| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa ia Terdakwa ALJUNATA Als ALJU Bin AFRIZAL pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Pelabuhan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa saksi KHALID, saksi RIAN pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ALJUNATA Alias ALJU Bin AFRIZAL sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sebuah tempat yang berada di Jalan Pelabuhan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 16.00 WIB menghubungi sdr.ADI (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis shabu, lalu sdr.ADI mengatakan akan menghubungi kawannya karena sdr.ADI sedang tidak ada bahan (narkotika jenis shabu). Selanjutnya terdakwa pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 14.00 WIB kembali menghubungi sdr.ADI menanyakan apakah narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sebelumnya sudah ada, lalu sdr.ADI mengatakan “ada, kata kawan ku, yang berapa maunya cil” kepada terdakwa, lalu terdakwa memesan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak Setengah kantong Bagi Dua (SKBD) kepada sdr.ADI dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kesepakatan terdakwa akan membayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, kemudian sdr.ADI menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 19.30 WIB terdakwa kembali di hubungi sdr.ADI dan menyuruh terdakwa menuju ke jalan PT dekat Pos Bagan Jaya untuk bertemu dengan teman sdr.ADI, kemudian terdakwa menuju ke jalan PT dekat Pos Bagan Jaya dan bertemu dengan teman sdr.ADI, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada teman sdr.ADI untuk pembayaran pembelian 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari teman sdr.ADI, lalu terdakwa membawa 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Regal Wangi RT.003 RW.002 Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat di tengah perjalanan tepatnya di pinggir Jalan Pelabuhan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi MEIDY RAMADANI dan saksi MOH. BOBBY melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik putih bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang masing-masing terbungkus plastik putih bening klep putih bening ditemukan di dalam sandal yang dipakai terdakwa dengan maksud untuk menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa pijak dengan sandal yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merk vivo 1820 warna biru dengan simcard 082181200848 yang ditemukan di tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra dengan plat nomor BM 4970 QL yang du kendarai oleh terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik putih bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang masing-masing terbungkus plastik putih bening klep putih bening adalah milik terdakwa yang sebelumnya di beli terdakwa melalui sdr.ADI dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan : Salsabila Tasya R. Suwetty (Spv Penjuaan Bisnis dan Korporat) dan ALJUNATA Als ALJU Bin AFRIZAL dengan kesimpulan:
- 5 (lima) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan didapatkan total berat bersih 1,39 (satu koma tiga Sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3530/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama terdakwa ALJUNATA Alias ALJU Bin AFRIZAL yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5174/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5175/2025/NNF berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa ALJUNATA Als ALJU Bin AFRIZAL pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Pelabuhan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa saksi KHALID, saksi RIAN pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ALJUNATA Alias ALJU Bin AFRIZAL sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sebuah tempat yang berada di Jalan Pelabuhan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 16.00 WIB menghubungi sdr.ADI (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis shabu, lalu sdr.ADI mengatakan akan menghubungi kawannya karena sdr.ADI sedang tidak ada bahan (narkotika jenis shabu). Selanjutnya terdakwa pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 14.00 WIB kembali menghubungi sdr.ADI menanyakan apakah narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sebelumnya sudah ada, lalu sdr.ADI mengatakan “ada, kata kawan ku, yang berapa maunya cil” kepada terdakwa, lalu terdakwa memesan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak Setengah kantong Bagi Dua (SKBD) kepada sdr.ADI dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kesepakatan terdakwa akan membayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, kemudian sdr.ADI menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 19.30 WIB terdakwa kembali di hubungi sdr.ADI dan menyuruh terdakwa menuju ke jalan PT dekat Pos Bagan Jaya untuk bertemu dengan teman sdr.ADI, kemudian terdakwa menuju ke jalan PT dekat Pos Bagan Jaya dan bertemu dengan teman sdr.ADI, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada teman sdr.ADI untuk pembayaran pembelian 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari teman sdr.ADI, lalu terdakwa membawa 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Regal Wangi RT.003 RW.002 Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat di tengah perjalanan tepatnya di pinggir Jalan Pelabuhan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi MEIDY RAMADANI dan saksi MOH. BOBBY melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik putih bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang masing-masing terbungkus plastik putih bening klep putih bening ditemukan di dalam sandal yang dipakai terdakwa dengan maksud untuk menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa pijak dengan sandal yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merk vivo 1820 warna biru dengan simcard 082181200848 yang ditemukan di tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra dengan plat nomor BM 4970 QL yang du kendarai oleh terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik putih bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang masing-masing terbungkus plastik putih bening klep putih bening adalah milik terdakwa yang sebelumnya di beli terdakwa melalui sdr.ADI dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan didapatkan total berat bersih 1,39 (satu koma tiga Sembilan) gram adalah barang bukti milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan : Salsabila Tasya R. Suwetty (Spv Penjuaan Bisnis dan Korporat) dan ALJUNATA Als ALJU Bin AFRIZAL dengan kesimpulan:
- 5 (lima) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan didapatkan total berat bersih 1,39 (satu koma tiga Sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3530/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama terdakwa ALJUNATA Alias ALJU Bin AFRIZAL yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5174/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5175/2025/NNF berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa ia Terdakwa ALJUNATA Als ALJU Bin AFRIZAL pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Pelabuhan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi KHALID, saksi RIAN pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ALJUNATA Alias ALJU Bin AFRIZAL sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sebuah tempat yang berada di Jalan Pelabuhan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 16.00 WIB menghubungi sdr.ADI (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis shabu, lalu sdr.ADI mengatakan akan menghubungi kawannya karena sdr.ADI sedang tidak ada bahan (narkotika jenis shabu). Selanjutnya terdakwa pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 14.00 WIB kembali menghubungi sdr.ADI menanyakan apakah narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sebelumnya sudah ada, lalu sdr.ADI mengatakan “ada, kata kawan ku, yang berapa maunya cil” kepada terdakwa, lalu terdakwa memesan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak Setengah kantong Bagi Dua (SKBD) kepada sdr.ADI dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kesepakatan terdakwa akan membayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, kemudian sdr.ADI menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 19.30 WIB terdakwa kembali di hubungi sdr.ADI dan menyuruh terdakwa menuju ke jalan PT dekat Pos Bagan Jaya untuk bertemu dengan teman sdr.ADI, kemudian terdakwa menuju ke jalan PT dekat Pos Bagan Jaya dan bertemu dengan teman sdr.ADI, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada teman sdr.ADI untuk pembayaran pembelian 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari teman sdr.ADI, lalu terdakwa membawa 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Regal Wangi RT.003 RW.002 Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat di tengah perjalanan tepatnya di pinggir Jalan Pelabuhan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi KHALID, saksi RIAN dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi MEIDY RAMADANI dan saksi MOH. BOBBY melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik putih bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang masing-masing terbungkus plastik putih bening klep putih bening ditemukan di dalam sandal yang dipakai terdakwa dengan maksud untuk menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa pijak dengan sandal yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merk vivo 1820 warna biru dengan simcard 082181200848 yang ditemukan di tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra dengan plat nomor BM 4970 QL yang du kendarai oleh terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik putih bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang masing-masing terbungkus plastik putih bening klep putih bening adalah milik terdakwa yang sebelumnya di beli terdakwa melalui sdr.ADI dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan : Salsabila Tasya R. Suwetty (Spv Penjuaan Bisnis dan Korporat) dan ALJUNATA Als ALJU Bin AFRIZAL dengan kesimpulan:
- 5 (lima) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan didapatkan total berat bersih 1,39 (satu koma tiga Sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3530/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama terdakwa ALJUNATA Alias ALJU Bin AFRIZAL yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5174/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5175/2025/NNF berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terhadap terdakwa ALJUNATA berdasarkan Berita Acara Hasil Test Kit Narkotika yang di buat dan di keluarkan oleh Kepolisian Sektor Enok tanggal 25 September 2025 dan di tandatangani oleh Khalid Muhammad Ali, S.H selaku Penyidik Pembantu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Amphethamin : positif
- Methamphetamine : positif
- Bahwa terdakwa merupakan penyalahguna narkotika untuk diri sendiri tanpa mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |