Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.BAGUS PRANATA, SH
FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 291/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 597 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

Pertama

--------  Bahwa terdakwa FAHRUL ROZI Als OJING Bin CHAIDIR ABRA pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat depan rumah orang tua saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) di Parit Lubuk Baru Dusun Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Desember 2023, sekitar jam 07.00 wib Terdakwa bertemu dengan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah)  di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang RT.004 RW.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “ada motor murah tak” dan Terdakwa jawab “entahlah nanti aku carikan”, kemudian saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) langsung pergi.
  • Bahwa sekitar kurang lebih berjalan 2 (dua) bulan saudara ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN datang kerumah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) “ada orang mau mencari Honda murah” dan saudara ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) katakan “berapa harganya orang itu mau beli” dan saya jawab “untuk masalah harga tidak tau, runding aja sendiri” dan tidak lama kemudian saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pun pergi dari rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekitar jam 20.00 wib Terdakwa bersama dengan saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) datang kerumah kontrakan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir untuk memberitahukan kepada saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa motornya sudah ada, tinggal diambil kata saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan di jawab oleh saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) “uangnya belum cukup, yang ada baru sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)” dan di jawab oleh saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) “tidak bisa lebih” dan di jawab oleh saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) “kekurangannya nanti, setelah sepeda motor tersebut ada” dan di jawab oleh saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) “ialah, dan dimana kita ketemuan” dan di jawab oleh saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) “di depan rumah orang tua saya yang beralamatkan di Parit Lubuk Baru Dusun Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir sekitar jam 02.00 wib”, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pergi pamit dari rumah kontrakan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah).
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024, sekitar jam 01.30 wib Terdakwa  menunggu saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF di Jl.PLN Kotabaru, tidak lama kemudian saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah) datang membawa sepeda motor yang akan dijual kepada saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah) pergi kerumah kontrakan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memberitahukan kepada saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa sepeda motor yang mau dibeli saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) sudah ada, sesampainya di atas jembatan sungai gergaji Terdakwa menurunkan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menunggu disana, dan Terdakwa langsung menjumpai saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) dirumahnya untuk memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut sudah ada, tinggal dijemput dan setelah memberitahukan kepada saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah), Terdakwapun langsung pergi dan menjemput kembali saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF yang menunggu diatas jembatan sungai gergaji untuk pergi bersama - sama ke Parit Lubuk Baru Dusun Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menemui saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk bertransaksi melakukan jual beli sepeda motor curian tersebut, sesampainya disana saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan kepada saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN “berapa harga sepeda motornya” dan di jawab oleh saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) ”Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)” dan pada saat itu saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) meminta kurang kepada saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah)  dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan itupun saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) hanya ada uang sekarang Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dijawab oleh saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) “ya sudahlah kalau segitu”, kemudian uang Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) langsung saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) berikan kepada saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi BM 3971 GAG pun diserahkan kepada saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah), untuk sisanya Rp 1.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) lunasi ke esokan harinya, tetapi setelah dua hari kemudian barulah saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan sisanya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dan barulah uang tersebut dibagi sehingga Terdakwa mendapatkan total pembagian sebesar Rp 750.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari uang keseluruhan penjualan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi BM 3971 GAG.
  • Bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi BM 3971 GAG yang dijual terdakwa kepada saksi ROHMAN Als MAN Bin TUGIRAN (dilakukan penuntutan terpisah), tidak disertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan patut menduga bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan.

--------    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. —-----------------------------------

 

 

Tembilahan, 07 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARSHITA AGUSTIAN, S.H., M.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19920815 201502 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya