Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
PRAYOGA UDIANI Als YOGA Bin MUHAMMAD DIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 228/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 455 / L.4.14 / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAYOGA UDIANI Als YOGA Bin MUHAMMAD DIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa ia terdakwa PRAYOGA UDIANI Alias YOGA Bin MUHAMMAD DIN, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 01.33 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam warung atau toko Elma milik saksi MARWANTO yang terletak di Simpang Empat Saptamarga Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa ia terdakwa PRAYOGA UDIANI Alias YOGA Bin MUHAMMAD DIN merupakan karyawan di toko Elma milik saksi MARWANTO yang bergerak di bidang usaha Agen BRILink yang terletak di Simpang Empat Saptamarga Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa selaku karyawan di toko Elma milik saksi MARWANTO memiliki tugas sebagai agen BRILink sejak bulan Desember 2023 yang mana tugas terdakwa yaitu menjaga BRI Link dan mentransfer uang hasil transaksi BRILink milik saksi MARWANTO setiap harinya.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp.2.300.000,-- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya dari saksi MARWANTO.
  • Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 20.30 WIB sedang bekerja melayani nasabah dan pembeli di toko Elma milik saksi MARWANTO, terdakwa bekerja menjaga BRI Link milik saksi MARWANTO bersama dengan saksi HARTAMA JUANA yang mana uang hasil transaksi BRI Link milik saksi MARWANTO di simpan oleh terdakwa di dalam laci meja tempat transaksi BRILink tersebut, bahwa hasil transaksi dan penjualan di toko BRI Link milik saksi MARWANTO kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) pada saat itu, selanjutnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 01.33 WIB melihat di dalam laci meja tempat transaksi BRI Link milik saksi MARWANTO ada berisi uang hasil transaksi dan penjualan di toko BRI Link milik saksi MARWANTO kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah), 1 (satu) tas hitam yang berisi surat berharga yaitu 2 (dua) buku tabungan Bank BNI, 4 (empat) buku tabungan bank BRI, 1 (satu) buku tabungan bank Riau Kepri atas nama saksi MARWANTO, dan 2 (dua) surat BPKB sepeda motor, kemudian terdakwa mengambil uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dari dalam laci meja tempat transaksi BRILink tersebut dan memasukkannya ke dalam sebuah tas warna hitam yang terletak di bawah meja transaksi BRI Link tersebut, setelah terdakwa menguasai uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) milik saksi MARWANTO, kemudian terdakwa mengatakan “tunggu sebentar disini ya tama, aku mau masukan uang ke ATM” kepada saksi HARTAMA JUANA, lalu saksi HARTAMA JUANA mengatakan “iyalah ga” kepada terdakwa, kemudian terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam membawa uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) milik saksi MARWANTO pergi dari toko Elma milik terdakwa menuju ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10 Kelurahan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah kontrakan terdakwa, terdakwa menghubungi sdr.DODI (Lidik) dan sdr.IGUN (Lidik) agar menuju ke rumah kontrakan terdakwa untuk menuju ke Jambi, kemudian sdr.DODI (Lidik) dan sdr.IGUN (Lidik) menuju ke rumah kontrakan terdakwa, sesampainya dirumah kontrakan terdakwa, sdr.DODI menghubungi saksi M. RIFKI AL AZHAR Alias IKI agar saksi M. RIFKI AL AZHAR menuju ke rumah kontrakan terdakwa dengan membawa 2 (dua) orang teman, lalu saksi M. RIFKI AL AZHAR bersama-sama dengan saksi M. RIVALDO Alias EDO dan saksi MULIYADI SAPUTRA Alias IMUL dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah kontrakan terdakwa, sesampainya saksi M. RIFKI AL AZHAR, saksi M. RIVALDO Alias EDO dan saksi MULIYADI dirumah terdakwa, di rumah tersebut sudah ada terdakwa bersama-sama dengan sdr.DODI dan sdr.IGUN. selanjutnya terdakwa menyuruh saksi M. RIFKI AL AZHAR, saksi M. RIVALDO Alias EDO dan saksi MULIYADI untuk mengantar terdakwa bersama-sama dengan sdr.DODI dan sdr.IGUN menuju ke daerah Jambi, selanjutnya saksi M. RIFKI AL AZHAR dengan membonceng terdakwa, saksi M. RIVALDO Alias EDO dengan membonceng saksi MULIYADI, dan sdr.DODI dengan membonceng sdr.IGUN menuju ke daerah Jambi yang mana terdakwa menuju ke daerah Jambi dengan membawa uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) milik saksi MARWANTO, sesampainya di daerah Jambi, terdakwa menyuruh saksi M. RIFKI AL AZHAR, saksi M. RIVALDO dan saksi MULIYADI untuk kembali pulang ke Tembilahan dan terdakwa dengan menggunakan uang milik saksi MARWANTO memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi M. RIFKI AL AZHAR, uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi M. RIVALDO dan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi MULIYADI.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang telah menguasai uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) milik saksi MARWANTO, terdakwa dengan menggunakan uang tersebut mengajak sdr.DODI dan sdr.IGUN untuk bersenang-senang dan berfoya-foya, berliburan ke Pulau Jawa dan ke Kota Batam dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa hingga uang tersebut habis di gunakan oleh terdakwa. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MARWANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa PRAYOGA UDIANI Alias YOGA Bin MUHAMMAD DIN, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 01.33 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam warung atau toko Elma milik saksi MARWANTO yang terletak di Simpang Empat Saptamarga Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa ia terdakwa PRAYOGA UDIANI Alias YOGA Bin MUHAMMAD DIN merupakan karyawan di toko Elma milik saksi MARWANTO yang bergerak di bidang usaha Agen BRILink yang terletak di Simpang Empat Saptamarga Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa selaku karyawan di toko Elma milik saksi MARWANTO memiliki tugas sebagai agen BRILink sejak bulan Desember 2023 yang mana tugas terdakwa yaitu menjaga BRI Link dan mentransfer uang hasil transaksi BRILink milik saksi MARWANTO setiap harinya.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp.2.300.000,-- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya dari saksi MARWANTO.
  • Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 20.30 WIB sedang bekerja melayani nasabah dan pembeli di toko Elma milik saksi MARWANTO, terdakwa bekerja menjaga BRI Link milik saksi MARWANTO bersama dengan saksi HARTAMA JUANA yang mana uang hasil transaksi BRI Link milik saksi MARWANTO di simpan oleh terdakwa di dalam laci meja tempat transaksi BRILink tersebut, bahwa hasil transaksi dan penjualan di toko BRI Link milik saksi MARWANTO kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) pada saat itu, selanjutnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 01.33 WIB melihat di dalam laci meja tempat transaksi BRI Link milik saksi MARWANTO ada berisi uang hasil transaksi dan penjualan di toko BRI Link milik saksi MARWANTO kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah), 1 (satu) tas hitam yang berisi surat berharga yaitu 2 (dua) buku tabungan Bank BNI, 4 (empat) buku tabungan bank BRI, 1 (satu) buku tabungan bank Riau Kepri atas nama saksi MARWANTO, dan 2 (dua) surat BPKB sepeda motor, kemudian terdakwa mengambil uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dari dalam laci meja tempat transaksi BRILink tersebut dan memasukkannya ke dalam sebuah tas warna hitam yang terletak di bawah meja transaksi BRI Link tersebut, setelah terdakwa menguasai uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) milik saksi MARWANTO, kemudian terdakwa mengatakan “tunggu sebentar disini ya tama, aku mau masukan uang ke ATM” kepada saksi HARTAMA JUANA, lalu saksi HARTAMA JUANA mengatakan “iyalah ga” kepada terdakwa, kemudian terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam membawa uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) milik saksi MARWANTO pergi dari toko Elma milik terdakwa menuju ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10 Kelurahan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah kontrakan terdakwa, terdakwa menghubungi sdr.DODI (Lidik) dan sdr.IGUN (Lidik) agar menuju ke rumah kontrakan terdakwa untuk menuju ke Jambi, kemudian sdr.DODI (Lidik) dan sdr.IGUN (Lidik) menuju ke rumah kontrakan terdakwa, sesampainya dirumah kontrakan terdakwa, sdr.DODI menghubungi saksi M. RIFKI AL AZHAR Alias IKI agar saksi M. RIFKI AL AZHAR menuju ke rumah kontrakan terdakwa dengan membawa 2 (dua) orang teman, lalu saksi M. RIFKI AL AZHAR bersama-sama dengan saksi M. RIVALDO Alias EDO dan saksi MULIYADI SAPUTRA Alias IMUL dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah kontrakan terdakwa, sesampainya saksi M. RIFKI AL AZHAR, saksi M. RIVALDO Alias EDO dan saksi MULIYADI dirumah terdakwa, di rumah tersebut sudah ada terdakwa bersama-sama dengan sdr.DODI dan sdr.IGUN. selanjutnya terdakwa menyuruh saksi M. RIFKI AL AZHAR, saksi M. RIVALDO Alias EDO dan saksi MULIYADI untuk mengantar terdakwa bersama-sama dengan sdr.DODI dan sdr.IGUN menuju ke daerah Jambi, selanjutnya saksi M. RIFKI AL AZHAR dengan membonceng terdakwa, saksi M. RIVALDO Alias EDO dengan membonceng saksi MULIYADI, dan sdr.DODI dengan membonceng sdr.IGUN menuju ke daerah Jambi yang mana terdakwa menuju ke daerah Jambi dengan membawa uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) milik saksi MARWANTO, sesampainya di daerah Jambi, terdakwa menyuruh saksi M. RIFKI AL AZHAR, saksi M. RIVALDO dan saksi MULIYADI untuk kembali pulang ke Tembilahan dan terdakwa dengan menggunakan uang milik saksi MARWANTO memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi M. RIFKI AL AZHAR, uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi M. RIVALDO dan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi MULIYADI.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang telah menguasai uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) milik saksi MARWANTO, terdakwa dengan menggunakan uang tersebut mengajak sdr.DODI dan sdr.IGUN untuk bersenang-senang dan berfoya-foya, berliburan ke Pulau Jawa dan ke Kota Batam dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa hingga uang tersebut habis di gunakan oleh terdakwa. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MARWANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa PRAYOGA UDIANI Alias YOGA Bin MUHAMMAD DIN, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 01.33 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam warung atau toko Elma milik saksi MARWANTO yang terletak di Simpang Empat Saptamarga Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa ia terdakwa PRAYOGA UDIANI Alias YOGA Bin MUHAMMAD DIN merupakan karyawan di toko Elma milik saksi MARWANTO yang bergerak di bidang usaha Agen BRILink yang terletak di Simpang Empat Saptamarga Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa terdakwa selaku karyawan di toko Elma milik saksi MARWANTO memiliki tugas sebagai agen BRILink sejak bulan Desember 2023 yang mana tugas terdakwa yaitu menjaga BRI Link dan mentransfer uang hasil transaksi BRILink milik saksi MARWANTO setiap harinya.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp.2.300.000,-- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya dari saksi MARWANTO.
  • Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 20.30 WIB sedang bekerja melayani nasabah dan pembeli di toko Elma milik saksi MARWANTO, terdakwa bekerja menjaga BRI Link milik saksi MARWANTO bersama dengan saksi HARTAMA JUANA yang mana uang hasil transaksi BRI Link milik saksi MARWANTO di simpan oleh terdakwa di dalam laci meja tempat transaksi BRILink tersebut, bahwa hasil transaksi dan penjualan di toko BRI Link milik saksi MARWANTO kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) pada saat itu, selanjutnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 01.33 WIB melihat di dalam laci meja tempat transaksi BRI Link milik saksi MARWANTO ada berisi uang hasil transaksi dan penjualan di toko BRI Link milik saksi MARWANTO kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah), 1 (satu) tas hitam yang berisi surat berharga yaitu 2 (dua) buku tabungan Bank BNI, 4 (empat) buku tabungan bank BRI, 1 (satu) buku tabungan bank Riau Kepri atas nama saksi MARWANTO, dan 2 (dua) surat BPKB sepeda motor, kemudian terdakwa mengambil uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dari dalam laci meja tempat transaksi BRILink tersebut dan memasukkannya ke dalam sebuah tas warna hitam yang terletak di bawah meja transaksi BRI Link tersebut, setelah terdakwa menguasai uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) milik saksi MARWANTO, kemudian terdakwa mengatakan “tunggu sebentar disini ya tama, aku mau masukan uang ke ATM” kepada saksi HARTAMA JUANA, lalu saksi HARTAMA JUANA mengatakan “iyalah ga” kepada terdakwa, kemudian terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam membawa uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) milik saksi MARWANTO pergi dari toko Elma milik terdakwa menuju ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10 Kelurahan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah kontrakan terdakwa, terdakwa menghubungi sdr.DODI (Lidik) dan sdr.IGUN (Lidik) agar menuju ke rumah kontrakan terdakwa untuk menuju ke Jambi, kemudian sdr.DODI (Lidik) dan sdr.IGUN (Lidik) menuju ke rumah kontrakan terdakwa, sesampainya dirumah kontrakan terdakwa, sdr.DODI menghubungi saksi M. RIFKI AL AZHAR Alias IKI agar saksi M. RIFKI AL AZHAR menuju ke rumah kontrakan terdakwa dengan membawa 2 (dua) orang teman, lalu saksi M. RIFKI AL AZHAR bersama-sama dengan saksi M. RIVALDO Alias EDO dan saksi MULIYADI SAPUTRA Alias IMUL dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah kontrakan terdakwa, sesampainya saksi M. RIFKI AL AZHAR, saksi M. RIVALDO Alias EDO dan saksi MULIYADI dirumah terdakwa, di rumah tersebut sudah ada terdakwa bersama-sama dengan sdr.DODI dan sdr.IGUN. selanjutnya terdakwa menyuruh saksi M. RIFKI AL AZHAR, saksi M. RIVALDO Alias EDO dan saksi MULIYADI untuk mengantar terdakwa bersama-sama dengan sdr.DODI dan sdr.IGUN menuju ke daerah Jambi, selanjutnya saksi M. RIFKI AL AZHAR dengan membonceng terdakwa, saksi M. RIVALDO Alias EDO dengan membonceng saksi MULIYADI, dan sdr.DODI dengan membonceng sdr.IGUN menuju ke daerah Jambi yang mana terdakwa menuju ke daerah Jambi dengan membawa uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) milik saksi MARWANTO, sesampainya di daerah Jambi, terdakwa menyuruh saksi M. RIFKI AL AZHAR, saksi M. RIVALDO dan saksi MULIYADI untuk kembali pulang ke Tembilahan dan terdakwa dengan menggunakan uang milik saksi MARWANTO memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi M. RIFKI AL AZHAR, uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi M. RIVALDO dan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi MULIYADI.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang telah menguasai uang tunai kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) milik saksi MARWANTO, terdakwa dengan menggunakan uang tersebut mengajak sdr.DODI dan sdr.IGUN untuk bersenang-senang dan berfoya-foya, berliburan ke Pulau Jawa dan ke Kota Batam dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa hingga uang tersebut habis di gunakan oleh terdakwa. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MARWANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya