Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Tbh Abdul Samad 1.Azhar
2.Freddy
3.Manuntun Simanullang
4.Jonnar Lumban Gaol
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 25 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Samad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDIANTO SALMON SINAGA SHAbdul Samad
Tergugat
NoNama
1Azhar
2Freddy
3Manuntun Simanullang
4Jonnar Lumban Gaol
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Asep Sudrajat, SH., MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga Somasi I dan Somasi II yang dikirimkan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT;

3. Menyatakan TERGUGAT-I, TERGUGAT II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cedera Janji);

4. Menyatakan Akta Perjanjian Nomor; 24/L/2022 Tanggal 14 Juni 2022 yang dilegaliasasi di hadapan Notaris ASEP SUDRAJAT, SH,. MKn Notaris/PPAT di Pekanbaru BATAL DAN PUTUS demi hukum beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya sejak putusan ini diucapkan;

5. Menyatakan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV tidak berhak atas pembagian persentase/bagian apa pun (45%, 20%,5%,5%) atas objek lahan dengan luas total 63.060 M2 yang terletak di 1 (satu) hampar dahulu terletak di Jl. R. Soebrantas RT.05, RW:09 Sekarang di Jalan H.R. Soebrantas RT:08, RW:09 dan Di jalan Tasik Beringin RT.02,RW:09 Kelurahan Tembilahan Hlir, Kecamatan Tembilahaan, Kabupaten Indragiri Hilir milik PENGGUGAT;

6. Menghukum Tergugat-I untuk mengembalikan dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara berupa ASLI:

  • SURAT KETERANGAN Nomor: 79/KNKT-HIL/B.4/1981 Tertanggal 21 April 1981 dengan luas tanah 17.700 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Utara dengan-------------------------------------------------------------------------Parit Kecil
  • Timur dengan--------------------------------------------------------------------Tanah Muslim
  • Selatan dengan-------------------------------------------------------------------Tanah kosong
  • Barat dengan---------------------------------------------------------------------Tanah kosong
    • SURAT KETERANGAN RIWAYAT KEPEMILIKAN/PENGUASAAN TANAH tanggal 27 Desember 2006 dengan Register dari Kantor Camat Tembilahan Nomor: 08/I/2007/5932 Tanggal 19 Januari 2007 dengan luas 19.800 M2, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah R, Gang (3 meter)---------------------------±220 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hardani- Tarmisi-------------------------± 220 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah R, Gang (3 meter)----------------------------±90 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Lr. Tasik Beringin -------------------------± 90 M
    • SURAT KETERANGAN TAPAL BATAS Nomor: 584/1986 Tanggal 14 November 1986 dengan ukuran Panjang 180 M x Lebar 52 M2 dengan Luas 9.360 M2, dengan batas- batas sebagai berikut:
  • Utara dengan :----------------------------------------------------Rencana Jalan/H.Jullan
  • Selatan dengan :------------------------------------------Rencana Gang/ Halip Abdullah
  • Barat dengan :--------------------------------------------------------------Rencana Gang
  • Timur dengan :----------------------------------------------------Lorong Tasik Beringin
    • SURAT JUAL BELI TANAH Antara JALAL Bin YAHYA Dengan ABDULLAH Bin H. MATARIP Tanggal 12 Mei 1995 dengan Ukuran Tanah 6 Baris x 57 Baris Kelapa dengan luas tanah saat ini 16.200 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan kebun JAINI bin M.JALAL
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Kecil/Suak
  • Sebelah Timur berbatas dengan Parit No: 15 Lr. Tasik Beringin
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Buhasan

yang terletak di 1 (satu) hampar dahulu terletak di Jl. R. Soebrantas RT.05, RW:09 Sekarang di Jalan H.R. Soebrantas RT:08, RW:09 dan Di jalan Tasik Beringin RT.02,RW:09 Kelurahan Tembilahan Hlir, Kecamatan Tembilahaan, Kabupaten Indragiri Hilir

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;

8. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini

9. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad) walaupun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Subsider:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak