Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-279/TMBIL/10/2024
- TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
ERNI SANTI Binti JABAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Kota Baru
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 29 Maret 1983
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kelapa Gading, RT.003, RW.001, Kelurahan Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
- PENAHANAN: Jenis Rutan
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 17 September 2024 s/d tanggal 06 Oktober 2024
|
Diperpanjang PU
|
:
|
Sejak tanggal 07 Oktober 2024 s/d tanggal 15 November 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 22 Oktober 2024 s/d tanggal 10 November 2024
|
- DAKWAAN
Pertama
-------- Bahwa terdakwa ERNI SANTI Binti JABAR pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa Jalan Kelapa Gading RT.003 RW.001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------
- Bahwa berawal dari saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) bersama dengan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF (dituntut dalam perkara lain) mendatangi rumah Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Jalan Kelapa Gading RT.003 RW.001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) dan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF (dituntut dalam perkara lain) membawa 1 (satu) Unit TV Merk LG 32 Inci, 1 (satu) Unit Not Book Merk Lenovo Ideapad S130–11GM beserta 1 (satu) buah carger bertuliskan Lenovo dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Lenovo, 1 (satu) Unit kompor Gas Merk Rinnai beserta 1 (satu) buah regulator merk Poligas dan 1 (satu) buah selang, 3 (tiga) buah tabung gas 3 KG dan 1 (satu) set Microphon merk SONY untuk dijual kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) dan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF (dituntut dalam perkara lain) dengan mengatakan “barang siapa dan dimana dapat” kemudian dijawab oleh saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) “barang ini aman” dan selanjutnya Terdakwa mengatakan “berapa mau dijual”, saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) jawab “Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa menawar dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) tidak mau, pada saat itu juga Terdakwa langsung mengambil uang Rp 1.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari dalam kamar Terdakwa dan memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain).
- Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) Unit TV Merk LG 32 Inci tidak disertai dengan kotak dan nota pembelian resmi, 1 (satu) Unit Not Book Merk Lenovo Ideapad S130–11GM tidak disertai dengan kotak dan nota pembelian resmi beserta 1 (satu) buah carger bertuliskan Lenovo dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Lenovo, 1 (satu) Unit kompor Gas Merk Rinnai tidak disertai dengan kotak dan nota pembelian resmi beserta 1 (satu) buah regulator merk Poligas dan 1 (satu) buah selang, 3 (tiga) buah tabung gas 3 KG dan 1 (satu) set Microphon merk SONY tidak diserta nota pembelian resmi, dari saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) dan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF (dituntut dalam perkara lain).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. —-----------------------------------
Tembilahan, 07 November 2024
PENUNTUT UMUM
ARSHITA AGUSTIAN, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19920815 201502 1 001
|