Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2026/PN Tbh 2.WINDU HARIMIKA, SH
3.LUKI ADRIANTONI, SH
4.Dones Bahtera S.H
MASPAR Als UJANG Bin DARWIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 466 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASPAR Als UJANG Bin DARWIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-----------Bahwa Terdakwa MASPAR ALS. UJANG BIN DARWIS, pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Warung Saksi Efredy Saputra Bin Boy Sandi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Provinsi RT.03, Kelurahan Tembilahan Barat, kecamatan tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Yodi Hermanto Bin Herman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengajak Terdakwa untuk mengambil shabu ke Pengalihan kemudian sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa dan Saksi Yodi Hermanto Bin Herman berangkat ke Pengalihan dan sampai pada pukul 02.00 WIB di dekat lapangan bola Pengalihan lima menit setelah itu saksi Yodi Hermanto Bin Herman menerima Kotak Rokok Marlboro yang berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saudara Suhardi Bin Masse (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya Terdakwa dan Saksi Yodi Hermanto Bin Herman pergi menuju Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Patmo RT.001/RW.005 Desa Kempas Jaya. Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai pada pukul 02.30 WIB Saksi Yodi Hermanto Bin Herman membuka Kotak Rokok Marlboro dan mengeluarkan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dan mengkonsumsinya bersama Terdakwa selanjutnya Saksi Yodi Hermanto Bin Herman melakukan pemaketan ulang serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut menjadi dua paket setelah itu menimbangnya kemudian Saksi Yodi Hermanto Bin Herman menyerahkan paket plastik putih bening klep les merah seberat 2 (dua) gram kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa meletakan paket tersebut ke dalam Kotak Rokok IB;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa pergi ke Warung Saksi Efredy Saputra Bin Boy Sandi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Provinsi RT.03, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan membawa Kotak Rokok IB yang berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu setelah sampai Terdakwa dan Saksi Efredy Saputra Bin Boy Sandi mengkonsumsi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu di dapur warung setelah selesai Terdakwa meletakkan kembali serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu ke dalam Kotak Rokok IB kemudian Saksi Efredy Saputra Bin Boy Sandi meletakkan Kotak Rokok IB yang berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu di pinggir jalan untuk menunggu kedatangan Saudara Robi Baung (lidik) yang akan membeli serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut;
  • Bahwa kemudian Saksi Alfonso Sanggroe Wijaya Kensru Bin Teguh Kensru dan Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Alfonso Sanggroe Wijaya Kensru Bin Teguh Kensru dan Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta Saksi Efredy Saputra Bin Boy Sandi kemudian Saksi Alfonso Sanggroe Wijaya Kensru Bin Teguh Kensru dan Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Dedi Heriyanto Bin Ridwan bersama Saksi M. Yulis Bin Jasir dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Vivo 1811 warna biru dengan IMEI dengan Nomor IMEI I 864479045188993, IMEI II 864479045188985 dengan nomor handphone 081371867299 dan Nomor Whatsapp Business 081371867299 dan Whatsapp 085762859184 milik Terdakwa ditemukan di atas meja warung;
  2.  1 (satu) buah kotak rokok IB warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ditemukan di depan warung;
  3. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo A5 2020 warna hitam dengan Nomor IMEI (1) 863901044009558 serta Nomor IMEI (2) 863901044009541 dengan Nomor Simcard 085178545960 serta nomor Whatsapp 085374102781 milik Saksi Efredy Saputra Bin Boy Sandi di lantai warung.   
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat interogasi Terdakwa mengakui memperoleh paket plastik putih bening klep les merah seberat 2 (dua) gram dari Saksi Yodi Hermanto Bin Herman untuk dijual ke Saudara Robi Baung (lIdik);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Salsabila Tasya R. Suwetty selaku perwakilan Pihak PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tembilahan terhadap:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

didapatkan total berat bersih (netto) sebesar 1.92 (satu koma sembilan dua) gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau No. Lab : 1638 /NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Iptu Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, MH. dan Ipda Yoga Ramadi Gusti S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,92 gram diberi Nomor Barang Bukti 2489/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2489/2026/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa MASPAR ALS. UJANG BIN DARWIS, pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Warung Saksi Efredy Saputra Bin Boy Sandi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Provinsi RT.03, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Patmo RT.001/RW.005 Desa Kempas Jaya. Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau Saksi Yodi Hermanto Bin Herman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan paket plastik putih bening klep les merah seberat 2 (dua) gram kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa meletakan paket tersebut ke dalam Kotak Rokok IB kemudian sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke Warung Saksi Efredy Saputra Bin Boy Sandi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Provinsi RT.03, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan membawa Kotak Rokok IB yang berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu setelah sampai Terdakwa dan Saksi Efredy Saputra Bin Boy Sandi mengkonsumsi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu di dapur warung setelah selesai Terdakwa meletakkan kembali serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu ke dalam Kotak Rokok IB kemudian Saksi Efredy Saputra Bin Boy Sandi meletakkan Kotak Rokok IB yang berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu di pinggir jalan untuk menunggu kedatangan Saudara Robi Baung (lidik) yang akan membeli serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut;
  • Bahwa kemudian Saksi Alfonso Sanggroe Wijaya Kensru Bin Teguh Kensru dan Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Alfonso Sanggroe Wijaya Kensru Bin Teguh Kensru dan Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta Saksi Efredy Saputra Bin Boy Sandi kemudian Saksi Alfonso Sanggroe Wijaya Kensru Bin Teguh Kensru dan Saksi Yogi Irfando Bin Irwan bersama Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir lainnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Dedi Heriyanto Bin Ridwan bersama Saksi M. Yulis Bin Jasir dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Vivo 1811 warna biru dengan IMEI dengan Nomor IMEI I 864479045188993, IMEI II 864479045188985 dengan nomor handphone 081371867299 dan Nomor Whatsapp Business 081371867299 dan Whatsapp 085762859184 milik Terdakwa ditemukan di atas meja warung;
  2.  1 (satu) buah kotak rokok IB warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ditemukan di depan warung;
  3. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo A5 2020 warna hitam dengan Nomor IMEI (1) 863901044009558 serta Nomor IMEI (2) 863901044009541 dengan Nomor Simcard 085178545960 serta nomor Whatsapp 085374102781 milik Saksi Efredy Saputra Bin Boy Sandi di lantai warung.  
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat interogasi Terdakwa mengakui membawa Kotak Rokok IB yang berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu ke Warung Saksi Efredy Saputra Bin Boy Sandi yang beralamat di Jalan Lintas Provinsi RT.03, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Salsabila Tasya R. Suwetty selaku perwakilan Pihak PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tembilahan terhadap:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu

didapatkan total berat bersih (netto) sebesar 1.92 (satu koma sembilan dua) gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau No. Lab : 1638 /NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Iptu Apt. Muh. Fauzi Ramadhan, MH. dan Ipda Yoga Ramadi Gusti S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,92 gram diberi Nomor Barang Bukti 2489/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2489/2026/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya