Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2026/PN Tbh 3.Dones Bahtera S.H
4.LUKI ADRIANTONI, SH
5.WINDU HARIMIKA, SH
RIKI HAIRUDIN Als RUDI Bin AAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 412/ L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI HAIRUDIN Als RUDI Bin AAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

PERTAMA

 

----- Bahwa ia Terdakwa RIKI HAIRUDIN alias RUDI bin AAN bersama-sama dengan Saksi RUDI bin ANDI RUBA (tuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdra. PENGKY (Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2026 pukul 16.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RUDI BIN ANDI RUBA dan Sdra. PENGKY (DPO) berjalan kaki berkeliling kemudian ketika melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mereka melihat sebuah ruko sarang burung walet dalam keadaan sepi;
  • Bahwa setelah melihat keadaan tersebut, Terdakwa bersama saksi RUDI mendekati ruko tersebut untuk mencari jalan masuk, sedangkan Sdra. PENGKY (DPO) berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengawasi keadaan. Setelah mengamati keadaan ruko, Terdakwa mempunyai gagasan untuk masuk ke dalam ruko melalui jendela lantai dua dengan cara merusaknya. Selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) batang potongan besi ujung pagar berbentuk runcing yang berada di sekitar lokasi untuk digunakan sebagai alat mencongkel jendela, sedangkan Sdra. PENGKY bertugas mengawasi keadaan di seberang jalan untuk memastikan situasi tetap aman;
  • Bahwa setelah menentukan cara masuk ke dalam ruko, Terdakwa bersama saksi RUDI dan Sdra. PENGKY (DPO) kembali ke rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Beringin. Di tempat tersebut Terdakwa menyiapkan peralatan yang akan digunakan untuk melancarkan perbuatannya, yaitu 2 (dua) batang potongan besi ujung pagar berbentuk runcing, 1 (satu) helai celana kain warna hitam yang dimodifikasi menjadi alat bantu memanjat, 1 (satu) buah bambu dengan panjang 2 meter, 1 (satu) buah pisau dempul/scraper bergagang karet berwarna hitam berlis kuning, 1 (satu) unit lampu emergency warna putih, dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam bertuliskan "REEBOK".
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi RUDI dan Sdra. Sdra. PENGKY (DPO) berangkat menuju sebuah ruko kosong yang berada di depan Yayasan Elsadai untuk menyembunyikan seluruh peralatan tersebut di semak-semak di samping ruko. Setelah itu mereka menuju kawasan pasar dan menunggu hingga sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian kembali mengambil peralatan yang telah disembunyikan dan berjalan menuju ruko sarang burung walet yang sebelumnya telah mereka tentukan sebagai sasaran;
  • Bahwa Sesampainya di lokasi, Terdakwa mengarahkan Saksi RUDI untuk memanjat tembok pagar samping ruko dengan menggunakan bahu Terdakwa sebagai pijakan, sedangkan Sdra. PENGKY (DPO) mengawasi keadaan sekitar dan memberikan peringatan apabila ada orang yang datang. Setelah berada di atas tembok, Saksi RUDI memanjat hingga mencapai jendela lantai dua, kemudian mengikatkan 1 (satu) helai celana kain warna hitam yang telah dimodifikasi pada terali besi jendela sebagai alat bantu memanjat. Selanjutnya Terdakwa naik melalui celana tersebut menuju terali besi jendela dan menggunakan batang bambu untuk mematahkan salah satu terali besi jendela. Setelah terali berhasil dipatahkan, Terdakwa menggunakan 2 (dua) batang potongan besi ujung pagar berbentuk runcing yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk mencongkel secara paksa jendela geser hingga kunci jendela tersebut patah dan jendela terbuka;
  • Bahwa setelah jendela terbuka, Terdakwa bersama saksi RUDI dan Sdra. PENGKY (DPO) masuk kedalam ruko. Setelah berada di dalam ruko, Terdakwa menutup kembali jendela tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan dari luar.
  • Bahwa di dalam ruko tersebut terdapat pintu kecil yang terbuat dari kayu yang menghalangi akses menuju bagian dalam bangunan. Selanjutnya Terdakwa menggunakan alat yang telah dibawanya untuk mencongkel salah satu papan pintu hingga rusak dan terbuka;
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke bagian dalam ruko, Terdakwa melihat adanya kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam bangunan, sehingga Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI dan Sdra. PENGKY (DPO) untuk menutupi wajah masing-masing dengan pakaian yang dikenakan agar identitas mereka tidak terekam kamera pengawas (CCTV). Selanjutnya Terdakwa memasang 1 (satu) buah pisau dempul/scraper bergagang karet berwarna hitam berlis kuning pada ujung bambu sehingga menjadi alat untuk mengambil atau memanen sarang burung walet;
  • Bahwa kemudian Terdakwa bertugas mengambil dan mengikis sarang burung walet yang menempel pada dinding menggunakan bambu yang telah dimodifikasi tersebut, sedangkan Saksi RUDI bersama Sdra. PENGKY (DPO) bertugas memungut sarang burung walet yang telah terlepas dari dinding, kemudian memasukkannya ke dalam plastik dan 1 (satu) buah tas sandang bertali dengan warna hitam bertuliskan REEBOK. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RUDI dan Sdra. PENGKY (DPO) mengambil sarang burung walet milik saksi AGUS SUGIANTO alias SUGI yang berada di lantai dua ruko;
  • Bahwa setelah seluruh sarang burung walet di lantai dua selesai diambil Terdakwa bersama Saksi RUDI dan Sdra. PENGKY (DPO) pergi meninggalkan ruko tersebut melewati tempat semula mereka masuk;
  • Bahwa Kemudian keeseokan harinya pada tanggal 23 Maret 2026 sekira Pukul 03.00 Wib Terdakwa bersama Saksi RUDI dan PENGKY (DPO) kembali menuju ruko walet tersebut dan masuk dengan cara yang sama seperti hari sebelumnya selanjutnya naik ke lantai tiga yang pintu aksesnya dalam keadaan tidak terkunci, kemudian mengambil sarang burung walet yang berada di lantai tersebut. Selanjutnya mereka berusaha menuju lantai empat, namun tidak berhasil karena pintu menuju lantai tersebut terbuat dari besi dan dalam keadaan terkunci menggunakan gembok. Karena tidak dapat melanjutkan aksinya, mengajak Saksi RUDI dan PENGKY (DPO) menghentikan perbuatannya dan keluar dari ruko setelah berhasil mengambil sejumlah sarang burung walet milik saksi AGUS SUGIANTO alias SUGI.
  • Bahwa setelah itu  Terdakwa bersama Saksi RUDI dan PENGKY (DPO) turun ke lantai dua dan keluar melalui jendela yang sebelumnya digunakan sebagai jalan masuk. Sebelum keluar, Terdakwa meninggalkan 1 (satu) buah bambu dengan panjang 2 meter di dalam ruko.
  • bahwa Terdakwa keluar terlebih dahulu sambil membawa tas berisi sarang burung walet milik saksi AGUS SUGIANTO alias SUGI, kemudian membuang 2 (dua) batang potongan besi ujung pagar berbentuk runcing yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela di sekitar tempat kejadian. Selanjutnya Saksi RUDI keluar dari ruko, disusul oleh Sdra. PENGKY (DPO) yang terlebih dahulu menutup kembali jendela geser serta melepaskan 1 (satu) helai celana kain warna hitam yang dimodifikasi menjadi alat bantu memanjat, kemudian membuangnya di sekitar lokasi kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi RUDI dan Sdra. PENGKY (DPO) tersebut, Saksi AGUS SUGIANTO alias SUGI mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000. (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

--------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa RIKI HAIRUDIN alias RUDI bin AAN, baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan RUDI bin ANDI RUBA (dituntut dalam berkas perkara terpisah), PENGKY (Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2026 pukul 16.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RUDI BIN ANDI RUBA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan PENGKY (belum tertangkap) sedang berjalan kaki berkeliling kemudian ketika melintas di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mereka berhenti di pinggir jalan setelah melihat sebuah ruko sarang burung walet tampak dalam keadaan sepi;
  • Selanjutnya Terdakwa bersama saksi RUDI mendekati ruko tersebut untuk mencari jalan masuk, sedangkan PENGKY berjaga di sekitar lokasi. Setelah berkeliling mengamati keadaan ruko, Terdakwa memperoleh gagasan untuk memasuki bangunan melalui jendela lantai dua dengan cara mencongkelnya. Pada saat itu Terdakwa mengambil 2 (dua) batang potongan besi ujung pagar berbentuk runcing yang berada di sekitar lokasi untuk digunakan sebagai alat mencongkel jendela, sementara PENGKY bertugas mengawasi keadaan di seberang jalan guna memastikan situasi tetap aman;
  • Setelah menentukan cara masuk ke dalam ruko, Terdakwa bersama Saksi RUDI dan PENGKY kembali ke rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Beringin. Di tempat tersebut Terdakwa menyiapkan berbagai alat yang akan digunakan dalam melakukan pencurian, yaitu 2 (dua) batang potongan besi ujung pagar berbentuk runcing, 1 (satu) helai celana kain warna hitam yang dimodifikasi menjadi alat bantu memanjat, 1 (satu) buah bambu dengan panjang 2 meter, 1 (satu) buah pisau dempul/scraper bergagang karet berwarna hitam berlis kuning, 1 (satu) unit lampu emergency warna putih, dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam bertuliskan "REEBOK".
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi RUDI dan PENGKY berangkat menuju sebuah ruko kosong yang berada di depan Yayasan Elsadai untuk menyembunyikan seluruh peralatan tersebut di semak-semak di samping ruko. Setelah itu mereka menuju kawasan pasar dan menunggu hingga sekitar pukul 03.00 WIB, kemudian kembali mengambil peralatan yang telah disembunyikan dan berjalan menuju ruko sarang burung walet yang sebelumnya telah mereka tentukan sebagai sasaran;
  • Sesampainya di lokasi, Terdakwa mengarahkan Saksi RUDI untuk memanjat tembok pagar samping ruko dengan menggunakan bahu Terdakwa sebagai pijakan, sedangkan PENGKY diperintahkan berjaga mengawasi keadaan sekitar serta memberi peringatan apabila ada orang yang datang. Setelah berada di atas tembok, Saksi RUDI BIN ANDI RUBA memanjat hingga mencapai jendela lantai dua, kemudian mengikatkan 1 (satu) helai celana kain warna hitam yang telah dimodifikasi pada terali besi jendela sebagai alat bantu memanjat. Selanjutnya Terdakwa naik melalui celana tersebut ke arah terali besi jendela dan menggunakan batang bambu untuk mematahkan salah satu terali besi jendela. Setelah terali berhasil dipatahkan, Terdakwa menggunakan 2 (dua) batang potongan besi ujung pagar berbentuk runcing yang telah dipersiapkan untuk mencongkel paksa jendela geser hingga kunci jendela patah dan terbuka;
  • Setelah jendela terbuka, para terdakwa masuk kedalam ruko kemudian setelah berada di dalam, Terdakwa menutup kembali jendela tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan dari luar. Di dalam ruko masih terdapat pintu kecil dari kayu yang menghalangi akses ke bagian dalam bangunan, sehingga Terdakwa kembali menggunakan alat yang dibawanya untuk mencongkel salah satu papan pintu hingga rusak dan terbuka;
  • Setelah berhasil memasuki bagian dalam ruko, Terdakwa melihat adanya kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam bangunan, sehingga Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI dan PENGKY untuk menutupi wajah masing-masing dengan pakaian yang dikenakan agar identitas mereka tidak terekam kamera. Selanjutnya Terdakwa memasang 1 (satu) buah pisau dempul/scraper bergagang karet berwarna hitam berlis kuning pada ujung bambu sehingga menjadi alat untuk memanen sarang burung walet;
  • Selanjutnya Terdakwa bertugas mengikis sarang burung walet yang menempel pada dinding menggunakan bambu yang telah dimodifikasi tersebut, sedangkan Saksi RUDI bersama PENGKY bertugas memungut sarang burung walet yang telah terlepas dari dinding, kemudian memasukkannya ke dalam plastik dan 1 (satu) buah tas sandang bertali dengan warna hitam bertuliskan REEBOK, kemudian para Terdakwa mengambil seluruh sarang burung walet yang berada di lantai dua ruko;
  • Bahwa setelah seluruh sarang burung walet di lantai dua selesai diambil Terdakwa bersama Saksi RUDI dan Sdra. PENGKY (DPO) pergi meninggalkan ruko tersebut melewati tempat semula mereka masuk;
  • Bahwa Kemudian keeseokan harinya pada tanggal 23 Maret 2026 sekira Pukul 03.00 Wib Terdakwa bersama Saksi RUDI dan PENGKY (DPO) kembali menuju ruko walet tersebut dan masuk dengan cara yang sama seperti hari sebelumnya selanjutnya naik ke lantai tiga yang pintu aksesnya dalam keadaan tidak terkunci, kemudian mengambil sarang burung walet yang berada di lantai tersebut. Selanjutnya mereka berusaha menuju lantai empat, namun tidak berhasil karena pintu menuju lantai tersebut terbuat dari besi dan dalam keadaan terkunci menggunakan gembok. Karena tidak dapat melanjutkan aksinya, mengajak Saksi RUDI dan PENGKY (DPO) menghentikan perbuatannya dan keluar dari ruko setelah berhasil mengambil sejumlah sarang burung walet milik saksi AGUS SUGIANTO alias SUGI;
  • Bahwa setelah itu  Terdakwa bersama Saksi RUDI dan PENGKY (DPO) turun ke lantai dua dan keluar melalui jendela yang sebelumnya digunakan sebagai jalan masuk. Sebelum keluar, Terdakwa meninggalkan 1 (satu) buah bambu dengan panjang 2 meter di dalam ruko.
  • Bahwa Terdakwa keluar lebih dahulu sambil membawa tas berisi hasil curian berupa sarang burung walet, kemudian membuang 2 (dua) batang potongan besi ujung pagar berbentuk runcing yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela di sekitar tempat kejadian. Selanjutnya Saksi RUDI keluar dari ruko, disusul oleh PENGKY yang terlebih dahulu menutup kembali jendela geser serta melepaskan 1 (satu) helai celana kain warna hitam yang dimodifikasi menjadi alat bantu memanjat, kemudian membuangnya di sekitar lokasi kejadian.
  • Bahwa setelah berhasil keluar dari ruko dan membawa sarang burung walet milik milik saksi AGUS SUGIANTO alias SUGI, Terdakwa bersama Saksi RUDI dan Sdra. PENGKY (DPO) meninggalkan tempat kejadian;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi AGUS SUGIANTO alias SUGI mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000. (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

 

PERTAMA

 

------------ Bahwa ia Terdakwa RIKI HAIRUDIN alias RUDI bin AAN, secara bersama-sama dengan saksi JUNI CANDRA KASIH alias ANJANG bin ZAINI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa yang pada saat itu sedang bersembunyi di rumah Saksi JUNI CANDRA KASIH karena mengetahui dirinya sedang dicari oleh pihak Kepolisian terlebih dahulu mengambil peralatan yang disimpan di rumah tersebut, berupa 1 (satu) buah gunting beton terbuat dari besi berwarna biru bergagang karet bertuliskan BERENT, 1 (satu) buah obeng besi bergagang plastik warna kuning, 1 (satu) bilah pisau bergagang karet warna biru, 1 (satu) buah senter kepala bertuliskan "QC CERTIFICATE", 1 (satu) utas tali warna putih dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter, serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
  • Bahwa setelah mengambil peralatan tersebut, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi JUNI CANDRA KASIH dengan mengatakan, "Njang, aku mau maling walet dulu, nanti kalau berhasil hasil maling ini kita bagi dua ya" yang dijawab oleh Saksi JUNI CANDRA KASIH dengan perkataan "Yalah." Selanjutnya sebelum berangkat, Terdakwa kembali mengatakan, "Njang, aku mau pergi kerja dulu," dan dijawab oleh Saksi JUNI CANDRA KASIH, "Oke, hati-hati."
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju Ruko Sarang Burung Walet milik saksi korban AYONG. Setelah tiba di depan ruko tersebut, Terdakwa terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi untuk memastikan keadaan aman dan sepi. Setelah merasa tidak ada orang yang mengetahui perbuatannya, Terdakwa menggunakan gunting beton yang telah dipersiapkan untuk memotong 2 (dua) buah gembok besi yang terpasang pada pintu masuk ruko hingga terlepas. Setelah berhasil membuka pintu, Terdakwa masuk ke dalam ruko dan menuju lantai dua, namun pintu akses menuju lantai tersebut juga masih terkunci menggunakan gembok besi. Selanjutnya Terdakwa kembali memotong gembok tersebut menggunakan gunting beton hingga pintu berhasil dibuka.
  • Bahwa setelah berhasil memasuki lantai dua, Terdakwa melihat sejumlah sarang burung walet yang menempel pada dinding bangunan, kemudian dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan, Terdakwa memanen dan mengambil seluruh sarang burung walet yang berada di lantai dua tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum. Oleh karena hari telah menjelang pagi, Terdakwa mengurungkan niatnya untuk melanjutkan mengambil sarang burung walet yang berada di lantai tiga dan tetap berada di dalam ruko sambil menunggu keadaan aman untuk keluar.
  • Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi JUNI CANDRA KASIH menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dongker dengan sim card 0851-2623-7998 dengan mengatakan, "Jang jemput aku di dekat foodcourt," yang dijawab "Oke." Selanjutnya Terdakwa kembali mengirimkan pesan WhatsApp yang berbunyi, "Jang jemput aku cepat, lihatkan orang di luar, aku mau keluar," yang kembali dibalas oleh Saksi JUNI CANDRA KASIH dengan jawaban "Oke."
  • Bahwa tidak lama kemudian, Saksi JUNI CANDRA KASIH datang ke sekitar lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan berjaga di luar ruko sambil mengawasi keadaan sekitar untuk memastikan situasi aman. Setelah keadaan dinilai sepi, Saksi JUNI CANDRA KASIH menghubungi Terdakwa melalui 1 (satu) unit Handphone XIAOMI POCO M3 warna biru dongker dengan nomor simcard 082349516088 dan menyuruh Terdakwa keluar dari dalam ruko. Selanjutnya Terdakwa keluar dengan membawa hasil curian berupa sarang burung walet beserta peralatan yang digunakan melakukan pencurian. Setelah itu Terdakwa dan Saksi JUNI CANDRA KASIH berpura-pura duduk di seberang ruko untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan oleh Saksi JUNI CANDRA KASIH tidak jauh dari lokasi, kemudian menjemput Saksi JUNI CANDRA KASIH dan keduanya bersama-sama meninggalkan tempat kejadian menuju rumah kos Saksi JUNI CANDRA KASIH.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sdr. SUMAN alias AYONG mengalami kerugian sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

-------------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa ia Terdakwa RIKI HAIRUDDIN bin ZAINI alias RUDI bin AAN, secara bersama-sama dengan Saksi JUNI CANDRA KASIH JUNI CANDRA KASIH alias ANJANG (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa yang pada saat itu sedang bersembunyi di rumah Saksi JUNI CANDRA KASIH karena mengetahui dirinya sedang dicari oleh pihak Kepolisian terlebih dahulu mengambil peralatan yang disimpan di rumah tersebut, berupa 1 (satu) buah gunting beton terbuat dari besi berwarna biru bergagang karet bertuliskan BERENT, 1 (satu) buah obeng besi bergagang plastik warna kuning, 1 (satu) bilah pisau bergagang karet warna biru, 1 (satu) buah senter kepala bertuliskan "QC CERTIFICATE", 1 (satu) utas tali warna putih dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter, serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
  • Bahwa setelah mengambil peralatan tersebut, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi JUNI CANDRA KASIH dengan mengatakan, "Njang, aku mau maling walet dulu, nanti kalau berhasil hasil maling ini kita bagi dua ya" yang dijawab oleh Saksi JUNI CANDRA KASIH dengan perkataan "Yalah." Selanjutnya sebelum berangkat, Terdakwa kembali mengatakan, "Njang, aku mau pergi kerja dulu," dan dijawab oleh Saksi JUNI CANDRA KASIH, "Oke, hati-hati."
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju Ruko Sarang Burung Walet milik saksi korban AYONG. Setelah tiba di depan ruko tersebut, Terdakwa terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi untuk memastikan keadaan aman dan sepi. Setelah merasa tidak ada orang yang mengetahui perbuatannya, Terdakwa menggunakan gunting beton yang telah dipersiapkan untuk memotong 2 (dua) buah gembok besi yang terpasang pada pintu masuk ruko hingga terlepas. Setelah berhasil membuka pintu, Terdakwa masuk ke dalam ruko dan menuju lantai dua, namun pintu akses menuju lantai tersebut juga masih terkunci menggunakan gembok besi. Selanjutnya Terdakwa kembali memotong gembok tersebut menggunakan gunting beton hingga pintu berhasil dibuka.
  • Bahwa setelah berhasil memasuki lantai dua, Terdakwa melihat sejumlah sarang burung walet yang menempel pada dinding bangunan, kemudian dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan, Terdakwa memanen dan mengambil seluruh sarang burung walet yang berada di lantai dua tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum. Oleh karena hari telah menjelang pagi, Terdakwa mengurungkan niatnya untuk melanjutkan mengambil sarang burung walet yang berada di lantai tiga dan tetap berada di dalam ruko sambil menunggu keadaan aman untuk keluar.
  • Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi JUNI CANDRA KASIH menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dongker dengan sim card 0851-2623-7998 dengan mengatakan, "Jang jemput aku di dekat foodcourt," yang dijawab "Oke." Selanjutnya Terdakwa kembali mengirimkan pesan WhatsApp yang berbunyi, "Jang jemput aku cepat, lihatkan orang di luar, aku mau keluar," yang kembali dibalas oleh Saksi JUNI CANDRA KASIH dengan jawaban "Oke."
  • Bahwa tidak lama kemudian, Saksi JUNI CANDRA KASIH datang ke sekitar lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan berjaga di luar ruko sambil mengawasi keadaan sekitar untuk memastikan situasi aman. Setelah keadaan dinilai sepi, Saksi JUNI CANDRA KASIH menghubungi Terdakwa melalui 1 (satu) unit Handphone XIAOMI POCO M3 warna biru dongker dengan nomor simcard 082349516088 dan menyuruh Terdakwa keluar dari dalam ruko. Selanjutnya Terdakwa keluar dengan membawa hasil curian berupa sarang burung walet beserta peralatan yang digunakan melakukan pencurian. Setelah itu Terdakwa dan Saksi JUNI CANDRA KASIH berpura-pura duduk di seberang ruko untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan oleh Saksi JUNI CANDRA KASIH tidak jauh dari lokasi, kemudian menjemput Saksi JUNI CANDRA KASIH dan keduanya bersama-sama meninggalkan tempat kejadian menuju rumah kos Saksi JUNI CANDRA KASIH.
  • Bahwa setelah tiba di rumah kos tersebut, Terdakwa menyimpan kembali seluruh peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menjual hasil curian berupa sekitar 0,5 (nol koma lima) ons sarang burung walet kepada saudara TAUFIK. Karena TAUFIK tidak berada di rumah, penyerahan sarang burung walet diterima oleh istrinya, dan Terdakwa memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah memperoleh uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa kembali ke rumah kos Saksi JUNI CANDRA KASIH dan membagi hasil penjualan tersebut secara sama rata, yaitu masing-masing sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga Saksi JUNI CANDRA KASIH turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sdr. SUMAN alias AYONG mengalami kerugian sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

---------------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya