Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2024/PN Tbh 1.BAGUS PRANATA,S.H.
2.WINDU HARIMIKA, SH
SASTRO SUYONO Als PAK DE Bin JEMANGI KESADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 261/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 507 / L.4.14 / Eku.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS PRANATA,S.H.
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SASTRO SUYONO Als PAK DE Bin JEMANGI KESADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

------ Bahwa Terdakwa SASTRO SUYONO ALS PAK DE BIN JEMANGI KESADI pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 18.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

 

  • Bahwa terdakwa menyediakan tempat untuk bermain judi di warung milik terdakwa yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau setiap harinya mulai dari pukul 15.00 Wib sampai dengan pukul 00.00 Wib.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib, saksi SAMANI Als CIK SAM Bin HASAN bersama-sama dengan saksi SAMSUL BAHRI Als BAHEK Bin ALI HR, saksi RUSLI Bin MUHAMMAD dan saksi HERMANTO Als ANTO Bin IBRAHIM (yang dilakukan penuntutan terpisah) melakukan permainan judi jenis SONG pada sebuah warung milik terdakwa yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Permainan judi jenis SONG dilakukan dengan menggunakan taruhan berupa uang yaitu pemain yang memiliki sisa kartu paling banyak membayar Rp 9.000 (Sembilan ribu rupiah), sedangkan pemain yang memiliki sisa kartu nomor dua paling banyak membayar Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dan pemain yang memiliki sisa kartu nomor tiga paling sedikit membayar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) kepada pemenang, sehingga bagi yang memenangkan permainan tersebut akan mendapatkan Rp 18.000 (delapan belas ribu) disetiap putarannya.
  • Bahwa permainan judi SONG dilakukan dengan cara salah satu dari pemain mengocok kartu remi yang berjumlah 108 (seratus delapan) lembar dan membagikan kartu tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar kepada setiap pemain sehingga kartu bersisa sebanyak 20 (dua puluh lembar) yang tidak dimainkan / diturunkan. Selanjutnya masing – masing pemain menurunkan kartu yang pertama adalah kartu yang berurutan dengan gambar yang sama minimal 3 (tiga) lembar kartu contohnya seperti : kartu keriting 4,5 dan 6 dan maksimalnya 5 (lima) lembar kartu, Berikutnya yang membagikan kartu pertama kali tadi melanjutkan untuk menurunkan kartu miliknya satu persatu disertai dengan urutan sebelah kanan untuk melanjutkan giliran sampai kartu yang di miliki oleh setiap pemain dinyatakan habis dengan menurunkan minimal 3 (tiga) kartu sampai dengan 5 (lima) kartu terakhir dinyakatan sebagai pemenang song dan apabila disetiap masing – masing pemain masih memiliki sisa kartu maka akan dihitung siapa kartu yang paling sedikit juga dinyakatan sebagai pemenang dan apabila dari salah satu pemain yang memiliki kartu satu atau dua lembar bisa menghabiskan di akhir permainan juga dikatakan sebagai pemenang yang disebut sebagai kartu “ling” dan seperti itu selanjutnya setiap putaran permainan.
  • Bahwa pukul 18.15 Wib saksi GIDEON BRILIYAN TITO NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI Bin TASLIM yang merupakan Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang  mendapat informasi dari masyarakat terkait permainan judi yang lokasi kegiatan permainan judi tersebut berada di warung milik saksi terdakwa yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Oleh karena itu saksi GIDEON BRILIYAN TITO NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI Bin TASLIM melakukan Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. SP.Gas/29/VII/2024/Reskrim tanggal 29 Juli 2024 terhadap saksi SAMANI Als CIK SAM Bin HASAN bersama-sama dengan saksi SAMSUL BAHRI Als BAHEK Bin ALI HR, saksi RUSLI Bin MUHAMMAD dan saksi HERMANTO Als ANTO Bin IBRAHIM (yang dilakukan penuntutan terpisah) dan terhadap terdakwa karena telah memberikan kesempatan untuk permainan judi, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa :
  • Kartu remi berjumlah 108 (seratus delapan) lembar warna merah putih dan 2 (dua) lembar kartu remi warna biru putih.
  • Uang Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah kaleng bertuliskan kopi bubuk paman.
  • Uang Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
  • Uang Rp 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  • Uang Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Uang Rp 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah).

 

  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dengan menyediakan tempat dan memberikan fasilitas serta kesempatan untuk orang bermain judi adalah berupa mendapatkan uang tong sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) setiap satu kali putaran yang dimenangkan oleh setiap pemain serta mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk menjadi pemenang dalam permainan judi SONG tersebut yakni menggunakan uang sebagai taruhannya serta tidak memiliki keahlian untuk jadi pemenang, melainkan hanya berdasarkan untung-untungan saja serta Terdakwa memberikan kesempatan untuk permainan judi SONG ini sebagai mata pencariannya dengan memfasilitasi pelaksanaan dari permainan judi tersebut.
  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) bulan memberikan kesempatan untuk permainan judi dengan menyediakan tempat permainan judi di warung milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyediakan tempat dan sarana untuk permainan judi di warung milik terdakwa tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa SASTRO SUYONO ALS PAK DE BIN JEMANGI KESADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SASTRO SUYONO ALS PAK DE BIN JEMANGI KESADI pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 18.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa menyediakan tempat untuk bermain judi di warung milik terdakwa yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau yang merupakan suatu tempat terbuka bagi khalayak umum sehingga dapat dengan mudah untuk datang ketempat tersebut untuk melakukan permainan judi. Warung terdakwa yang merupakan tempat dilakukannya permainan judi dibuka setiap harinya mulai dari pukul 15.00 Wib sampai dengan pukul 00.00 Wib.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib, saksi SAMANI Als CIK SAM Bin HASAN bersama-sama dengan saksi SAMSUL BAHRI Als BAHEK Bin ALI HR, saksi RUSLI Bin MUHAMMAD dan saksi HERMANTO Als ANTO Bin IBRAHIM (yang dilakukan penuntutan terpisah) melakukan permainan judi jenis SONG pada sebuah warung milik terdakwa yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Permainan judi jenis SONG dilakukan dengan menggunakan taruhan berupa uang yaitu pemain yang memiliki sisa kartu paling banyak membayar Rp 9.000 (Sembilan ribu rupiah), sedangkan pemain yang memiliki sisa kartu nomor dua paling banyak membayar Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dan pemain yang memiliki sisa kartu nomor tiga paling sedikit membayar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) kepada pemenang, sehingga bagi yang memenangkan permainan tersebut akan mendapatkan Rp 18.000 (delapan belas ribu) disetiap putarannya.
  • Bahwa permainan judi SONG dilakukan dengan tata cara yaitu salah satu dari pemain mengocok kartu remi yang berjumlah 108 (seratus delapan) lembar dan membagikan kartu tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar kepada setiap pemain sehingga kartu bersisa sebanyak 20 (dua puluh lembar) yang tidak dimainkan / diturunkan. Selanjutnya masing – masing pemain menurunkan kartu yang pertama adalah kartu yang berurutan dengan gambar yang sama minimal 3 (tiga) lembar kartu contohnya seperti : kartu keriting 4,5 dan 6 dan maksimalnya 5 (lima) lembar kartu, Berikutnya yang membagikan kartu pertama kali tadi melanjutkan untuk menurunkan kartu miliknya satu persatu disertai dengan urutan sebelah kanan untuk melanjutkan giliran sampai kartu yang di miliki oleh setiap pemain dinyatakan habis dengan menurunkan minimal 3 (tiga) kartu sampai dengan 5 (lima) kartu terakhir dinyakatan sebagai pemenang song dan apabila disetiap masing – masing pemain masih memiliki sisa kartu maka akan dihitung siapa kartu yang paling sedikit juga dinyakatan sebagai pemenang dan apabila dari salah satu pemain yang memiliki kartu satu atau dua lembar bisa menghabiskan di akhir permainan juga dikatakan sebagai pemenang yang disebut sebagai kartu “ling” dan seperti itu selanjutnya setiap putaran permainan.
  • Bahwa pukul 18.15 Wib saksi GIDEON BRILIYAN TITO NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI Bin TASLIM yang merupakan Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang  mendapat informasi dari masyarakat terkait permainan judi yang lokasi kegiatan permainan judi tersebut berada di warung milik saksi terdakwa yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Oleh karena itu saksi GIDEON BRILIYAN TITO NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI Bin TASLIM melakukan Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. SP.Gas/29/VII/2024/Reskrim tanggal 29 Juli 2024 terhadap saksi SAMANI Als CIK SAM Bin HASAN bersama-sama dengan saksi SAMSUL BAHRI Als BAHEK Bin ALI HR, saksi RUSLI Bin MUHAMMAD dan saksi HERMANTO Als ANTO Bin IBRAHIM (yang dilakukan penuntutan terpisah) dan terhadap terdakwa karena telah memberikan kesempatan untuk permainan judi, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa :
  • Kartu remi berjumlah 108 (seratus delapan) lembar warna merah putih dan 2 (dua) lembar kartu remi warna biru putih.
  • Uang Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah kaleng bertuliskan kopi bubuk paman.
  • Uang Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
  • Uang Rp 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  • Uang Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Uang Rp 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah).

 

  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dengan menyediakan tempat dan memberikan fasilitas serta kesempatan untuk orang bermain judi adalah berupa mendapatkan uang tong sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) setiap satu kali putaran yang dimenangkan oleh setiap pemain serta mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk menjadi pemenang dalam permainan judi SONG tersebut yakni menggunakan uang sebagai taruhannya serta tidak memiliki keahlian untuk jadi pemenang, melainkan hanya berdasarkan untung-untungan saja serta Terdakwa memberikan kesempatan untuk permainan judi SONG ini sebagai mata pencariannya dengan memfasilitasi pelaksanaan dari permainan judi tersebut.
  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) bulan memberikan kesempatan untuk permainan judi dengan menyediakan tempat permainan judi di warung milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyediakan tempat dan sarana untuk permainan judi di warung milik terdakwa tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa SASTRO SUYONO ALS PAK DE BIN JEMANGI KESADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.----------

 

 

 

 

Tembilahan, 11 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

BAGUS PRANATA, SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19940910 2022031003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya