Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/PDT.P/2016/PN TBH MURDIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/PDT.P/2016/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURDIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon adalah adik kandung SARUJI (alm) yang telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 di Pulau Palas berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pulau Palas Nomor 3/PP/IX/2015 tertanggal 29 September 2015 dan berhak mengambil uang Taspen milik SARUJI (Alm) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) ;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak