Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.WINDU HARIMIKA, SH
HASBULLAH Alias BULA Bin KARAKAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 501 / L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASBULLAH Alias BULA Bin KARAKAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa HASBULLAH Alias BULA Bin KARAKAH, pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Parit 3 Desa Teluk Dalam Jalan Lintas Hidayat RT.019 RW.002 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa HASBULLAH Alias BULA Bin KARAKAH yang bermaksud membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram untuk dijual kembali, setelah sebelumnya menerima pesanan narkotika jenis shabu dari HERMAN (dalam lidik) seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atas pesanan tersebut, HERMAN terlebih dahulu mengirimkan uang muka (DP) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ke akun GoPay milik Terdakwa, sedangkan sisa pembayaran akan diserahkan setelah narkotika jenis shabu tersebut diterima;
  • Bahwa selanjutnya, untuk memenuhi pesanan HERMAN tersebut, Terdakwa menghubungi ALPUKAT (dalam lidik) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada ALPUKAT melalui Brilink sebagai pembayaran pembelian narkotika tersebut;
  • Bahwa setelah pembayaran diterima, ALPUKAT menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu tersebut telah diletakkan di pinggir jalan dekat Rumah Makan Angga Sayo di sekitar Pasar Terapung Kecamatan Tembilahan. Selanjutnya Terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sesuai petunjuk dari ALPUKAT, kemudian menyimpannya di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa dengan maksud untuk diserahkan kepada HERMAN sesuai pesanan yang telah diterima sebelumnya. Bahwa Terdakwa juga menerangkan telah beberapa kali membeli narkotika jenis shabu dari ALPUKAT dengan cara yang sama;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, saksi CELVIN JUANDA dan saksi FARIQ IBNU RIZQULLAH bersama anggota Kepolisian Sektor Kuala Indragiri memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Pelabuhan Parit 3 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Kepolisian melakukan penyelidikan menuju lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas melihat Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat, kemudian segera mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang-barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SARKAWI  dan M. YANI;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu shabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone Realme C53 Warna Krem dengan silikon hitam dengan nomor imei (I) 8639 9106 3859 9187. Nomor Imei (II) 863991385990074 dengan nomor Simcard beserta nomor Whatsapp 081366037282 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan HERMAN dan ALPUKAT. Ketika diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari ALPUKAT setelah dibeli seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan akan diserahkan kepada HERMAN yang sebelumnya telah memesan serta memberikan uang muka sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kuala Indragiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1690/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa HASBULLAH Alias BULA Bin KARAKAH, pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Parit 3 Desa Teluk Dalam Jalan Lintas Hidayat RT.019 RW.002 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, saksi CELVIN JUANDA dan saksi FARIQ IBNU RIZQULLAH bersama anggota Kepolisian Sektor Kuala Indragiri memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Pelabuhan Parit 3 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Kepolisian melakukan penyelidikan menuju lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas melihat Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat, kemudian segera mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang-barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang hadir;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu shabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone Realme C53 Warna Krem dengan silikon hitam dengan nomor imei (I) 8639 9106 3859 9187. Nomor Imei (II) 863991385990074 dengan nomor Simcard beserta nomor Whatsapp 081366037282 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan HERMAN dan ALPUKAT. Ketika diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari ALPUKAT setelah dibeli seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan akan diserahkan kepada HERMAN yang sebelumnya telah memesan serta memberikan uang muka sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kuala Indragiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa HASBULLAH Alias BULA Bin KARAKAH yang bermaksud membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram untuk dijual kembali, setelah sebelumnya menerima pesanan narkotika jenis shabu dari HERMAN (dalam lidik) seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atas pesanan tersebut, HERMAN terlebih dahulu mengirimkan uang muka (DP) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ke akun GoPay milik Terdakwa, sedangkan sisa pembayaran akan diserahkan setelah narkotika jenis shabu tersebut diterima;
  • Bahwa selanjutnya, untuk memenuhi pesanan HERMAN tersebut, Terdakwa menghubungi ALPUKAT (dalam lidik) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada ALPUKAT melalui Brilink sebagai pembayaran pembelian narkotika tersebut;
  • Bahwa setelah pembayaran diterima, ALPUKAT menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu tersebut telah diletakkan di pinggir jalan dekat Rumah Makan Angga Sayo di sekitar Pasar Terapung Kecamatan Tembilahan. Selanjutnya Terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sesuai petunjuk dari ALPUKAT, kemudian menyimpannya di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa dengan maksud untuk diserahkan kepada HERMAN sesuai pesanan yang telah diterima sebelumnya. Bahwa Terdakwa juga menerangkan telah beberapa kali membeli narkotika jenis shabu dari ALPUKAT dengan cara yang sama;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1690/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya