Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
YOGGA SAHPUTRA Als UGAT Bin MURAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 118/ L.4.14 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGGA SAHPUTRA Als UGAT Bin MURAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa YOGGA SAHPUTRA Alias UGAT Bin MURAD, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jembatan Parit 13 Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa YOGGA SAHPUTRA Alias UGAT Bin MURAD pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB sedang berada di atas Jembatan Parit 13 Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SANDI SUHARNO Alias SANDI keluar dari rumah untuk membeli nasi uduk yang berada di Jalan Sudirman menuju Parit 13 yang mana saksi SANDI melintas di jembatan Parit 13, kemudian terdakwa yang sedang berdiri di warung vape melihat saksi SANDI yang sedang melintas di jembatan Parit 13, saksi SANDI tetap berjalan menuju ke warung nasi uduk, setelah saksi SANDI membeli nasi uduk, lalu saksi SANDI dengan berjalan kaki pulang menuju ke rumah dan kembali melintas di jembatan Parit 13, lalu terdakwa melihat saksi SANDI dan terdakwa mengatakan “ngapa lihat-lihat” kepada saksi SANDI, namun saksi SANDI hanya diam saja dan tidak menghiraukan terdakwa, kemudian terdakwa mengikuti saksi SANDI dari belakang dan sampai di sebelah saksi SANDI, kemudian terdakwa mengatakan “ngapa kau lihat-lihat aku tadi” kepada saksi SANDI, lalu saksi SANDI mengatakan “tak adalah” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “single kah kita” kepada saksi SANDI, namun saksi SANDI tetap diam saja, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi langsung dengan menggunakan tangan sebelah kanan memukul ke bagian wajah saksi SANDI secara berulang-ulang, kemudian terdakwa berlari dan menerjang saksi SANDI dengan menggunakan lutut kaki sebelah kanan ke arah wajah saksi SANDI sebanyak 1 kali sehingga saksi SANDI terjatuh ke aspal, tidak lama kemudian warga berdatangan untuk memisahkan antara terdakwa dan saksi SANDI, kemudian saksi SANDI pergi meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SANDI mengalami bengkak dan lebam pada mata bagian sebelah kiri saksi SANDI dan bibir saksi SANDI pecah serta mengeluarkan darah.
  • Bahwa terhadap saksi SANDI SUHARNO berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/727 yang dibuat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 29 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh dr. Andi Ridho Azmi selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

        • Tampak luka lebam pada kelopak mata kiri atas dekat sudut dalam mata kiri berukuran 0,5 cm x 1 cm
        • Tampak luka lebam pada kelopak mata kiri bawah berukuran 3,5 cm x 2 cm
        • Tampak luka lecet pada bibir atas berukuran 0,5 cm x 5 cm
        • Tampak luka lecet pada bibir bawah berukuran 1,5 cm x 5 cm
        • Tampak luka lecet pada daerah sekitar siku kanan berukuran masing-masing 0,5 cm x 5 cm dan 1,5 cm x 0,5 cm
        • Tampak 3 buah luka lecet pada lengan bawah kiri dengan ukuran masing-masing 0,5 cm x 0,5 cm

Kesimpulan Pemeriksaan:

Pada pemeriksaan ditemukan luka lebam pada kelopak mata kiri atas dan kelopak mata kiri bawah, kemudian tampak luka lecet pada bibir atas, bibir bawah, pada daerah sekitar siku kanan dan 3 buah luka lecet pada lengan bawah kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya