Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup PT.Elnusa Petrolin TBBM Tembilahan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Elnusa Petrolin TBBM Tembilahan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.Riau Bara Harum
2Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Riau
3Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau
4Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau
5Bupati Indragiri Hilir c/q Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir
6Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2    Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum onrechmatige daad
3    Menghukum TERGUGAT untuk melakukan reklamasi dan perbaikan lingkungan di atas OBJEK SENGKETA kembali seperti semula
4    Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT VI sebesar Rp5000000000 lima miliyar rupiah
5    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp5000000 lima juta rupiah setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini
6    Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 
7    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain Mohon putusan seadil adilnya ex aequo et bono

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak