Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-LH/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
BAHYUMI Als MI Bin BAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-LH/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 48 / L.4.14 / Eku.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHYUMI Als MI Bin BAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa BAHYUMI Alias MI Bin BAHAR, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa BAHYUMI Alias MI Bin BAHAR pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 11.00 WIB menuju ke lahan dengan jenis tanah gambut yang beralamat di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membersihkan dan membuka lahan berjenis gambut tersebut untuk persiapan penanaman kelapa sawit, sesampainya di lahan tersebut, lalu terdakwa sekira jam 12.00 WIB melihat ada tumpukan kecil semak belukar kering bekas tebasan yang berserakan, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan merapikan tumpukan tersebut, setelah terdakwa menumpuk semak belukar kering bekas tebasan yang berserakan, kemudian terdakwa mengeluarkan mancis, lalu terdakwa menghidupkan mancis tersebut dengan tujuan untuk membakar tumpukan semak belukar kering bekas tebasan agar pekerjaan terdakwa cepat selesai yang mana terdakwa dari awal tidak ada membuat sekat batas di sekitar titik pembakaran tersebut, lalu terdakwa tanpa izin Kepala Desa dan perangkat Desa dan tanpa membuat sekat batas dengan menggunakan mancis langsung membakar semak belukar tersebut sehingga api menyala di tumpukan semak belukar, setelah terdakwa membakar semak belukar di lahan tersebut, kemudian terdakwa kembali ke pondok, lalu terdakwa melihat api menjalar ke sekitar tumpukan pembakaran hingga ke tengah lahan, karena pada saat itu cuaca sangat panas dan angin sangat kencang sehingga terdakwa melihat api sudah menjalar dan besar yang mana terdakwa tidak bisa mengendalikan besarnya api yang hidup, kemudian terdakwa mencoba memadamkan api dengan cara menyiram air dengan menggunakan ember, sekira jam 13.00 WIB saksi ZAKIRMAN juga tiba di lokasi lahan tersebut, lalu saksi ZAKIRMAN membantu terdakwa untuk memadamkan api yang sudah membesar di bagian dekat pondok hingga ke perbatasan lahan, sekira jam 15.30 WIB saksi lainnya juga tiba di lahan dan melihat api membakar lahan tersebut, lalu saksi lainnya juga membantu terdakwa memadamkan api dengan cara membuat sekat batas di bagian belakang di antara lahan yang terbakar dengan sempadan bagian depan.
  • Bahwa saksi HOSE dan saksi AHMAD yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gaung Anak Serka pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 17.00 WIB dan MPA (masyarakat peduli api) wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka mendapatkan informasi bahwa ada kebakaran lahan di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HOSE, saksi AHMAD, anggota Polsek Gaung Anak Serka dan masyarakat peduli api menuju ke lokasi tersebut dan tiba di lokasi sekira jam 18.30 WIB, kemudian pihak kepolisian dan masyarakat peduli api ikut membantu memadamkan bara api agar tidak menjalar ke lahan milik orang lain.
  • Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecaman Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat tersebut di atas bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2.5 H (dua koma lima hektar) yang berada dalam Kawasan Hutan Konversi (HPK) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nelson Sitohang, SKM, MScPH selaku Ahli Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerangkan bahwa gambut merupakan salah satu penyusun bahan bakar yang terdapat di bawah permukaan. Kebakaran gambut tergolong dalam kebakaran bawah (ground fire). Lamanya api bertahan dalam tanah gambut sangat ditentukan oleh karakteristik dari tanah gambut dan tingkat efektifitas pemadaman kebakaran di lahan gambut yang telah dilakukan. Apabila pemadaman kebakaran terhadap lahan gambut tidak dilakukan dengan maksimal dan dengan jumlah air yang banyak, maka api yang masih tersisa di dalam tanah akan terus mengalami pembakaran bawah dan dapat bertahan hingga beberapa hari ke depan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berdasarkan Analisa cuaca Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 11 – 18 September 2025 yang dibuat di Pekanbaru dan di keluarkan pada tanggal 25 September 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 11 – 18 September 2025 di wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam. Pada tanggal 18 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam
  2. Pola angin gradient dari tanggal 11 – 18 September 2025 di wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah  Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atay 14-22 km/jam. Pada tanggal 18 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam
  3. Hasil analisis curah hujan dasarian II September 2025 wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter, khususnya untuk tanggal 18 September 2025 wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan
  4. Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 11-18 September 2025, wilayah parit baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam kategori aman hingga sangat mudah
  5. Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 10-23 September 2025, di, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau jumlah curah hujann terukur 226.0 mm dengan hari hujan 6 hari hujan, curah hujan terjadi cukup tinggi. Namun pada tanggal 18 September 2025 tidak terjadi hujan di wilayah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di lahan parit baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab :4282/FBF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN, S.T, 2.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terddapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah etrsulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting aranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
  3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa tanda hotspot (titik panas) muncul pada tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 13.44 WIB
  • Bahwa pada saat terdakwa membuka lahan dengan cara membakar di lahan yang berlokasi di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang terdakwa kelola tersebut agar lahan tersebut dengan cepat bersih dengan tujuan mempermudah untuk penanaman kelapa sawit, terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada Kepala Desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa BAHYUMI Alias MI Bin BAHAR, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja membakar hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa BAHYUMI Alias MI Bin BAHAR pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 11.00 WIB menuju ke lahan dengan jenis tanah gambut yang beralamat di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membersihkan dan membuka lahan berjenis gambut tersebut untuk persiapan penanaman kelapa sawit, sesampainya di lahan tersebut, lalu terdakwa sekira jam 12.00 WIB melihat ada tumpukan kecil semak belukar kering bekas tebasan yang berserakan, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan merapikan tumpukan tersebut, setelah terdakwa menumpuk semak belukar kering bekas tebasan yang berserakan, kemudian terdakwa mengeluarkan mancis, lalu terdakwa menghidupkan mancis tersebut dengan tujuan untuk membakar tumpukan semak belukar kering bekas tebasan agar pekerjaan terdakwa cepat selesai yang mana terdakwa dari awal tidak ada membuat sekat batas di sekitar titik pembakaran tersebut, lalu terdakwa tanpa izin Kepala Desa dan perangkat Desa dan tanpa membuat sekat batas dengan menggunakan mancis langsung membakar semak belukar tersebut sehingga api menyala di tumpukan semak belukar, setelah terdakwa membakar semak belukar di lahan tersebut, kemudian terdakwa kembali ke pondok, lalu terdakwa melihat api menjalar ke sekitar tumpukan pembakaran hingga ke tengah lahan, karena pada saat itu cuaca sangat panas dan angin sangat kencang sehingga terdakwa melihat api sudah menjalar dan besar yang mana terdakwa tidak bisa mengendalikan besarnya api yang hidup, kemudian terdakwa mencoba memadamkan api dengan cara menyiram air dengan menggunakan ember, sekira jam 13.00 WIB saksi ZAKIRMAN juga tiba di lokasi lahan tersebut, lalu saksi ZAKIRMAN membantu terdakwa untuk memadamkan api yang sudah membesar di bagian dekat pondok hingga ke perbatasan lahan, sekira jam 15.30 WIB saksi lainnya juga tiba di lahan dan melihat api membakar lahan tersebut, lalu saksi lainnya juga membantu terdakwa memadamkan api dengan cara membuat sekat batas di bagian belakang di antara lahan yang terbakar dengan sempadan bagian depan.
  • Bahwa saksi HOSE dan saksi AHMAD yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gaung Anak Serka pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 17.00 WIB dan MPA (masyarakat peduli api) wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka mendapatkan informasi bahwa ada kebakaran lahan di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HOSE, saksi AHMAD, anggota Polsek Gaung Anak Serka dan masyarakat peduli api menuju ke lokasi tersebut dan tiba di lokasi sekira jam 18.30 WIB, kemudian pihak kepolisian dan masyarakat peduli api ikut membantu memadamkan bara api agar tidak menjalar ke lahan milik orang lain.
  • Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecaman Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat tersebut di atas bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2.5 H (dua koma lima hektar) yang berada dalam Kawasan Hutan Konversi (HPK) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nelson Sitohang, SKM, MScPH selaku Ahli Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerangkan bahwa gambut merupakan salah satu penyusun bahan bakar yang terdapat di bawah permukaan. Kebakaran gambut tergolong dalam kebakaran bawah (ground fire). Lamanya api bertahan dalam tanah gambut sangat ditentukan oleh karakteristik dari tanah gambut dan tingkat efektifitas pemadaman kebakaran di lahan gambut yang telah dilakukan. Apabila pemadaman kebakaran terhadap lahan gambut tidak dilakukan dengan maksimal dan dengan jumlah air yang banyak, maka api yang masih tersisa di dalam tanah akan terus mengalami pembakaran bawah dan dapat bertahan hingga beberapa hari ke depan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berdasarkan Analisa cuaca Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 11 – 18 September 2025 yang dibuat di Pekanbaru dan di keluarkan pada tanggal 25 September 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 11 – 18 September 2025 di wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam. Pada tanggal 18 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam
  2. Pola angin gradient dari tanggal 11 – 18 September 2025 di wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah  Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atay 14-22 km/jam. Pada tanggal 18 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam
  3. Hasil analisis curah hujan dasarian II September 2025 wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter, khususnya untuk tanggal 18 September 2025 wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan
  4. Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 11-18 September 2025, wilayah parit baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam kategori aman hingga sangat mudah
  5. Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 10-23 September 2025, di, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau jumlah curah hujann terukur 226.0 mm dengan hari hujan 6 hari hujan, curah hujan terjadi cukup tinggi. Namun pada tanggal 18 September 2025 tidak terjadi hujan di wilayah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di lahan parit baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab :4282/FBF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN, S.T, 2.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terddapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah etrsulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting aranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
  3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa tanda hotspot (titik panas) muncul pada tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 13.44 WIB
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja membakar lahan yang berlokasi di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Konversi (HPK) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa BAHYUMI Alias MI Bin BAHAR, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kelalaiannya membakar hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa BAHYUMI Alias MI Bin BAHAR pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 11.00 WIB menuju ke lahan dengan jenis tanah gambut yang beralamat di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membersihkan dan membuka lahan berjenis gambut tersebut untuk persiapan penanaman kelapa sawit, sesampainya di lahan tersebut, lalu terdakwa sekira jam 12.00 WIB melihat ada tumpukan kecil semak belukar kering bekas tebasan yang berserakan, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan merapikan tumpukan tersebut, setelah terdakwa menumpuk semak belukar kering bekas tebasan yang berserakan, kemudian terdakwa mengeluarkan mancis, lalu terdakwa menghidupkan mancis tersebut dengan tujuan untuk membakar tumpukan semak belukar kering bekas tebasan agar pekerjaan terdakwa cepat selesai yang mana terdakwa dari awal tidak ada membuat sekat batas di sekitar titik pembakaran tersebut, lalu terdakwa tanpa izin Kepala Desa dan perangkat Desa dan tanpa membuat sekat batas dengan menggunakan mancis langsung membakar semak belukar tersebut sehingga api menyala di tumpukan semak belukar, setelah terdakwa membakar semak belukar di lahan tersebut, kemudian terdakwa kembali ke pondok, lalu terdakwa melihat api menjalar ke sekitar tumpukan pembakaran hingga ke tengah lahan, karena pada saat itu cuaca sangat panas dan angin sangat kencang sehingga terdakwa melihat api sudah menjalar dan besar yang mana terdakwa tidak bisa mengendalikan besarnya api yang hidup, kemudian terdakwa mencoba memadamkan api dengan cara menyiram air dengan menggunakan ember, sekira jam 13.00 WIB saksi ZAKIRMAN juga tiba di lokasi lahan tersebut, lalu saksi ZAKIRMAN membantu terdakwa untuk memadamkan api yang sudah membesar di bagian dekat pondok hingga ke perbatasan lahan, sekira jam 15.30 WIB saksi lainnya juga tiba di lahan dan melihat api membakar lahan tersebut, lalu saksi lainnya juga membantu terdakwa memadamkan api dengan cara membuat sekat batas di bagian belakang di antara lahan yang terbakar dengan sempadan bagian depan.
  • Bahwa saksi HOSE dan saksi AHMAD yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gaung Anak Serka pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 17.00 WIB dan MPA (masyarakat peduli api) wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka mendapatkan informasi bahwa ada kebakaran lahan di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HOSE, saksi AHMAD, anggota Polsek Gaung Anak Serka dan masyarakat peduli api menuju ke lokasi tersebut dan tiba di lokasi sekira jam 18.30 WIB, kemudian pihak kepolisian dan masyarakat peduli api ikut membantu memadamkan bara api agar tidak menjalar ke lahan milik orang lain.
  • Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecaman Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat tersebut di atas bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2.5 H (dua koma lima hektar) yang berada dalam Kawasan Hutan Konversi (HPK) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
  • Bahwa berdasarkan Surat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berdasarkan Analisa cuaca Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 11 – 18 September 2025 yang dibuat di Pekanbaru dan di keluarkan pada tanggal 25 September 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 11 – 18 September 2025 di wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam. Pada tanggal 18 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam
  2. Pola angin gradient dari tanggal 11 – 18 September 2025 di wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah  Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atay 14-22 km/jam. Pada tanggal 18 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam
  3. Hasil analisis curah hujan dasarian II September 2025 wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter, khususnya untuk tanggal 18 September 2025 wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan
  4. Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 11-18 September 2025, wilayah parit baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam kategori aman hingga sangat mudah
  5. Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 10-23 September 2025, di, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau jumlah curah hujann terukur 226.0 mm dengan hari hujan 6 hari hujan, curah hujan terjadi cukup tinggi. Namun pada tanggal 18 September 2025 tidak terjadi hujan di wilayah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di lahan parit baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab :4282/FBF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN, S.T, 2.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terddapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah etrsulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting aranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
  3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa tanda hotspot (titik panas) muncul pada tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 13.44 WIB
  • Bahwa terdakwa karena kelalaiannya membakar lahan yang berlokasi di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Konversi (HPK) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat

--------Bahwa ia terdakwa BAHYUMI Alias MI Bin BAHAR, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa BAHYUMI Alias MI Bin BAHAR pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 11.00 WIB menuju ke lahan dengan jenis tanah gambut yang beralamat di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membersihkan dan membuka lahan berjenis gambut tersebut untuk persiapan penanaman kelapa sawit, sesampainya di lahan tersebut, lalu terdakwa sekira jam 12.00 WIB melihat ada tumpukan kecil semak belukar kering bekas tebasan yang berserakan, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan merapikan tumpukan tersebut, setelah terdakwa menumpuk semak belukar kering bekas tebasan yang berserakan, kemudian terdakwa mengeluarkan mancis, lalu terdakwa menghidupkan mancis tersebut dengan tujuan untuk membakar tumpukan semak belukar kering bekas tebasan agar pekerjaan terdakwa cepat selesai yang mana terdakwa dari awal tidak ada membuat sekat batas di sekitar titik pembakaran tersebut, lalu terdakwa tanpa izin Kepala Desa dan perangkat Desa dan tanpa membuat sekat batas dengan menggunakan mancis langsung membakar semak belukar tersebut sehingga api menyala di tumpukan semak belukar, setelah terdakwa membakar semak belukar di lahan tersebut, kemudian terdakwa kembali ke pondok, lalu terdakwa melihat api menjalar ke sekitar tumpukan pembakaran hingga ke tengah lahan, karena pada saat itu cuaca sangat panas dan angin sangat kencang sehingga terdakwa melihat api sudah menjalar dan besar yang mana terdakwa tidak bisa mengendalikan besarnya api yang hidup, kemudian terdakwa mencoba memadamkan api dengan cara menyiram air dengan menggunakan ember, sekira jam 13.00 WIB saksi ZAKIRMAN juga tiba di lokasi lahan tersebut, lalu saksi ZAKIRMAN membantu terdakwa untuk memadamkan api yang sudah membesar di bagian dekat pondok hingga ke perbatasan lahan, sekira jam 15.30 WIB saksi lainnya juga tiba di lahan dan melihat api membakar lahan tersebut, lalu saksi lainnya juga membantu terdakwa memadamkan api dengan cara membuat sekat batas di bagian belakang di antara lahan yang terbakar dengan sempadan bagian depan. Selanjutnya saksi HOSE dan saksi AHMAD yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gaung Anak Serka pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 17.00 WIB dan MPA (masyarakat peduli api) wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka mendapatkan informasi bahwa ada kebakaran lahan di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HOSE, saksi AHMAD, anggota Polsek Gaung Anak Serka dan masyarakat peduli api menuju ke lokasi tersebut dan tiba di lokasi sekira jam 18.30 WIB, kemudian pihak kepolisian dan masyarakat peduli api ikut membantu memadamkan bara api agar tidak menjalar ke lahan milik orang lain.
  • Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecaman Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat tersebut di atas bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2.5 H (dua koma lima hektar) yang berada dalam Kawasan Hutan Konversi (HPK) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
  • Bahwa berdasarkan Surat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berdasarkan Analisa cuaca Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 11 – 18 September 2025 yang dibuat di Pekanbaru dan di keluarkan pada tanggal 25 September 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 11 – 18 September 2025 di wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam. Pada tanggal 18 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam
  2. Pola angin gradient dari tanggal 11 – 18 September 2025 di wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah  Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atay 14-22 km/jam. Pada tanggal 18 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam
  3. Hasil analisis curah hujan dasarian II September 2025 wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter, khususnya untuk tanggal 18 September 2025 wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan
  4. Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 11-18 September 2025, wilayah parit baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam kategori aman hingga sangat mudah
  5. Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 10-23 September 2025, di, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau jumlah curah hujann terukur 226.0 mm dengan hari hujan 6 hari hujan, curah hujan terjadi cukup tinggi. Namun pada tanggal 18 September 2025 tidak terjadi hujan di wilayah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di lahan parit baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab :4282/FBF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN, S.T, 2.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terddapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah etrsulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting aranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
  3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa tanda hotspot (titik panas) muncul pada tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 13.44 WIB
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja menegerjakan dan membakar lahan yang masuk ke dalam Kawasan hutan secara tidak sah yang berlokasi di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Konversi (HPK) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kelima

-------- Bahwa ia terdakwa BAHYUMI Alias MI Bin BAHAR, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banji sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa terdakwa BAHYUMI Alias MI Bin BAHAR pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 11.00 WIB menuju ke lahan dengan jenis tanah gambut yang beralamat di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membersihkan dan membuka lahan berjenis gambut tersebut untuk persiapan penanaman kelapa sawit, sesampainya di lahan tersebut, lalu terdakwa sekira jam 12.00 WIB melihat ada tumpukan kecil semak belukar kering bekas tebasan yang berserakan, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan merapikan tumpukan tersebut, setelah terdakwa menumpuk semak belukar kering bekas tebasan yang berserakan, kemudian terdakwa mengeluarkan mancis, lalu terdakwa menghidupkan mancis tersebut dengan tujuan untuk membakar tumpukan semak belukar kering bekas tebasan agar pekerjaan terdakwa cepat selesai yang mana terdakwa dari awal tidak ada membuat sekat batas di sekitar titik pembakaran tersebut, lalu terdakwa tanpa izin Kepala Desa dan perangkat Desa dan tanpa membuat sekat batas dengan menggunakan mancis langsung membakar semak belukar tersebut sehingga api menyala di tumpukan semak belukar, setelah terdakwa membakar semak belukar di lahan tersebut, kemudian terdakwa kembali ke pondok, lalu terdakwa melihat api menjalar ke sekitar tumpukan pembakaran hingga ke tengah lahan, karena pada saat itu cuaca sangat panas dan angin sangat kencang sehingga terdakwa melihat api sudah menjalar dan besar yang mana terdakwa tidak bisa mengendalikan besarnya api yang hidup, kemudian terdakwa mencoba memadamkan api dengan cara menyiram air dengan menggunakan ember, sekira jam 13.00 WIB saksi ZAKIRMAN juga tiba di lokasi lahan tersebut, lalu saksi ZAKIRMAN membantu terdakwa untuk memadamkan api yang sudah membesar di bagian dekat pondok hingga ke perbatasan lahan, sekira jam 15.30 WIB saksi lainnya juga tiba di lahan dan melihat api membakar lahan tersebut, lalu saksi lainnya juga membantu terdakwa memadamkan api dengan cara membuat sekat batas di bagian belakang di antara lahan yang terbakar dengan sempadan bagian depan.
  • Bahwa saksi HOSE dan saksi AHMAD yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gaung Anak Serka pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 17.00 WIB dan MPA (masyarakat peduli api) wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka mendapatkan informasi bahwa ada kebakaran lahan di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HOSE, saksi AHMAD, anggota Polsek Gaung Anak Serka dan masyarakat peduli api menuju ke lokasi tersebut dan tiba di lokasi sekira jam 18.30 WIB, kemudian pihak kepolisian dan masyarakat peduli api ikut membantu memadamkan bara api agar tidak menjalar ke lahan milik orang lain.
  • Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecaman Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat tersebut di atas bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2.5 H (dua koma lima hektar) yang berada dalam Kawasan Hutan Konversi (HPK) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nelson Sitohang, SKM, MScPH selaku Ahli Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menerangkan bahwa gambut merupakan salah satu penyusun bahan bakar yang terdapat di bawah permukaan. Kebakaran gambut tergolong dalam kebakaran bawah (ground fire). Lamanya api bertahan dalam tanah gambut sangat ditentukan oleh karakteristik dari tanah gambut dan tingkat efektifitas pemadaman kebakaran di lahan gambut yang telah dilakukan. Apabila pemadaman kebakaran terhadap lahan gambut tidak dilakukan dengan maksimal dan dengan jumlah air yang banyak, maka api yang masih tersisa di dalam tanah akan terus mengalami pembakaran bawah dan dapat bertahan hingga beberapa hari ke depan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berdasarkan Analisa cuaca Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 11 – 18 September 2025 yang dibuat di Pekanbaru dan di keluarkan pada tanggal 25 September 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 11 – 18 September 2025 di wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam. Pada tanggal 18 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam
  2. Pola angin gradient dari tanggal 11 – 18 September 2025 di wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah  Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atay 14-22 km/jam. Pada tanggal 18 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam
  3. Hasil analisis curah hujan dasarian II September 2025 wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter, khususnya untuk tanggal 18 September 2025 wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan
  4. Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 11-18 September 2025, wilayah parit baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam kategori aman hingga sangat mudah
  5. Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 10-23 September 2025, di, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau jumlah curah hujann terukur 226.0 mm dengan hari hujan 6 hari hujan, curah hujan terjadi cukup tinggi. Namun pada tanggal 18 September 2025 tidak terjadi hujan di wilayah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di lahan parit baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab :4282/FBF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN, S.T, 2.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terddapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah etrsulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting aranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
  3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa tanda hotspot (titik panas) muncul pada tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 13.44 WIB
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja membakar lahan yang berlokasi di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mengakibatkan kebakaran.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Keenam

-------- Bahwa ia terdakwa BAHYUMI Alias MI Bin BAHAR, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa terdakwa BAHYUMI Alias MI Bin BAHAR pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 11.00 WIB menuju ke lahan dengan jenis tanah gambut yang beralamat di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membersihkan dan membuka lahan berjenis gambut tersebut untuk persiapan penanaman kelapa sawit, sesampainya di lahan tersebut, lalu terdakwa sekira jam 12.00 WIB melihat ada tumpukan kecil semak belukar kering bekas tebasan yang berserakan, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan merapikan tumpukan tersebut, setelah terdakwa menumpuk semak belukar kering bekas tebasan yang berserakan, kemudian terdakwa mengeluarkan mancis, lalu terdakwa menghidupkan mancis tersebut dengan tujuan untuk membakar tumpukan semak belukar kering bekas tebasan agar pekerjaan terdakwa cepat selesai yang mana terdakwa dari awal tidak ada membuat sekat batas di sekitar titik pembakaran tersebut, lalu terdakwa tanpa izin Kepala Desa dan perangkat Desa dan tanpa membuat sekat batas dengan menggunakan mancis langsung membakar semak belukar tersebut sehingga api menyala di tumpukan semak belukar, setelah terdakwa membakar semak belukar di lahan tersebut, kemudian terdakwa kembali ke pondok, lalu terdakwa melihat api menjalar ke sekitar tumpukan pembakaran hingga ke tengah lahan, karena pada saat itu cuaca sangat panas dan angin sangat kencang sehingga terdakwa melihat api sudah menjalar dan besar yang mana terdakwa tidak bisa mengendalikan besarnya api yang hidup, kemudian terdakwa mencoba memadamkan api dengan cara menyiram air dengan menggunakan ember, sekira jam 13.00 WIB saksi ZAKIRMAN juga tiba di lokasi lahan tersebut, lalu saksi ZAKIRMAN membantu terdakwa untuk memadamkan api yang sudah membesar di bagian dekat pondok hingga ke perbatasan lahan, sekira jam 15.30 WIB saksi lainnya juga tiba di lahan dan melihat api membakar lahan tersebut, lalu saksi lainnya juga membantu terdakwa memadamkan api dengan cara membuat sekat batas di bagian belakang di antara lahan yang terbakar dengan sempadan bagian depan. Selanjutnya saksi HOSE dan saksi AHMAD yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gaung Anak Serka pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 17.00 WIB dan MPA (masyarakat peduli api) wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka mendapatkan informasi bahwa ada kebakaran lahan di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi HOSE, saksi AHMAD, anggota Polsek Gaung Anak Serka dan masyarakat peduli api menuju ke lokasi tersebut dan tiba di lokasi sekira jam 18.30 WIB, kemudian pihak kepolisian dan masyarakat peduli api ikut membantu memadamkan bara api agar tidak menjalar ke lahan milik orang lain.
  • Bahwa saksi WAHYU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan berdasarkan hasil survei yang saksi WAHYU lakukan di lahan bekas terbakar yang terletak di Parit Baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecaman Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau berdasarkan titik koordinat tersebut di atas bahwa luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2.5 H (dua koma lima hektar) yang berada dalam Kawasan Hutan Konversi (HPK) berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
  • Bahwa berdasarkan Surat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berdasarkan Analisa cuaca Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 11 – 18 September 2025 yang dibuat di Pekanbaru dan di keluarkan pada tanggal 25 September 2025 dan di tandatangani oleh Bibin Sulianto selaku Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi dengan kesimpulan:
  1. Pola angin permukaan dari tanggal 11 – 18 September 2025 di wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam. Pada tanggal 18 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 km/jam
  2. Pola angin gradient dari tanggal 11 – 18 September 2025 di wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke arah  Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 04-06 m/s atay 14-22 km/jam. Pada tanggal 18 September 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 03-05 m/s atau berkisar antara 11-18 km/jam
  3. Hasil analisis curah hujan dasarian II September 2025 wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter, khususnya untuk tanggal 18 September 2025 wilayah Parit Baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tidak terjadi hujan
  4. Berdasarkan peta tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah tanggal 11-18 September 2025, wilayah parit baru, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam kategori aman hingga sangat mudah
  5. Berdasarkan monitoring curah hujan tanggal 10-23 September 2025, di, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau jumlah curah hujann terukur 226.0 mm dengan hari hujan 6 hari hujan, curah hujan terjadi cukup tinggi. Namun pada tanggal 18 September 2025 tidak terjadi hujan di wilayah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan yang berada di lahan parit baru Jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab :4282/FBF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa : 1.YOSUA RIELYS PANDAPOTAN LUMBAN, S.T, 2.EGA HADISTY FALENCIA, S.Si dan diketahui oleh KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, penyebab kebakaran dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Ditemukan 1 (satu) titik lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang di sekitarnya terddapat beberapa tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering yang sudah terbakar
  2. Penyebab api pertama kebakaran adalah etrsulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak semak, ranting aranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi api pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson)
  3. Pada pemeriksaan hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan data bahwa tanda hotspot (titik panas) muncul pada tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 13.44 WIB
  • Bahwa terdakwa karena kelalaiannya membakar lahan yang berlokasi di Parit Baru jalan Merdeka Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mengakibatkan kebakaran.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya