saksi JUNAIDI, namun saksi JUNAIDI tidak memberikan uang kepada Anak saksi SELVIA RAHMADANI sehingga membuat Anak saksi SELVIA RAHMADANI emosi dan marah-marah kepada saksi JUNAIDI, kemudian Anak saksi SELVIA RAHMADANI dengan menggunakan tangan langsung memukul bagian kening saksi JUNAIDI, di saat bersamaan terdakwa yang melihat Anak saksi SELVIA RAHMADANI memukul saksi JUNAIDI, kemudian terdakwa langsung mendekati saksi JUNAIDI dan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu yang dipernis dengan panjang ± 21 cm (kurang lebih dua puluh satu centimeter) dari pinggang sebelah kanan terdakwa dan terdakwa langsung dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu yang dipernis dengan panjang ± 21 cm (kurang lebih dua puluh satu centimeter) menikam bagian punggung sebelah kanan saksi JUNAIDI yang megakibatkan bagian punggung saksi JUNAIDI mengeluarkan darah, lalu saksi JUNAIDI pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
-
- Bahwa lokasi tempat terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT, saksi FIRMAN, sdr.DERI, sdr.AMAT DAGU, sdr.DIMAS dan sdr.DANDI sedang berkumpul dan duduk-duduk sambil meminum minuman keras jenis tuak bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam keadaan ramai dan agak terang serta dapat di lihat oleh umum dan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI, mengakibatkan saksi JUNAIDI mengalami luka terbuka pada pinggang sebelah kanan yang diduga akibat trauma tajam derajat luka berat.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor: 440/RM/492 tanggal 24 Maret 2025 terhadap Saksi JUNAIDI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Hasil pemeriksaan : pada pinggang kanan belakang 3 cm dari garis pertengahan tubuh, 10 cm dari taju tulang usus depan terdapat luka terbuka dengan panjang 2 cm lebar 1 cm, kedalaman 5 cm, dengan dasar organ, tidak terdapat jembatan jaringan. Tepi rata.
- Kesimpulan pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki (saksi JUNAIDI) yang menurut surat permintaan visum berumur dua puluh empat tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pinggang sebelah kanan yang diduga akibat trauma tajam derajat luka berat.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
------ Bahwa Terdakwa RAMADAN Alias RAMA Bin SUNI bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT Binti ROHMADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 02.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan SYarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa RAMADAN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI Alias YOYOT (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi FIRMAN, sdr.DERI, sdr.AMAT DAGU, sdr.DIMAS dan sdr.DANDI sedang berkumpul dan duduk-duduk sambil meminum minuman keras jenis tuak bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 02.10 WIB saksi JUNAIDI dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari wisma yang beralamat di Jalan Diponegoro menuju keluar untuk mencari makan sahur dan saat saksi JUNAIDI melintas di Jalan Sultan Syarif
Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Anak saksi SELVIA RAHMADANI memanggil dan memberhentikan saksi JUNAIDI, kemudian Anak saksi SELVIA RAHMADANI mengajak saksi JUNAIDI untuk bergabung nongkrong, namun saksi JUNAIDI tidak mau, lalu Anak saksi SELVIA RAHMADANI menghampiri saksi JUNAIDI memita uang kepada saksi JUNAIDI, namun saksi JUNAIDI tidak memberikan uang kepada Anak saksi SELVIA RAHMADANI sehingga membuat Anak saksi SELVIA RAHMADANI emosi dan marah-marah kepada saksi JUNAIDI, kemudian Anak saksi SELVIA RAHMADANI dengan menggunakan tangan langsung memukul bagian kening saksi JUNAIDI, di saat bersamaan terdakwa yang melihat Anak saksi SELVIA RAHMADANI memukul saksi JUNAIDI, kemudian terdakwa langsung mendekati saksi JUNAIDI dan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu yang dipernis dengan panjang ± 21 cm (kurang lebih dua puluh satu centimeter) dari pinggang sebelah kanan terdakwa dan terdakwa langsung dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan hulu berbahan kayu yang dipernis dengan panjang ± 21 cm (kurang lebih dua puluh satu centimeter) menikam bagian punggung sebelah kanan saksi JUNAIDI yang megakibatkan bagian punggung saksi JUNAIDI mengeluarkan darah, lalu saksi JUNAIDI pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi SELVIA RAHMADANI, mengakibatkan saksi JUNAIDI mengalami luka terbuka pada pinggang sebelah kanan yang diduga akibat trauma tajam derajat luka berat.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor: 440/RM/492 tanggal 24 Maret 2025 terhadap Saksi JUNAIDI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan ditandatangani oleh dr. Billy Hartomi diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Hasil pemeriksaan : pada pinggang kanan belakang 3 cm dari garis pertengahan tubuh, 10 cm dari taju tulang usus depan terdapat luka terbuka dengan panjang 2 cm lebar 1 cm, kedalaman 5 cm, dengan dasar organ, tidak terdapat jembatan jaringan. Tepi rata.
- Kesimpulan pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki (saksi JUNAIDI) yang menurut surat permintaan visum berumur dua puluh empat tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pinggang sebelah kanan yang diduga akibat trauma tajam derajat luka berat.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------- |