| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa PAPAR ADADI Als BOGEK Bin HAYAT pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pangkalan Posko Jalan H. Sadri Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa sedang berada dirumah kemudian Terdakwa di telfon oleh teman buruh Terdakwa yaitu Saudara IMRAN dengan mengatakan “gek kau di panggil pak haji suruh ambil uang empat puluh ribu dari pak haji jambang (Saksi H. JUNAIDI)” dan Terdakwa menjawab “iyalah...” setelah itu Terdakwa pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor untuk menemui Saksi H. JUNAIDI di pangkalan buruh yang berada di Jl. H Sadri Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir simpang simpang 4 lampu merah, setiba nya Terdakwa di simpang 4 lampu merah tersebut Terdakwa menghampiri Saksi H. JUNAIDI yang sedang duduk bersama Saksi UDIN kemudian Saksi UDIN menyerahkan uang sebesar Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini dibagi 4 dari pak haji kurnia” setelah itu Saksi H. JUNAIDI mengatakan kepada Terdakwa “ini gek thr mau di potong” lalu Terdakwa merasa tidak terima dengan pemotongan THR yang sudah disepakati oleh semua buruh tersebut Terdakwa menjawab “jangan dipotong... kalau dipotong aku bacok”;
- Setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi UDIN dan Saksi H. JUNAIDI untuk pulang kerumah nya yang berada di Lorong Dermawan setelah itu Terdakwa di telfon oleh Saudara JENGGOT yang merupakan teman kerja Terdakwa dengan mengatakan “gek dapat giliran mobil apoi...” lalu Terdakwa menjawab “iyalah...” dan Terdakwa pergi ke toko apoi yang tidak jauh dari simpang 4 lampu merah batang tuaka, sebelum berangkat Terdakwa mengambil sebilah golok yang berada di bawah lemari rumah kemudian menyelipkannya di body sepeda motor milik Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke toko apoi menggunakan motor milik Terdakwa;
- Sekira pukul 13.00 Wib setelah bekerja di toko apoi, Terdakwa pulang dan melewati simpang empat lampu merah batang tuaka, saat melintas Terdakwa dipanggil oleh Saksi H. JUNAIDI yang pada saat itu masih berada di simpang empat lampu merah batang tuaka dengan mengatakan “sini dulu... masalah tadi belum selesai yang kau tidak mau bayar” lalu Terdakwa menghampiri Saksi H. JUNAIDI dan menjawab “ya pak haji saya tidak mau bayar” kemudian Saksi H. JUNAIDI mengatakan “tunggu sebentar aku jemput ketua (Saksi RAJA USMAN Als ALAK Bin WONGSO)” setelah itu Saksi H. JUNAIDI pergi untuk menjemput Saksi RAJA USMAN sedangkan Terdakwa menunggu di simpang empat lampu merah batang tuaka;
- Sesampainya Saksi H. JUNAIDI bersama Saksi RAJA USMAN di simpang empat lampu merah, Terdakwa, Saksi H. JUNAIDI dan Saksi RAJA USMAN duduk bersama di pangkalan yang berada di simpang empat lampu merah, kemudian Saksi RAJA USMAN mengatakan “bagaimana gek dipotong uang THR kau” selanjutnya Terdakwa yang masih tidak terima jika uang THR nya di potong menjawab “aku tak mau” lalu saksi RAJA USMAN pun menjawab “kalau kau tak mau, kau maunya apa?” selanjutnya Terdakwa yang mendengar jawaban saksi RAJA USMAN emosi dan mengatakan “kalau aku diberhentikan tunggu sini ku ambilkan parang”, Selanjutnya Terdakwa langsung berdiri dan menuju motor nya yang berjarak kurang lebih 3 meter untuk mengambil sebilah golok yang sebelumnya sudah di selipkan di body motor Terdakwa, setelah golok tersebut sudah berada di tangan Terdakwa, Terdakwa langsung menghampiri Saksi RAJA USMAN, dan setelah mencapai jarak kurang lebih 1 meter dengan Saksi RAJA USMAN, lalu Terdakwa langsung mengayunkan golok tersebut menggunakan tangan kanan nya dengan mengarahkan nya ke arah kepala Saksi RAJA USMAN, yang mana Saksi RAJA USMAN mecoba untuk menangkis menggunakan kursi plastik yang diduduki nya, namun ayunan golok Terdakwa mengenai tangan bagian kiri jari kelingking Saksi RAJA USMAN, selanjutnya Terdakwa masih mengayunkan parang nya secara berulang kali hingga kursi yang digunakan Saksi RAJA USMAN untuk menangkis patah;
- Selanjutnya saksi RAJA USMAN berkata “tolong telepon atau kasih tau polisi atau babinsa” Lalu Saksi H. JUNAIDI mencoba melerai keduanya dengan mengatakan “udah... udah” pada saat itu juga Terdakwa langsung melarikan diri menuju ke rumah Terdakwa yang berada di lorong Dermawan dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa sambil membawa golok yang digunakannya dengan diselipkan di bawah paha;
- Selanjutnya Saksi RAJA USMAN membasuh tangan yang luka dengan menggunakan air got atau parit disekitar tempat kejadian, pada saat itu juga Saksi RAJA USMAN Als ALAK Bin WONGSO melihat jari kelingking tangan kiri nya putus dan jari manis tangan kiri hampir putus;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi RAJA USMAN Als ALAK Bin WONGSO mengalami luka berat yang mana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 440/RM/287 tanggal 08 April 2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Gita Septianda dengan hasil pemeriksaan:
- Tampak luka terbuka pada jari manis tangan sebelah kiri, bentuk luka beraturan, tepi luka rata, dasar luka tulang, jembatan jaringan terlepas, perdarahan aktif, jari tampak terlepas dari tangan kiri dengan ukuran 3,5 cm.
- Tampak luka robek pada jari manis tangan sebelah kiri bagian belakang dengan panjang 6 cm, dalam 0,5 em, dasar bentuk luka tidak beraturan, tepi luka tidak rata, dasar luka tulang, sebagian kehilangan jaringan kulit.
- Tampak luka robek pada ibu jari tangan sebelah kiri bagian belakang dengan panjang 3 cm, perdarahan aktif.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUPidana ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa PAPAR ADADI Als BOGEK Bin HAYAT pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pangkalan Posko Jalan H. Sadri Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa sedang berada dirumah kemudian Terdakwa di telfon oleh teman buruh Terdakwa yaitu Saudara IMRAN dengan mengatakan “gek kau di panggil pak haji suruh ambil uang empat puluh ribu dari pak haji jambang (Saksi H. JUNAIDI)” dan Terdakwa menjawab “iyalah...” setelah itu Terdakwa pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor untuk menemui Saksi H. JUNAIDI di pangkalan buruh yang berada di Jl. H Sadri Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir simpang simpang 4 lampu merah, setiba nya Terdakwa di simpang 4 lampu merah tersebut Terdakwa menghampiri Saksi H. JUNAIDI yang sedang duduk bersama Saksi UDIN kemudian Saksi UDIN menyerahkan uang sebesar Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini dibagi 4 dari pak haji kurnia” setelah itu Saksi H. JUNAIDI mengatakan kepada Terdakwa “ini gek thr mau di potong” lalu Terdakwa merasa tidak terima dengan pemotongan THR yang sudah disepakati oleh semua buruh tersebut Terdakwa menjawab “jangan dipotong... kalau dipotong aku bacok”;
- Setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi UDIN dan Saksi H. JUNAIDI untuk pulang kerumah nya yang berada di Lorong Dermawan setelah itu Terdakwa di telfon oleh Saudara JENGGOT yang merupakan teman kerja Terdakwa dengan mengatakan “gek dapat giliran mobil apoi...” lalu Terdakwa menjawab “iyalah...” dan Terdakwa pergi ke toko apoi yang tidak jauh dari simpang 4 lampu merah batang tuaka, sebelum berangkat Terdakwa mengambil sebilah golok yang berada di bawah lemari rumah kemudian menyelipkannya di body sepeda motor milik Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke toko apoi menggunakan motor milik Terdakwa;
- Sekira pukul 13.00 Wib setelah bekerja di toko apoi, Terdakwa pulang dan melewati simpang empat lampu merah batang tuaka, saat melintas Terdakwa dipanggil oleh Saksi H. JUNAIDI yang pada saat itu masih berada di simpang empat lampu merah batang tuaka dengan mengatakan “sini dulu... masalah tadi belum selesai yang kau tidak mau bayar” lalu Terdakwa menghampiri Saksi H. JUNAIDI dan menjawab “ya pak haji saya tidak mau bayar” kemudian Saksi H. JUNAIDI mengatakan “tunggu sebentar aku jemput ketua (Saksi RAJA USMAN Als ALAK Bin WONGSO)” setelah itu Saksi H. JUNAIDI pergi untuk menjemput Saksi RAJA USMAN sedangkan Terdakwa menunggu di simpang empat lampu merah batang tuaka;
- Sesampainya Saksi H. JUNAIDI bersama Saksi RAJA USMAN di simpang empat lampu merah, Terdakwa, Saksi H. JUNAIDI dan Saksi RAJA USMAN duduk bersama di pangkalan yang berada di simpang empat lampu merah, kemudian Saksi RAJA USMAN mengatakan “bagaimana gek dipotong uang THR kau” selanjutnya Terdakwa yang masih tidak terima jika uang THR nya di potong menjawab “aku tak mau” lalu saksi RAJA USMAN pun menjawab “kalau kau tak mau, kau maunya apa?” selanjutnya Terdakwa yang mendengar jawaban saksi RAJA USMAN emosi dan mengatakan “kalau aku diberhentikan tunggu sini ku ambilkan parang”, Selanjutnya Terdakwa langsung berdiri dan menuju motor nya yang berjarak kurang lebih 3 meter untuk mengambil sebilah golok yang sebelumnya sudah di selipkan di body motor Terdakwa, setelah golok tersebut sudah berada di tangan Terdakwa, Terdakwa langsung menghampiri Saksi RAJA USMAN, dan setelah mencapai jarak kurang lebih 1 meter dengan Saksi RAJA USMAN, lalu Terdakwa langsung mengayunkan golok tersebut menggunakan tangan kanan nya dengan mengarahkan nya ke arah kepala Saksi RAJA USMAN, yang mana Saksi RAJA USMAN mecoba untuk menangkis menggunakan kursi plastik yang diduduki nya, namun ayunan golok Terdakwa mengenai tangan bagian kiri jari kelingking Saksi RAJA USMAN, selanjutnya Terdakwa masih mengayunkan parang nya secara berulang kali hingga kursi yang digunakan Saksi RAJA USMAN untuk menangkis patah;
- Selanjutnya saksi RAJA USMAN berkata “tolong telepon atau kasih tau polisi atau babinsa” Lalu Saksi H. JUNAIDI mencoba melerai keduanya dengan mengatakan “udah... udah” pada saat itu juga Terdakwa langsung melarikan diri menuju ke rumah Terdakwa yang berada di lorong Dermawan dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa sambil membawa golok yang digunakannya dengan diselipkan di bawah paha;
- Selanjutnya Saksi RAJA USMAN membasuh tangan yang luka dengan menggunakan air got atau parit disekitar tempat kejadian, pada saat itu juga Saksi RAJA USMAN Als ALAK Bin WONGSO melihat jari kelingking tangan kiri nya putus dan jari manis tangan kiri hampir putus;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi RAJA USMAN Als ALAK Bin WONGSO mengalami luka berat yang mana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 440/RM/287 tanggal 08 April 2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Gita Septianda dengan hasil pemeriksaan:
- Tampak luka terbuka pada jari manis tangan sebelah kiri, bentuk luka beraturan, tepi luka rata, dasar luka tulang, jembatan jaringan terlepas, perdarahan aktif, jari tampak terlepas dari tangan kiri dengan ukuran 3,5 cm.
- Tampak luka robek pada jari manis tangan sebelah kiri bagian belakang dengan panjang 6 cm, dalam 0,5 em, dasar bentuk luka tidak beraturan, tepi luka tidak rata, dasar luka tulang, sebagian kehilangan jaringan kulit.
- Tampak luka robek pada ibu jari tangan sebelah kiri bagian belakang dengan panjang 3 cm, perdarahan aktif.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUPidana ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia Terdakwa PAPAR ADADI Als BOGEK Bin HAYAT pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pangkalan Posko Jalan H. Sadri Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 09.00 Terdakwa sedang berada dirumah kemudian Terdakwa di telfon oleh teman buruh Terdakwa yaitu Saudara IMRAN dengan mengatakan “gek kau di panggil pak haji suruh ambil uang empat puluh ribu dari pak haji jambang (Saksi H. JUNAIDI)” dan Terdakwa menjawab “iyalah...” setelah itu Terdakwa pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor untuk menemui Saksi H. JUNAIDI di pangkalan buruh yang berada di Jl. H Sadri Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir simpang simpang 4 lampu merah, setiba nya Terdakwa di simpang 4 lampu merah tersebut Terdakwa menghampiri Saksi H. JUNAIDI yang sedang duduk bersama Saksi UDIN kemudian Saksi UDIN menyerahkan uang sebesar Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini dibagi 4 dari pak haji kurnia” setelah itu Saksi H. JUNAIDI mengatakan kepada Terdakwa “ini gek thr mau di potong” lalu Terdakwa merasa tidak terima dengan pemotongan THR yang sudah disepakati oleh semua buruh tersebut Terdakwa menjawab “jangan dipotong... kalau dipotong aku bacok”;
- Setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi UDIN dan Saksi H. JUNAIDI untuk pulang kerumah nya yang berada di Lorong Dermawan setelah itu Terdakwa di telfon oleh Saudara JENGGOT yang merupakan teman kerja Terdakwa dengan mengatakan “gek dapat giliran mobil apoi...” lalu Terdakwa menjawab “iyalah...” dan Terdakwa pergi ke toko apoi yang tidak jauh dari simpang 4 lampu merah batang tuaka, sebelum berangkat Terdakwa mengambil sebilah golok yang berada di bawah lemari rumah kemudian menyelipkannya di body sepeda motor milik Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke toko apoi menggunakan motor milik Terdakwa;
- Sekira pukul 13.00 Wib setelah bekerja di toko apoi, Terdakwa pulang dan melewati simpang empat lampu merah batang tuaka, saat melintas Terdakwa dipanggil oleh Saksi H. JUNAIDI yang pada saat itu masih berada di simpang empat lampu merah batang tuaka dengan mengatakan “sini dulu... masalah tadi belum selesai yang kau tidak mau bayar” lalu Terdakwa menghampiri Saksi H. JUNAIDI dan menjawab “ya pak haji saya tidak mau bayar” kemudian Saksi H. JUNAIDI mengatakan “tunggu sebentar aku jemput ketua (Saksi RAJA USMAN Als ALAK Bin WONGSO)” setelah itu Saksi H. JUNAIDI pergi untuk menjemput Saksi RAJA USMAN sedangkan Terdakwa menunggu di simpang empat lampu merah batang tuaka;
- Sesampainya Saksi H. JUNAIDI bersama Saksi RAJA USMAN di simpang empat lampu merah, Terdakwa, Saksi H. JUNAIDI dan Saksi RAJA USMAN duduk bersama di pangkalan yang berada di simpang empat lampu merah, kemudian Saksi RAJA USMAN “bagaimana gek dipotong uang THR kau” selanjutnya Terdakwa yang masih tidak terima jika uang THR nya di potong menjawab “aku tak mau” lalu saksi RAJA USMAN pun menjawab “kalau kau tak mau, kau maunya apa?” selanjutnya Terdakwa yang mendengar jawaban saksi RAJA USMAN emosi dan mengatakan “kalau aku diberhentikan tunggu sini ku ambilkan parang”, Selanjutnya Terdakwa langsung berdiri dan menuju motor nya yang berjarak kurang lebih 3 meter untuk mengambil sebilah golok yang sebelumnya sudah di selipkan di body motor Terdakwa, setelah golok tersebut sudah berada di tangan Terdakwa, Terdakwa langsung menghampiri Saksi RAJA USMAN, dan setelah mencapai jarak kurang lebih 1 meter dengan Saksi RAJA USMAN Terdakwa langsung mengayunkan golok tersebut menggunakan tangan kanan nya dengan mengarahkan nya ke arah kepala Saksi RAJA USMAN, yang mana Saksi RAJA USMAN mecoba untuk menangkis menggunakan kursi plastik yang diduduki nya, namun ayunan golok Terdakwa mengenai tangan bagian kiri jari kelingking Saksi RAJA USMAN, selanjutnya Terdakwa masih mengayunkan parang nya secara berulang kali hingga kursi yang digunakan Saksi RAJA USMAN untuk menangkis patah;
- Selanjutnya saksi RAJA USMAN berkata “tolong telepon atau kasih tau polisi atau babinsa” Lalu Saksi H. JUNAIDI mencoba melerai keduanya dengan mengatakan “udah... udah” pada saat itu juga Terdakwa langsung melarikan diri menuju ke rumah Terdakwa yang berada di lorong Dermawan dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa sambil membawa golok yang digunakannya dengan diselipkan di bawah paha;
- Selanjutnya Saksi RAJA USMAN membasuh tangan yang luka dengan menggunakan air got atau parit disekitar tempat kejadian, pada saat itu juga Saksi RAJA USMAN Als ALAK Bin WONGSO melihat jari kelingking tangan kiri nya putus dan jari manis tangan kiri hampir putus;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi RAJA USMAN Als ALAK Bin WONGSO mengalami luka berat yang mana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 440/RM/287 tanggal 08 April 2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Gita Septianda dengan hasil pemeriksaan:
- Tampak luka terbuka pada jari manis tangan sebelah kiri, bentuk luka beraturan, tepi luka rata, dasar luka tulang, jembatan jaringan terlepas, perdarahan aktif, jari tampak terlepas dari tangan kiri dengan ukuran 3,5 cm.
- Tampak luka robek pada jari manis tangan sebelah kiri bagian belakang dengan panjang 6 cm, dalam 0,5 em, dasar bentuk luka tidak beraturan, tepi luka tidak rata, dasar luka tulang, sebagian kehilangan jaringan kulit.
- Tampak luka robek pada ibu jari tangan sebelah kiri bagian belakang dengan panjang 3 cm, perdarahan aktif.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUPidana -------------------------------------------------------------------------------- |