Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
SAFRUDDIN Als UNIL Bin SABRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 128 / L.4.14 / Enz.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRUDDIN Als UNIL Bin SABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa SAFRUDDIN Alias UNIL Bin SABRI bersama-sama dengan saksi MIRA JAYANTI Binti MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira jam 22.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi MIRA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi MIRA JAYANTI Binti MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sedang berada di rumah saksi MIRA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian sdr.HERIYANTO (DPO/belum tertangkap) mendatangi rumah saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “bang kapan bisa bantu dapatkan shabu untuk aku buat cari uang tambahan” kepada sdr.HERYANTO, lalu sdr.HERIYANTO mengatakan “nanti abang kabari” kepada saksi MIRA.  
  • Selanjutnya saksi MIRA pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 17.00 WIB di hubungi sdr.HERIYANTO mengatakan “nanti malam jemput aja (narkotika jenis shabu) di jalan sungai beringin” kepada saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “oke bang”. Selanjutnya saksi MIRA sekira jam 20.00 WIB di datangi oleh Terdakwa SAFRUDDIN Alias UNIL Bin SABRI di rumah saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “nil, bisa minta tolong ya jemputkan shabu” kepada terdakwa UNIL, kemudian terdakwa UNIL mengatakan “kapan kak?” kepada saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “sekitar jam 21.00 WIB lah” kepada terdakwa UNIL, kemudian terdakwa UNIL mengatakan “iyalah kak” kepada saksi MIRA. Selanjutnya saksi MIRA sekira jam 20.30 WIB kembali dihubungi oleh sdr.HERIYANTO menyuruh saksi MIRA untuk mengambil narkotika jenis shabu di dalam plastik assoy warna hitam di pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi MIRA mengatakan “jemputlah nil shabu nya” kepada terdakwa UNIL, lalu terdakwa UNIL mengatakan “dimana jemputnya kak” kepada saksi MIRA, kemudian saksi MIRA mengatakan “sungai beringin Lorong Kalimantan nil” kepada terdakwa UNIL, lalu terdakwa UNIL mengatakan “oke kak” kepada saksi MIRA, kemudian terdakwa UNIL sekira jam 21.00 WIB langsung pergi menuju ke pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya terdakwa UNIL di lokasi tersebut, lalu saksi MIRA di hubungi terdakwa UNIL via whatsapp video call sambil mengarahkan kamera belakang handphone ke arah pinggir jalan dengan mengatakan “dimananya kak?” kepada saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “di pinggir Lorong tu nil di dekat semak-semak di balut plastik asoi warna hitam” kepada terdakwa UNIL, kemudian terdakwa UNIL mengatakan “oke kak, sudah jumpa” kepada saksi MIRA, kemudian terdakwa UNIL mengambil narkotika jenis shabu tersebut di dekat semak-semak berupa 1 (satu) bungkus plastik asoi warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa UNIL membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah saksi MIRA, sesampainya di rumah saksi MIRA, lalu terdakwa UNIL menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MIRA, kemudian saksi MIRA memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual saksi MIRA.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang telah saksi MIRA paket-paketkan tersebut, saksi MIRA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) paket dengan harga mulai dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada para pembeli sehingga tersisa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang belum laku terjual oleh saksi MIRA.
  • Bahwa saksi MIRA pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sedang berada di Grand Royal Tembilahan bersama sdr.EDI (dalam lidik), kemudian saksi MIRA yang menjadi menjadi pemandu lagu di tempat hiburan malam Grand Royal menerima narkotika jenis pil ekstasi dari sdr.EDI, kemudian saksi MIRA membawa narkotika jenis ekstasi tersebut menuju ke rumah saksi MIRA dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di rumah saksi MIRA.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi MIRA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa selanjutnya saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira jam 22.40 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi MIRA dan terdakwa UNIL sedang berada di rumah saksi MIRA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau¸kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi MIRA dan melakukan penangkapan terhadap saksi MIRA dan terdakwa UNIL, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi DEDE dan saksi DIDI melakukan penggeledahan terhadap saksi MIRA dan terdakwa UNIL yang mana ditemukan barang bukti milik saksi MIRA berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital arna hitam dan 1 (satu) buah plastik warna hitam merk coklat yang berisikan plastik putih bening klep les merah yang berjumlah 60 (enam puluh) buah ditemukan di bawah lantai rumah yang saksi MIRA lemparkan ke bawah rumah karena melihat pihak kepolisian datang, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua koma lima) butir pil narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di saku jaket saksi MIRA, 1 (satu) unit handphone merk vivo 2025 warna hitam dengan nomor simcard (1) 085274131865 dengan nomor simcard (2) : 082174619742 dan nomor whatsapp 082286087797 degan nomor whatsapp business 082174619742 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi 9a warna biru dongker dengan nomor simcard (1) : 085119020627 serta nomor simcard (2) 08551000185 dan nomor whatsapp 085119020627 yang saksi MIRA serahkan kepada pihak kepolisian dan uang tunai sebesar Rp.1.017.000,- (satu juta tujuh belas ribu rupiah) yang ditemukan di dompet saksi MIRA yang berada di kamar saksi MIRA yang merupakan uang sisa penjualan narkotika jenis shabu, lalu juga ditemukan barang buki milik terdakwa UNIL berupa (satu) unit handphone merk OPPO A17 warna biru dengan nomor simcard beserta nomor whatsapp 082173565088 yang terdakwa UNIL serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi MIRA dan terdakwa UNIL, lalu saksi MIRA mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan di rumah saksi MIRA adalah milik saksi MIRA yang mana sebelumnya terdakwa UNIL yang membantu mengambilkan narkotika jenis shabu tersebut di pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sedangkan narkotika jenis pil ekstasi terddakwa MIRA terima dari sdr.EDI.
  • Bahwa saksi MIRA membeli narkotika jenis shabu kurang lebih seberat 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.HERIYANTO dengan sistem pembayaran di cicil setelah narkotika jenis shabu tersebut sudah ada yang laku terjual yang mana saksi MIRA sudah membayar sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.HERIYANTO.
  • Bahwa saksi MIRA memberikan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu untuk digunakan sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa UNIL karena membantu mengambilkan narkotika jenis shabu milik saksi MIRA di pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada tanggal 25 November 2025 di Tembilahan dan di tandatangani oleh sdri.RESI ADRIANI selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 1,67 (satu koma enam tujuh) gram
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan dua setengah butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi didapatkan total berat bersih 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 4235/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 atas nama saksi MIRA JAYANTI Binti MULYADI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6259/2025/NNF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6260/2025/NNF, berupa tablet dan pecahan warna merah muda adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6261/2025/NNF, berupa tablet warna merah muda adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa UNIL bersama-sama dengan saksi MIRA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa SAFRUDDIN Alias UNIL Bin SABRI, pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira jam 22.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi MIRA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Saksi MIRA JAYANTI Binti MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sedang berada di rumah saksi MIRA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian sdr.HERIYANTO (DPO/belum tertangkap) mendatangi rumah saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “bang kapan bisa bantu dapatkan shabu untuk aku buat cari uang tambahan” kepada sdr.HERYANTO, lalu sdr.HERIYANTO mengatakan “nanti abang kabari” kepada saksi MIRA.  
  • Selanjutnya saksi MIRA pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 17.00 WIB di hubungi sdr.HERIYANTO mengatakan “nanti malam jemput aja (narkotika jenis shabu) di jalan sungai beringin” kepada saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “oke bang”. Selanjutnya saksi MIRA sekira jam 20.00 WIB di datangi oleh Terdakwa SAFRUDDIN Alias UNIL Bin SABRI di rumah saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “nil, bisa minta tolong ya jemputkan shabu” kepada terdakwa UNIL, kemudian terdakwa UNIL mengatakan “kapan kak?” kepada saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “sekitar jam 21.00 WIB lah” kepada terdakwa UNIL, kemudian terdakwa UNIL mengatakan “iyalah kak” kepada saksi MIRA. Selanjutnya saksi MIRA sekira jam 20.30 WIB kembali dihubungi oleh sdr.HERIYANTO menyuruh saksi MIRA untuk mengambil narkotika jenis shabu di dalam plastik assoy warna hitam di pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi MIRA mengatakan “jemputlah nil shabu nya” kepada terdakwa UNIL, lalu terdakwa UNIL mengatakan “dimana jemputnya kak” kepada saksi MIRA, kemudian saksi MIRA mengatakan “sungai beringin Lorong Kalimantan nil” kepada terdakwa UNIL, lalu terdakwa UNIL mengatakan “oke kak” kepada saksi MIRA, kemudian terdakwa UNIL sekira jam 21.00 WIB langsung pergi menuju ke pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya terdakwa UNIL di lokasi tersebut, lalu saksi MIRA di hubungi terdakwa UNIL via whatsapp video call sambil mengarahkan kamera belakang handphone ke arah pinggir jalan dengan mengatakan “dimananya kak?” kepada saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “di pinggir Lorong tu nil di dekat semak-semak di balut plastik asoi warna hitam” kepada terdakwa UNIL, kemudian terdakwa UNIL mengatakan “oke kak, sudah jumpa” kepada saksi MIRA, kemudian terdakwa UNIL mengambil narkotika jenis shabu tersebut di dekat semak-semak berupa 1 (satu) bungkus plastik asoi warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa UNIL membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah saksi MIRA, sesampainya di rumah saksi MIRA, lalu terdakwa UNIL menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MIRA, kemudian saksi MIRA memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual saksi MIRA.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang telah saksi MIRA paket-paketkan tersebut, saksi MIRA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) paket dengan harga mulai dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada para pembeli sehingga tersisa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang belum laku terjual oleh saksi MIRA.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi MIRA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa selanjutnya saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira jam 22.40 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi MIRA dan terdakwa UNIL sedang berada di rumah saksi MIRA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau¸kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi MIRA dan melakukan penangkapan terhadap saksi MIRA dan terdakwa UNIL, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi DEDE dan saksi DIDI melakukan penggeledahan terhadap saksi MIRA dan terdakwa UNIL yang mana ditemukan di antaranya barang bukti milik saksi MIRA berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital arna hitam dan 1 (satu) buah plastik warna hitam merk coklat yang berisikan plastik putih bening klep les merah yang berjumlah 60 (enam puluh) buah ditemukan di bawah lantai rumah yang saksi MIRA lemparkan ke bawah rumah karena melihat pihak kepolisian datang, 1 (satu) unit handphone merk vivo 2025 warna hitam dengan nomor simcard (1) 085274131865 dengan nomor simcard (2) : 082174619742 dan nomor whatsapp 082286087797 degan nomor whatsapp business 082174619742 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi 9a warna biru dongker dengan nomor simcard (1) : 085119020627 serta nomor simcard (2) 08551000185 dan nomor whatsapp 085119020627 yang saksi MIRA serahkan kepada pihak kepolisian dan uang tunai sebesar Rp.1.017.000,- (satu juta tujuh belas ribu rupiah) yang ditemukan di dompet saksi MIRA yang berada di kamar saksi MIRA yang merupakan uang sisa penjualan narkotika jenis shabu, lalu juga ditemukan barang buki milik terdakwa UNIL berupa (satu) unit handphone merk OPPO A17 warna biru dengan nomor simcard beserta nomor whatsapp 082173565088 yang terdakwa UNIL serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi MIRA dan terdakwa UNIL, lalu saksi MIRA mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan di rumah saksi MIRA adalah milik saksi MIRA yang mana sebelumnya terdakwa UNIL yang membantu mengambilkan narkotika jenis shabu tersebut di pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sedangkan narkotika jenis pil ekstasi terdakwa MIRA terima dari sdr.EDI.
  • Bahwa saksi MIRA membeli narkotika jenis shabu kurang lebih seberat 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.HERIYANTO dengan sistem pembayaran di cicil setelah narkotika jenis shabu tersebut sudah ada yang laku terjual yang mana saksi MIRA sudah membayar sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.HERIYANTO.
  • Bahwa saksi MIRA memberikan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu untuk digunakan sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa UNIL karena membantu mengambilkan narkotika jenis shabu milik saksi MIRA di pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada tanggal 25 November 2025 di Tembilahan dan di tandatangani oleh sdri.RESI ADRIANI selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 1,67 (satu koma enam tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 4235/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 atas nama saksi MIRA JAYANTI Binti MULYADI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6259/2025/NNF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa UNIL tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

-------- Bahwa ia terdakwa SAFRUDDIN Alias UNIL Bin SABRI bersama-sama dengan saksi MIRA JAYANTI Binti MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira jam 22.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi MIRA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi MIRA JAYANTI Binti MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sedang berada di rumah saksi MIRA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian sdr.HERIYANTO (DPO/belum tertangkap) mendatangi rumah saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “bang kapan bisa bantu dapatkan shabu untuk aku buat cari uang tambahan” kepada sdr.HERYANTO, lalu sdr.HERIYANTO mengatakan “nanti abang kabari” kepada saksi MIRA.  
  • Selanjutnya saksi MIRA pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 17.00 WIB di hubungi sdr.HERIYANTO mengatakan “nanti malam jemput aja (narkotika jenis shabu) di jalan sungai beringin” kepada saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “oke bang”. Selanjutnya saksi MIRA sekira jam 20.00 WIB di datangi oleh Terdakwa SAFRUDDIN Alias UNIL Bin SABRI di rumah saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “nil, bisa minta tolong ya jemputkan shabu” kepada terdakwa UNIL, kemudian terdakwa UNIL mengatakan “kapan kak?” kepada saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “sekitar jam 21.00 WIB lah” kepada terdakwa UNIL, kemudian terdakwa UNIL mengatakan “iyalah kak” kepada saksi MIRA. Selanjutnya saksi MIRA sekira jam 20.30 WIB kembali dihubungi oleh sdr.HERIYANTO menyuruh saksi MIRA untuk mengambil narkotika jenis shabu di dalam plastik assoy warna hitam di pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi MIRA mengatakan “jemputlah nil shabu nya” kepada terdakwa UNIL, lalu terdakwa UNIL mengatakan “dimana jemputnya kak” kepada saksi MIRA, kemudian saksi MIRA mengatakan “sungai beringin Lorong Kalimantan nil” kepada terdakwa UNIL, lalu terdakwa UNIL mengatakan “oke kak” kepada saksi MIRA, kemudian terdakwa UNIL sekira jam 21.00 WIB langsung pergi menuju ke pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya terdakwa UNIL di lokasi tersebut, lalu saksi MIRA di hubungi terdakwa UNIL via whatsapp video call sambil mengarahkan kamera belakang handphone ke arah pinggir jalan dengan mengatakan “dimananya kak?” kepada saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “di pinggir Lorong tu nil di dekat semak-semak di balut plastik asoi warna hitam” kepada terdakwa UNIL, kemudian terdakwa UNIL mengatakan “oke kak, sudah jumpa” kepada saksi MIRA, kemudian terdakwa UNIL mengambil narkotika jenis shabu tersebut di dekat semak-semak berupa 1 (satu) bungkus plastik asoi warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa UNIL membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah saksi MIRA, sesampainya di rumah saksi MIRA, lalu terdakwa UNIL menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MIRA, kemudian saksi MIRA memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual saksi MIRA.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang telah saksi MIRA paket-paketkan tersebut, saksi MIRA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) paket dengan harga mulai dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada para pembeli sehingga tersisa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang belum laku terjual oleh saksi MIRA.
  • Bahwa saksi MIRA pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sedang berada di Grand Royal Tembilahan bersama sdr.EDI (dalam lidik), kemudian saksi MIRA yang menjadi menjadi pemandu lagu di tempat hiburan malam Grand Royal menerima narkotika jenis pil ekstasi dari sdr.EDI, kemudian saksi MIRA membawa narkotika jenis ekstasi tersebut menuju ke rumah saksi MIRA dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di rumah saksi MIRA.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi MIRA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa selanjutnya saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira jam 22.40 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi MIRA dan terdakwa UNIL sedang berada di rumah saksi MIRA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau¸kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi MIRA dan melakukan penangkapan terhadap saksi MIRA dan terdakwa UNIL, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi DEDE dan saksi DIDI melakukan penggeledahan terhadap saksi MIRA dan terdakwa UNIL yang mana ditemukan barang bukti milik saksi MIRA berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital arna hitam dan 1 (satu) buah plastik warna hitam merk coklat yang berisikan plastik putih bening klep les merah yang berjumlah 60 (enam puluh) buah ditemukan di bawah lantai rumah yang saksi MIRA lemparkan ke bawah rumah karena melihat pihak kepolisian datang, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua koma lima) butir pil narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di saku jaket saksi MIRA, 1 (satu) unit handphone merk vivo 2025 warna hitam dengan nomor simcard (1) 085274131865 dengan nomor simcard (2) : 082174619742 dan nomor whatsapp 082286087797 degan nomor whatsapp business 082174619742 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi 9a warna biru dongker dengan nomor simcard (1) : 085119020627 serta nomor simcard (2) 08551000185 dan nomor whatsapp 085119020627 yang saksi MIRA serahkan kepada pihak kepolisian dan uang tunai sebesar Rp.1.017.000,- (satu juta tujuh belas ribu rupiah) yang ditemukan di dompet saksi MIRA yang berada di kamar saksi MIRA yang merupakan uang sisa penjualan narkotika jenis shabu, lalu juga ditemukan barang buki milik terdakwa UNIL berupa (satu) unit handphone merk OPPO A17 warna biru dengan nomor simcard beserta nomor whatsapp 082173565088 yang terdakwa UNIL serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi MIRA dan terdakwa UNIL, lalu saksi MIRA mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan di rumah saksi MIRA adalah milik saksi MIRA yang mana sebelumnya terdakwa UNIL yang membantu mengambilkan narkotika jenis shabu tersebut di pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sedangkan narkotika jenis pil ekstasi terddakwa MIRA terima dari sdr.EDI.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 1,67 (satu koma enam tujuh) gram dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan dua setengah butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi didapatkan total berat bersih 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram adalah barang bukti milik saksi MIRA dan berada dalam penguasaan terdakwa UNIL dan saksi MIRA saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada tanggal 25 November 2025 di Tembilahan dan di tandatangani oleh sdri.RESI ADRIANI selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 1,67 (satu koma enam tujuh) gram
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan dua setengah butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi didapatkan total berat bersih 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 4235/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 atas nama saksi MIRA JAYANTI Binti MULYADI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6259/2025/NNF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6260/2025/NNF, berupa tablet dan pecahan warna merah muda adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6261/2025/NNF, berupa tablet warna merah muda adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa UNIL bersama-sama dengan saksi MIRA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------

 

ATAU

 

Keempat:

-------- Bahwa ia terdakwa SAFRUDDIN Alias UNIL Bin SABRI, pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira jam 22.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi MIRA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Saksi MIRA JAYANTI Binti MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sedang berada di rumah saksi MIRA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian sdr.HERIYANTO (DPO/belum tertangkap) mendatangi rumah saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “bang kapan bisa bantu dapatkan shabu untuk aku buat cari uang tambahan” kepada sdr.HERYANTO, lalu sdr.HERIYANTO mengatakan “nanti abang kabari” kepada saksi MIRA.  
  • Selanjutnya saksi MIRA pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 17.00 WIB di hubungi sdr.HERIYANTO mengatakan “nanti malam jemput aja (narkotika jenis shabu) di jalan sungai beringin” kepada saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “oke bang”. Selanjutnya saksi MIRA sekira jam 20.00 WIB di datangi oleh Terdakwa SAFRUDDIN Alias UNIL Bin SABRI di rumah saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “nil, bisa minta tolong ya jemputkan shabu” kepada terdakwa UNIL, kemudian terdakwa UNIL mengatakan “kapan kak?” kepada saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “sekitar jam 21.00 WIB lah” kepada terdakwa UNIL, kemudian terdakwa UNIL mengatakan “iyalah kak” kepada saksi MIRA. Selanjutnya saksi MIRA sekira jam 20.30 WIB kembali dihubungi oleh sdr.HERIYANTO menyuruh saksi MIRA untuk mengambil narkotika jenis shabu di dalam plastik assoy warna hitam di pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi MIRA mengatakan “jemputlah nil shabu nya” kepada terdakwa UNIL, lalu terdakwa UNIL mengatakan “dimana jemputnya kak” kepada saksi MIRA, kemudian saksi MIRA mengatakan “sungai beringin Lorong Kalimantan nil” kepada terdakwa UNIL, lalu terdakwa UNIL mengatakan “oke kak” kepada saksi MIRA, kemudian terdakwa UNIL sekira jam 21.00 WIB langsung pergi menuju ke pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya terdakwa UNIL di lokasi tersebut, lalu saksi MIRA di hubungi terdakwa UNIL via whatsapp video call sambil mengarahkan kamera belakang handphone ke arah pinggir jalan dengan mengatakan “dimananya kak?” kepada saksi MIRA, lalu saksi MIRA mengatakan “di pinggir Lorong tu nil di dekat semak-semak di balut plastik asoi warna hitam” kepada terdakwa UNIL, kemudian terdakwa UNIL mengatakan “oke kak, sudah jumpa” kepada saksi MIRA, kemudian terdakwa UNIL mengambil narkotika jenis shabu tersebut di dekat semak-semak berupa 1 (satu) bungkus plastik asoi warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa UNIL membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah saksi MIRA, sesampainya di rumah saksi MIRA, lalu terdakwa UNIL menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MIRA, kemudian saksi MIRA memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual saksi MIRA.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang telah saksi MIRA paket-paketkan tersebut, saksi MIRA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) paket dengan harga mulai dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada para pembeli sehingga tersisa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang belum laku terjual oleh saksi MIRA.
  • Bahwa saksi MIRA pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sedang berada di Grand Royal Tembilahan bersama sdr.EDI (dalam lidik), kemudian saksi MIRA yang menjadi menjadi pemandu lagu di tempat hiburan malam Grand Royal menerima narkotika jenis pil ekstasi dari sdr.EDI, kemudian saksi MIRA membawa narkotika jenis ekstasi tersebut menuju ke rumah saksi MIRA dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di rumah saksi MIRA.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi MIRA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa selanjutnya saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira jam 22.40 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi MIRA dan terdakwa UNIL sedang berada di rumah saksi MIRA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal 6 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau¸kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi MIRA dan melakukan penangkapan terhadap saksi MIRA dan terdakwa UNIL, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi DEDE dan saksi DIDI melakukan penggeledahan terhadap saksi MIRA dan terdakwa UNIL yang mana ditemukan barang bukti milik saksi MIRA berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital arna hitam dan 1 (satu) buah plastik warna hitam merk coklat yang berisikan plastik putih bening klep les merah yang berjumlah 60 (enam puluh) buah ditemukan di bawah lantai rumah yang saksi MIRA lemparkan ke bawah rumah karena melihat pihak kepolisian datang, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 2,5 (dua koma lima) butir pil narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di saku jaket saksi MIRA, 1 (satu) unit handphone merk vivo 2025 warna hitam dengan nomor simcard (1) 085274131865 dengan nomor simcard (2) : 082174619742 dan nomor whatsapp 082286087797 degan nomor whatsapp business 082174619742 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi 9a warna biru dongker dengan nomor simcard (1) : 085119020627 serta nomor simcard (2) 08551000185 dan nomor whatsapp 085119020627 yang saksi MIRA serahkan kepada pihak kepolisian dan uang tunai sebesar Rp.1.017.000,- (satu juta tujuh belas ribu rupiah) yang ditemukan di dompet saksi MIRA yang berada di kamar saksi MIRA yang merupakan uang sisa penjualan narkotika jenis shabu, lalu juga ditemukan barang buki milik terdakwa UNIL berupa (satu) unit handphone merk OPPO A17 warna biru dengan nomor simcard beserta nomor whatsapp 082173565088 yang terdakwa UNIL serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi MIRA dan terdakwa UNIL, lalu saksi MIRA mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan di rumah saksi MIRA adalah milik saksi MIRA yang mana sebelumnya terdakwa UNIL yang membantu mengambilkan narkotika jenis shabu tersebut di pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sedangkan narkotika jenis pil ekstasi terddakwa MIRA terima dari sdr.EDI.
  • Bahwa saksi MIRA membeli narkotika jenis shabu kurang lebih seberat 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.HERIYANTO dengan sistem pembayaran di cicil setelah narkotika jenis shabu tersebut sudah ada yang laku terjual yang mana saksi MIRA sudah membayar sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.HERIYANTO.
  • Bahwa saksi MIRA memberikan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis shabu untuk digunakan sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa UNIL karena membantu mengambilkan narkotika jenis shabu milik saksi MIRA di pinggir Jalan Sungai Beringin Lorong Kalimantan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada tanggal 25 November 2025 di Tembilahan dan di tandatangani oleh sdri.RESI ADRIANI selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 1,67 (satu koma enam tujuh) gram
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan dua setengah butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi didapatkan total berat bersih 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 4235/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025 atas nama saksi MIRA JAYANTI Binti MULYADI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6259/2025/NNF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6260/2025/NNF, berupa tablet dan pecahan warna merah muda adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6261/2025/NNF, berupa tablet warna merah muda adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa UNIL tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya