| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SALIM Alias SANI Bin IMRAN, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di samping Stadion Beringin Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah saksi TONI JEPISA Bin AWANG yang beralamat di Parit Kali Anyar, Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, Terdakwa menghubungi IAN (DPO/lidik) melalui aplikasi whatsapp dan menanyakan terkait apakah ada pekerjaan untuk Terdakwa mengenai narkotika jenis shabu, kemudian IAN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa nantinya akan ada seseorang yang menghubungi Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui nomor telepon yang tidak dikenal dan diminta untuk menunggu petunjuk selanjutnya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, orang yang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang diletakkan di dalam sebuah kotak rokok di pinggir jalan di samping Stadion Beringin Tembilahan, selanjutnya atas petunjuk tersebut Terdakwa kemudian pergi menuju tempat yang dimaksud dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram yang diletakkan di dalam kotak rokok, yang menurut kesepakatan diperoleh Terdakwa dengan harga sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), kemudian narkotika jenis shabu tersebut dibawa Terdakwa ke rumahnya di Jalan Tanjung Harapan Lr. Tanjung Uban, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dan sebagian digunakan oleh Terdakwa sendiri, dengan keuntungan apabila seluruh narkotika tersebut habis terjual yaitu sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) serta dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 17.40 WIB, Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp menghubungi saksi TONI JEPISA Bin AWANG dan menawarkan narkotika jenis shabu kepada saksi TONI kemudian setelah saksi TONI menerima tawaran tersebut, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa membagi narkotika jenis shabu yang sebelumnya diperoleh Terdakwa menjadi paket besar dan paket kecil, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa membawa salah satu paket narkotika jenis shabu menuju rumah saksi TONI di Parit Kali Anyar, Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa sesampainya di rumah saksi TONI sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa bersama saksi TONI menimbang narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital milik saksi TONI dan diperoleh berat sekitar 1,65 (satu koma enam lima) gram dan menyerahkan narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 1,65 gram tersebut kepada saksi TONI dengan harga sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kemudian dibayar oleh saksi TONI kepada Terdakwa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai dan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa;
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, saksi TONI membaginya menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali, sedangkan Terdakwa bersama saksi TONI menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi TONI di rumahnya dan menemukan antara lain 4 (empat) paket narkotika jenis shabu, yang diakui saksi TONI berasal dari narkotika jenis shabu yang dibelinya dari Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil pengembangan tersebut, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 01.50 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Tanjung Harapan Lr. Tanjung Uban, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian mengamankan Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya dengan disaksikan oleh warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang berupa:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah bertuliskan Demam 3x1 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam lemari rumah Terdakwa;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana Terdakwa; dan
- 1 (satu) unit handphone merk REALME 5I warna biru, dengan nomor IMEI (1) 866515042545632, nomor IMEI (2) 866515042545624, dengan nomor simcard dan nomor Whatsapp 082310851491 yang ditemukan di lantai kamar rumah Terdakwa.
- Bahwa paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam lemari tersebut adalah milik Terdakwa dan merupakan bagian dari narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh untuk dijual dan sebagian digunakan sendiri, sedangkan uang tunai sebesar Rp300.000,00 merupakan bagian dari hasil penjualan narkotika jenis shabu dan handphone tersebut digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 maka terhadap 1 (satu) bungkus Plastik berisi kristal putih setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 16,6 (enam belas koma enam) gram dengan keterangan sebagai berikut :
- 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan;
- 6,6 (enam koma enam) gram untuk dimusnahkan di Penyidik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1640/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa SALIM Alias SANI Bin IMRAN, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di samping Stadion Beringin Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah saksi TONI JEPISA Bin AWANG yang beralamat di Parit Kali Anyar, Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi TONI di rumahnya dan menemukan antara lain 4 (empat) paket narkotika jenis shabu, yang diakui saksi TONI berasal dari narkotika jenis shabu yang dibelinya dari Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil pengembangan tersebut, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 01.50 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Tanjung Harapan Lr. Tanjung Uban, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian mengamankan Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya dengan disaksikan oleh warga sekitar dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang berupa:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah bertuliskan Demam 3x1 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam lemari rumah Terdakwa;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana Terdakwa; dan
- 1 (satu) unit handphone merk REALME 5I warna biru, dengan nomor IMEI (1) 866515042545632, nomor IMEI (2) 866515042545624, dengan nomor simcard dan nomor Whatsapp 082310851491 yang ditemukan di lantai kamar rumah Terdakwa.
- Bahwa paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam lemari tersebut adalah milik Terdakwa dan merupakan bagian dari narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh untuk dijual dan sebagian digunakan sendiri, sedangkan uang tunai sebesar Rp300.000,00 merupakan bagian dari hasil penjualan narkotika jenis shabu dan handphone tersebut digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, Terdakwa menghubungi IAN (DPO/lidik) melalui aplikasi whatsapp dan menanyakan terkait apakah ada pekerjaan untuk Terdakwa mengenai narkotika jenis shabu, kemudian IAN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa nantinya akan ada seseorang yang menghubungi Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui nomor telepon yang tidak dikenal dan diminta untuk menunggu petunjuk selanjutnya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, orang yang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang diletakkan di dalam sebuah kotak rokok di pinggir jalan di samping Stadion Beringin Tembilahan, selanjutnya atas petunjuk tersebut Terdakwa kemudian pergi menuju tempat yang dimaksud dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram yang diletakkan di dalam kotak rokok, yang menurut kesepakatan diperoleh Terdakwa dengan harga sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), kemudian narkotika jenis shabu tersebut dibawa Terdakwa ke rumahnya di Jalan Tanjung Harapan Lr. Tanjung Uban, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dan sebagian digunakan oleh Terdakwa sendiri, dengan keuntungan apabila seluruh narkotika tersebut habis terjual yaitu sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) serta dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 17.40 WIB, Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp menghubungi saksi TONI JEPISA Bin AWANG dan menawarkan narkotika jenis shabu kepada saksi TONI kemudian setelah saksi TONI menerima tawaran tersebut, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa membagi narkotika jenis shabu yang sebelumnya diperoleh Terdakwa menjadi paket besar dan paket kecil, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa membawa salah satu paket narkotika jenis shabu menuju rumah saksi TONI di Parit Kali Anyar, Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa sesampainya di rumah saksi TONI sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa bersama saksi TONI menimbang narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital milik saksi TONI dan diperoleh berat sekitar 1,65 (satu koma enam lima) gram dan menyerahkan narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 1,65 gram tersebut kepada saksi TONI dengan harga sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kemudian dibayar oleh saksi TONI kepada Terdakwa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai dan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa;
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, saksi TONI membaginya menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali, sedangkan Terdakwa bersama saksi TONI menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 maka terhadap 1 (satu) bungkus Plastik berisi kristal putih setelah dilakukan penimbangan oleh Laboratorium forensik Polda Riau diperoleh berat bersih 16,6 (enam belas koma enam) gram dengan keterangan sebagai berikut :
- 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan;
- 6,6 (enam koma enam) gram untuk dimusnahkan di Penyidik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1640/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |