Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
MHD. FAHRUL RAZI Bin ZAKARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 72 / L.4.14 / Enz.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. FAHRUL RAZI Bin ZAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia terdakwa MHD.FAHRUL RAZI Bin ZAKARIA, pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa terdakwa MHD.FAHRUL RAZI Bin ZAKARIA pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira jam 10.00 WIB di hubungi sdr.ARSYAD (DPO/belum tertangkap) menanyakan keberadaan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan sedang di rumah, kemudian sdr.ARSYAD mendatangi rumah terdakwa, lalu sdr.ARSYAD mengatakan “mau ga jemput barang (narkotika jenis shabu) ke tembilahan” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iyalah mau, yang penting ada untuk pakai” kepada sdr.ARSYAD, kemudian sdr.ARSYAD pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira jam 14.00 WIB mendatangi rumah sdr.ARSYAD, lalu terdakwa menanyakan bagaimana tentang penjemputan narkotika jenis shabu tersebut dan sdr.ARSYAD, kemudian sdr.ARSYAD mengatakan “dananya sudah ada” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “yalah bang, kalaupun sudah ada aku pulang dulu” kepada sdr.ARSYAD, sekira jam 15.30 WIB terdakwa di hubungi sdr.ARSYAD menyuruh terdakwa menuju ke Tembilahan untuk menjemput narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju ke Tembilahan dan sekira jam 18.00 WIB terdakwa tiba di Parit 4 Tembilahan, sesampainya terdakwa di Tembilahan, lalu terdakwa kembali menghubungi sdr.ARSYAD mengatakan “bang aku udah sampai tembilahan”, kemudian sdr.ARSYAD mengatakan “iya nanti ada orang Gudang (orang suruhan sdr.ARSYAD) menghubungi, nomor mu udah ku kasih sama orang Gudang” kepada terdakwa, lalu terdakwa sekira jam 18.30 WIB di hubungi oleh orang yang tidak di kenal mengatakan “dimana bang”, lalu terdakwa mengatakan “ini siapa”, kemudian orang yang menghubungi terdakwa mengatakan “ini orang Gudang, nanti sampai di parit 8 hubungi saya lagi” kepada terdakwa, sesampainya terdakwa di parit 8, kemudian terdakwa kembali menghubungi nomor tak dikenal tersebut dan terdakwa di arahkan untuk masuk je Jalan Suhada I, dari simpang tiang nomor 2 depan rumah kosong, lalu terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan melihat 1 (satu) plastik warna merah dibawah tiang listrik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengambil dan menyimpan 1 (satu) plastik warna merah dibawah tiang listrik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabudi atas sepeda motor terdakwa.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengambil dan menerima narkotika jenis shabu, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi SYAHROMI dan saksi M.ALIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak bertuliskan richeese ahh berwarna kuning yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas sepeda motor yang terdakwa gunakan, 1 (stau) unit handphone merk vivo 1819 warna hitam merah dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp 082373778457 dan dengan nomor simcard 2 085274801403 yang ditemukan di saku baju sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha vixion warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6553 VZ yang ditemukan di pinggir Jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) kotak bertuliskan richeese ahh berwarna kuning yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas sepeda motor yang terdakwa gunakan adalah terdakwa yang meletakkan dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut yang mana sebelumnya terdakwa di suruh oleh sdr.ARSYAD untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya sudah 4 (empat) kali di suruh sdr.ARSYAD untuk menjemput narkotika jenis shabu di tembilahan yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr.ARSYAD.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Desember 2025 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 5 (lima) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh total berat bersih 497,1 (empat ratus Sembilan puluh tujuh koma satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4294/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 09 Desember 2025 atas nama terdakwa MHD.FAHRUL RAZI Bin ZAKARIA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6336/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia terdakwa MHD.FAHRUL RAZI Bin ZAKARIA, pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  •  Bahwa terdakwa MHD.FAHRUL RAZI Bin ZAKARIA pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira jam 10.00 WIB di hubungi sdr.ARSYAD (DPO/belum tertangkap) menanyakan keberadaan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan sedang di rumah, kemudian sdr.ARSYAD mendatangi rumah terdakwa, lalu sdr.ARSYAD mengatakan “mau ga jemput barang (narkotika jenis shabu) ke tembilahan” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iyalah mau, yang penting ada untuk pakai” kepada sdr.ARSYAD, kemudian sdr.ARSYAD pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira jam 14.00 WIB mendatangi rumah sdr.ARSYAD, lalu terdakwa menanyakan bagaimana tentang penjemputan narkotika jenis shabu tersebut dan sdr.ARSYAD, kemudian sdr.ARSYAD mengatakan “dananya sudah ada” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “yalah bang, kalaupun sudah ada aku pulang dulu” kepada sdr.ARSYAD, sekira jam 15.30 WIB terdakwa di hubungi sdr.ARSYAD menyuruh terdakwa menuju ke Tembilahan untuk menjemput narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju ke Tembilahan dan sekira jam 18.00 WIB terdakwa tiba di Parit 4 Tembilahan, sesampainya terdakwa di Tembilahan, lalu terdakwa kembali menghubungi sdr.ARSYAD mengatakan “bang aku udah sampai tembilahan”, kemudian sdr.ARSYAD mengatakan “iya nanti ada orang Gudang (orang suruhan sdr.ARSYAD) menghubungi, nomor mu udah ku kasih sama orang Gudang” kepada terdakwa, lalu terdakwa sekira jam 18.30 WIB di hubungi oleh orang yang tidak di kenal mengatakan “dimana bang”, lalu terdakwa mengatakan “ini siapa”, kemudian orang yang menghubungi terdakwa mengatakan “ini orang Gudang, nanti sampai di parit 8 hubungi saya lagi” kepada terdakwa, sesampainya terdakwa di parit 8, kemudian terdakwa kembali menghubungi nomor tak dikenal tersebut dan terdakwa di arahkan untuk masuk je Jalan Suhada I, dari simpang tiang nomor 2 depan rumah kosong, lalu terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan melihat 1 (satu) plastik warna merah dibawah tiang listrik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengambil dan menyimpan 1 (satu) plastik warna merah dibawah tiang listrik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabudi atas sepeda motor terdakwa.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengambil dan menerima narkotika jenis shabu, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi SYAHROMI dan saksi M.ALIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak bertuliskan richeese ahh berwarna kuning yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas sepeda motor yang terdakwa gunakan, 1 (stau) unit handphone merk vivo 1819 warna hitam merah dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp 082373778457 dan dengan nomor simcard 2 085274801403 yang ditemukan di saku baju sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha vixion warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6553 VZ yang ditemukan di pinggir Jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) kotak bertuliskan richeese ahh berwarna kuning yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas sepeda motor yang terdakwa gunakan adalah terdakwa yang meletakkan dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut yang mana sebelumnya terdakwa di suruh oleh sdr.ARSYAD untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh total berat bersih 497,1 (empat ratus Sembilan puluh tujuh koma satu) gram adalah milik terdakwa yang terdakwa simpan di atas sepeda motor terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Desember 2025 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 5 (lima) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh total berat bersih 497,1 (empat ratus Sembilan puluh tujuh koma satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4294/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 09 Desember 2025 atas nama terdakwa MHD.FAHRUL RAZI Bin ZAKARIA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6336/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. -------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya