Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTO GIDIK Bin BONIRAN, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan H.Baharudin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTO GIDIK Bin BONIRAN pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 09.00 WIB di hubungi saksi MERRY NERE Alias BONENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “minta tolong ambilkan sama kawan tu belanja paket Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “bentar mer ku telponkan dulu, nanti kalau ada kawan tu aku kabari” kepada saksi MERRY NERE, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.UTOH (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk dijual kepada saksi MERRY NERE. Selanjutnya sekira jam 09.30 WIB terdakwa di datangi oleh saksi MERRY NERE di rumah terdakwa, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi MERRY NERE untuk uang muka (DP awal) pembelian narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Selanjutnya sekira jam 10.05 WIB terdakwa bertemu dengan sdr.ACOK (dalam lidik) yang merupakan orang suruhan sdr.UTOH di Jalan Lingkar tepatnya di depan hotel Telaga Puri, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr.ACOK, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menuju ke depan Lorong rumah terdakwa yang beralamat di Lorong Sukajadi Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk bertemu dengan saksi MERRY NERE, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi MERRY NERE dan saksi MERRY NERE menyerahkan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa pulang ke rumah.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 16.39 WIB kembali di hubungi oleh saksi MERRY NERE memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga beli sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengatakan “bentar wak ya, aku telponkan kawan tu dulu” kepada saksi MERRY NERE, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.UTOH memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa di datangi oleh saksi MERRY NERE di rumah terdakwa, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi MERRY NERE dengan cara di transfer ke akun dana terdakwa sebagai pembayaran pembelian narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menuju ke konter untuk menarik uang tersebut, lalu terdakwa kembali menghubungi sdr.UTOH dan sdr.UTOH menyuruh terdakwa menunggu sdr.UCOK yang merupakan anggota sdr.UTOH bertemu di Jalan Lingkar tepatnya di depan Hotel Telaga Puri, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.UCOK, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr.UCOK dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.UCOK, kemudian terdakwa kembali menuju ke rumah saksi MERRY NERE tepatnya saat berada di depan Lorong Sukajadi Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MERRY NERE, lalu terdakwa dan saksi MERRY NERE pulang menuju ke rumah masing-masing, kemudian saksi MERRY NERE memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli yang mana saksi MERRY NERE sudah berhasil menjual beberapa paket narkotika jenis shabu sehingga tersisa 4 (empat) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu.
- Bahwa saksi JOI NALDO SITOMPUL dan saksi M.ADITYA SULTAN yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi MERRY NERE sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan H.Baharudin Yusuf RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi M.ADITYA SULTAN dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 20.30 WIB menuju ke rumah saksi MERRY NERE yang beralamat di Jalan H.Baharudin Yusuf RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap saksi MERRY NERE, kemudian di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik saksi MERRY NERE berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di saku celana sebelah kanan belakang, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang dibalut lakban warna coklat yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di ruang tamu di dekat kaca cermin, 5 (lima) lembar plastik putih bening yang berada di ruang tamu, uang tunai sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone infini hot 30i warna oren dengan nomor simcard 0895329576391 dan nomor simcard II dan wa 081371386692 yang berada di tangan, kemudian dilakukan introgasi dan saksi MERRY NERE mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di saku celana sebelah kanan belakang dan 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang dibalut lakban warna coklat yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di ruang tamu di dekat kaca cermin di peroleh saksi MERRY NERE dari terdakwa, kemudian saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi M.ADITYA SULTAN dan anggota sat res narkoba Polres Inhil langsung menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi M.ADITYA SULTAN dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum setempat menerima barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone redmi warna putih dengan nomor simcard 085169216895 yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan komunikasi terkait transaksi jual beli narkotika jenis shabu kepada sdr.UTOH dan saksi MERRY NERE, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di saku celana sebelah kanan belakang dan 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang dibalut lakban warna coklat yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi MERRY NERE di peroleh dari terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polres Inhil.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2156/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2992/2025/NNF berupa kristal warna putih yang disita dari MERRY NERE adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan : Salsabila Tasya R. Suwetty (Spv Penjuaan Bisnis dan Korporat) dan MERRY NERE dengan kesimpulan 4 (empat) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih sebesar 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTO GIDIK Bin BONIRAN, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan H.Baharudin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi JOI NALDO SITOMPUL dan saksi M.ADITYA SULTAN yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi MERRY NERE sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan H.Baharudin Yusuf RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi M.ADITYA SULTAN dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 20.30 WIB menuju ke rumah saksi MERRY NERE yang beralamat di Jalan H.Baharudin Yusuf RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap saksi MERRY NERE, kemudian di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik saksi MERRY NERE berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di saku celana sebelah kanan belakang, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang dibalut lakban warna coklat yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di ruang tamu di dekat kaca cermin, 5 (lima) lembar plastik putih bening yang berada di ruang tamu, uang tunai sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone infini hot 30i warna oren dengan nomor simcard 0895329576391 dan nomor simcard II dan wa 081371386692 yang berada di tangan, kemudian dilakukan introgasi dan saksi MERRY NERE mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di saku celana sebelah kanan belakang dan 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang dibalut lakban warna coklat yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di ruang tamu di dekat kaca cermin di peroleh saksi MERRY NERE dari terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTO GIDIK Bin BONIRAN, kemudian saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi M.ADITYA SULTAN dan anggota sat res narkoba Polres Inhil langsung menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi M.ADITYA SULTAN dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat menerima barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone redmi warna putih dengan nomor simcard 085169216895 yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan komunikasi terkait transaksi jual beli narkotika jenis shabu kepada sdr.UTOH dan saksi MERRY NERE, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di saku celana sebelah kanan belakang dan 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang dibalut lakban warna coklat yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi MERRY NERE di peroleh dari terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polres Inhil.
- Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih sebesar 0,13 (nol koma tiga belas) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa serahkan kepada saksi MERRY NERE.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2156/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2992/2025/NNF berupa kristal warna putih yang disita dari MERRY NERE adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan : Salsabila Tasya R. Suwetty (Spv Penjuaan Bisnis dan Korporat) dan MERRY NERE dengan kesimpulan 4 (empat) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih sebesar 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
ATAU
Ketiga
---------- Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTO GIDIK Bin BONIRAN, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan H.Baharudin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa saksi JOI NALDO SITOMPUL dan saksi M.ADITYA SULTAN yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi MERRY NERE sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan H.Baharudin Yusuf RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi M.ADITYA SULTAN dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 20.30 WIB menuju ke rumah saksi MERRY NERE yang beralamat di Jalan H.Baharudin Yusuf RT.018 RW.001 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap saksi MERRY NERE, kemudian di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik saksi MERRY NERE berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di saku celana sebelah kanan belakang, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang dibalut lakban warna coklat yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di ruang tamu di dekat kaca cermin, 5 (lima) lembar plastik putih bening yang berada di ruang tamu, uang tunai sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone infini hot 30i warna oren dengan nomor simcard 0895329576391 dan nomor simcard II dan wa 081371386692 yang berada di tangan, kemudian dilakukan introgasi dan saksi MERRY NERE mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di saku celana sebelah kanan belakang dan 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang dibalut lakban warna coklat yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di ruang tamu di dekat kaca cermin di peroleh saksi MERRY NERE dari terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTO GIDIK Bin BONIRAN, kemudian saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi M.ADITYA SULTAN dan anggota sat res narkoba Polres Inhil langsung menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi JOI NALDO SITOMPUL, saksi M.ADITYA SULTAN dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat menerima barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone redmi warna putih dengan nomor simcard 085169216895 yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan komunikasi terkait transaksi jual beli narkotika jenis shabu kepada sdr.UTOH dan saksi MERRY NERE, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di saku celana sebelah kanan belakang dan 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang dibalut lakban warna coklat yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi MERRY NERE di peroleh dari terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polres Inhil.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh saksi MERRY NERE kepada pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2156/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2992/2025/NNF berupa kristal warna putih yang disita dari MERRY NERE adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan : Salsabila Tasya R. Suwetty (Spv Penjuaan Bisnis dan Korporat) dan MERRY NERE dengan kesimpulan 4 (empat) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih sebesar 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------ |