Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
RAHMAT BIN SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 1O5A / L.4.14 / Eku.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT BIN SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Ia Terdakwa RAHMAT Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025, atau setidaknya pada tahun 2025 bertempat Jalan Lintas Provinsi Rengat Tembilahan Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

 

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda PCX dengan Nomor Polisi BM 3622 XY dari rumahnya menuju ke arah Tembilahan, kemudian saat sampai di Jalan Lintas Provinsi Rengat Tembilahan Kelurahan Tempuling, Terdakwa melewati sebuah mobil yang sedang berhenti di sebelah kiri jalan (jika dilihat dari arah Tempuling menuju Tembilahan), selanjutnya setelah Terdakwa melewati mobil tersebut karena kelalaian Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi BM 3095 GAJ yang dikendarai oleh korban MAJINI yang sedang menyeberang dari arah sebelah kiri, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dimana Terdakwa yang mengendarai sepeda motor PCX dengan Nomor Polisi BM 3622 XY karena kelalaiannya menabrak  bagian sebelah kanan korban MAJINI yang sedang mengendarai sepeda motor Beat Street dengan Nomor Polisi BM 3095 GAJ yang mana Terdakwa dan korban MAJINI sama-sama terjatuh dari sepeda motor, selanjutnya Terdakwa langsung terbangun, sedangkan korban MAJINI langsung ditolong oleh KAFRAWI dan saksi AMRULLAH dan langsung dibawa ke Puskesmas Sungai Salak dan selanjutnya langsung dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan, dan pada tanggal 16 Mei 2025 Terdakwa meninggal dunia;
    • Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin mengemudi, dengan tidak fokus sehingga menabrak sepeda motor Beat Street dengan Nomor Polisi BM 3095 GAJ yang dikemudikan oleh korban MAJINI sehingga mengakibatkan korban MAJINI meninggal dunia, sedangkan berdasarkan Pasal 77 ayat (1) menerangkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, lalu berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, dan berdasar Pasal 109 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ menerangkan “pengemudi kendaraan lain harus menggunakan jalur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup;;
    • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/RM/421 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nurkilla Evanti, Dokter umum RSUD Puri Husada Tembilahan yang pada pokoknya menerangkan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 telah memeriksa seorang laki-laki usia 69 tahun bernama MAJINI dengan hasil pemeriksaan:
  • Tampak luka memar pada kepala;
  • Tampak keluar darah dari mulut;
  • Tampak keluar darah dari telinga sebelah kiri;
  • Tampak muntah menyembur satu kali pada saat dilakukan pemeriksaan;
  • Tampak luka robek;

Kesimpulan pemeriksaan: pada pemeriksaan ditemukan ditemukan luka memar pada kepala, tampak keluar darah dari mulut dan telinga kiri, kemudian tampak muntah menyembur satu kali pada saat dilakukan pemeriksaan yang diduga akibat trauma tumpul;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Ia Terdakwa RAHMAT Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025, atau setidaknya pada tahun 2025 bertempat Jalan Lintas Provinsi Rengat Tembilahan Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda PCX dengan Nomor Polisi BM 3622 XY dari rumahnya menuju ke arah Tembilahan, kemudian saat sampai di Jalan Lintas Provinsi Rengat Tembilahan Kelurahan Tempuling, Terdakwa melewati sebuah mobil yang sedang berhenti di sebelah kiri jalan (jika dilihat dari arah Tempuling menuju Tembilahan), selanjutnya setelah Terdakwa melewati mobil tersebut karena kelalaian Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi BM 3095 GAJ yang dikendarai oleh korban MAJINI yang sedang menyeberang dari arah sebelah kiri, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dimana Terdakwa yang mengendarai sepeda motor PCX dengan Nomor Polisi BM 3622 XY karena kelalaiannya menabrak  bagian sebelah kanan korban MAJINI yang sedang mengendarai sepeda motor Beat Street dengan Nomor Polisi BM 3095 GAJ yang mana Terdakwa dan korban MAJINI sama-sama terjatuh dari sepeda motor, selanjutnya Terdakwa langsung terbangun, sedangkan korban MAJINI langsung ditolong oleh KAFRAWI dan saksi AMRULLAH dan langsung dibawa ke Puskesmas Sungai Salak dan selanjutnya langsung dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan;
    • Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin mengemudi, dengan tidak fokus sehingga menabrak sepeda motor Beat Street dengan Nomor Polisi BM 3095 GAJ yang dikemudikan oleh korban MAJINI sehingga mengakibatkan korban MAJINI meninggal dunia, sedangkan berdasarkan Pasal 77 ayat (1) menerangkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, lalu berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, dan berdasar Pasal 109 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ menerangkan “pengemudi kendaraan lain harus menggunakan jalur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup;;
    • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/RM/421 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nurkilla Evanti, Dokter umum RSUD Puri Husada Tembilahan yang pada pokoknya menerangkan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 telah memeriksa seorang laki-laki usia 69 tahun bernama MAJINI dengan hasil pemeriksaan:
  • Tampak luka memar pada kepala;
  • Tampak keluar darah dari mulut;
  • Tampak keluar darah dari telinga sebelah kiri;
  • Tampak muntah menyembur satu kali pada saat dilakukan pemeriksaan;
  • Tampak luka robek;

Kesimpulan pemeriksaan: pada pemeriksaan ditemukan ditemukan luka memar pada kepala, tampak keluar darah dari mulut dan telinga kiri, kemudian tampak muntah menyembur satu kali pada saat dilakukan pemeriksaan yang diduga akibat trauma tumpul;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya