I. Bahwa diketahui terjadinya Tindak Pidana Pencurian terhadap 2 (dua) Karung pupuk NPK Mahkota tersebut yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Gudang Pupuk Blok C21 PT. CPK (CITRA PALMA KENCANA) Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir – Riau.
II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa AGUS HENDRA NAINGGOLAN dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana.
III. Untuk selanjutnya di mohon yang Mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa AGUS HENDRA NAINGGOLAN dalam persidangan ini.
|