1 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum onrechmatige daad
3 Menghukum TERGUGAT untuk melakukan reklamasi dan perbaikan lingkungan di atas OBJEK SENGKETA kembali seperti semula
4 Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT VI sebesar Rp5000000000 lima miliyar rupiah
5 Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp5000000 lima juta rupiah setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini
6 Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
7 Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain Mohon putusan seadil adilnya ex aequo et bono
|