Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa RIYAN Alias IYAN Bin MULINAHADI pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PRT 02 DS. Belimbing Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Hendra Alias EEN Bin SIYATIK (telah diputus dalam perkara lain) datang kerumah Terdakwa yang beralamat di PRT 02 DS. Belimbing Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03 Core warna hitam dengan nomor EMEI 1 252617371384178 EMAI 2 352617401384172, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15s warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 6A warna gold yang Terdakwa ketahui Saksi Hendra Alias EEN Bin SIYATIK (telah diputus dalam perkara lain) dapatkan dari hasil tindakan pencurian di Kantor Camat Keritang, kemudian Saksi Hendra Alias EEN Bin SIYATIK (telah diputus dalam perkara lain) meminta terdakwa untuk membukakan pola atau password handphone tersebut yang dimana jika pola atau password handphone tersebut berhasil terbuka terdakwa akan mendapatkan uang dari hasil penjualan handphone tersebut, kemudian saksi Hendra Alias EEN Bin SIYATIK (telah diputus dalam perkara lain) pulang kerumahnya, sekitar kurang lebih 2 jam s/d 3 jam pola atau password handphone tersebut terbuka dan terdakwa langsung pergi kedarat untuk pergi minum tuak yang berlokasi tidak jauh dari rumah terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa mendengar informasi bahwa saksi Hendra Alias EEN Bin SIYATIK (telah diputus dalam perkara lain) ditangkap oleh pihak kepolisian dirumah saksi Hendra Alias EEN Bin SIYATIK (telah diputus dalam perkara lain), mendengar hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri dan membawa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03 Core warna hitam dengan nomor EMEI 1 252617371384178 EMAI 2 352617401384172 untuk bersembunyi di kuburan parit 2 sampai subuh dan paginya terdakwa langsung berangkat ke Kuala Tungkal dengan menggunakan speedboat tambang tujuan Kuala Tungkal.
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03 Core warna hitam dengan nomor EMEI 1 252617371384178 EMAI 2 352617401384172 yang diserahkan saksi Hendra Alias EEN Bin SIYATIK (telah diputus dalam perkara lain) kepada terdakwa hanya berupa 1 (satu) unit Handphone, tidak dilengkapi dengan kotak handphone, bukti pembelian dan perangkat Charger handphone.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana. |