| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Rengki Als Ujang Bin Tehe, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 23.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu, masih pada tahun 2026, bertempat di Perairan Teluk Lanjut Desa Bunian Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tepatnya pada titik koordinat 0°8.371´N - 103° 27´ 663"E atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e yakni (mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan)”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan, dengan cara-cara sebagai berikut : --
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib, saat Terdakwa Rengki Als Ujang Bin Tehe sedang berada di rumah, Ancong (dalam daftar pencarian saksi) datang kerumah terdakwa dengan tujuan meminta terdakwa untuk mengangkut kayu olahan jenis meranti miliknya dari Perairan Kanal 27 MGI Simpang Kanan Kecamatan Pelangiran dengan tujuan ke Imok (daftar dalam pencarian saksi) di Pelangiran Besar Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi. Riau sebanyak ± 7 (lebih kurang tujuh) ton, dengan upah angkut sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) pertonnya, karena saat itu terdakwa sedang tidak menambang kelapa bulat kepancang milik PT. SAMBU Sei Guntung maka tawaran tersebut terdakwa menerimanya. Selanjutnya terdakwa menanyakan dimana posisi tepatnya tempat pengambilan dan pemuatan kayu di Perairan Kanal 27 MGI Simpang Kanan Kecamatan Pelangiran lalu dijelaskan oleh Acong bahwa didalam sungai tersebut sudah ada orang yang menunggu dengan menggunakan kapal/pompong dengan kondisi kayu didalam sungai berbentuk rakit, dan Acong juga memberitahukan bahwa Acong sudah ke tempat saksi Sahid Bin Ali untuk menawarkan juga pengangkutan Kayu, sehingga nantinya akan ada 2 (dua) Kapal yang akan mengangkut kayu miliknya.
- Pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2026, sekira pukul 19.00 Wib terdakwa kerumah saksi Hermansyah Als Iman dengan mengajaknya turun kelaut dengan alasan meminta temani untuk pergi memuat kelapa bulat, saksi Hermansyah als Iman bersedia menemani terdakwa maka sekira pukul 01.30 Wib setelah menunggu air pasang lalu terdakwa berangkat ke Kanal 27 MGI Simpang Kanan dengan menggunakan dan menahkodai KM. TANPA NAMA milik terdakwa dengan ditemani saksi Hermansyah dan tiba sekira pukul 08.00 Wib, tak lama kemudian datang seseorang yang tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa dengan membawa Kayu rakitan yang ditundak menggunakan kapal/pompong setelah menjelaskan bahwa terdakwa orang yang akan mengangkut kayu milik ACONG (dalam daftar pencarian saksi ) maka orang tersebut membuka tali rakitan dan langsung memuat Kayu Olahan yang dibawanya ke atas Kapal (KM. TANPA NAMA) milik terdaakwa, setelah selesai dimuat ke Kapal sebanyak ± 7 (lebih kurang lima) ton sekira pukul 12.00 Wib terdakwa langsung berangkat ke tempat IMOK (dalam daftar pencarian saksi ) di Pelangiran Besar Kec. Pelangiran Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau dengan menahkodai KM. TANPA NAMA sedangkan saksi Hermansyah terdakwa perintahkan untuk membuang air palka sambil melihat kondisi mesin tentang kelancaran air pembuangan.
- Di tempat lain sekira pukul 16.00 Wib, saat KP. IV-1004, KP. IV – 2001 Ditpolairud Polda Riau melaksanakan patroli rutin di Wilayah Perairan Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya 2 (dua) Unit Kapal yang akan membawa Kayu Olahan tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah dari Simpang Kanan Kecamatan Pelangiran menuju Desa Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
- Berdasarkan informasi tersebut, Komandan Kapal KP. IV-1004 dan KP.IV – 2001 beserta Personil Marnit Ditpolairud Polda Riau Sungai Guntung melaksanakan Penyelidikan dengan menggunakan Speed Boat Polisi selanjutnya sekira pukul 23.20 Wib tepatnya di di Perairan Teluk Lanjut Desa Bunian Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Prov. Riau dengan titik koord. 0° 8.371' N 103° 27.663' E, Tim KP.IV-1004 menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap KM. TANPA NAMA yang di Nahkodai terdakwa RENGKI Als UJANG Bin TEHE dengan ABK 1 (satu) orang ABK bernama HERMANSYAH Als IMAN sedang mengangkut Kayu Olahan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa terdakwa RENGKI Als UJANG sedang mengangkut Kayu Olahan Jenis meranti sebanyak ± 7 (tujuh) Ton dan tidak dapat menunjukan Dokumen yang sah terhadap muatan Kayu yang diangkutnya tersebut maupun terhadap dokumen KM. TANPA NAMA, atas kejadian tersebut awak Kapal beserta barang bukti diamankan lalu dilakukan pengawalan ke Dermaga terdekat guna proses lebih lanjut.
- Namun saat Tim KP.IV – 1004 akan melakukan pengawalan terhadap terdakwa RENGKI Als UJANG beserta barang bukti, tepatnya sekira pukul 23.50 Wib di Perairan Teluk Lanjut Desa Bunian Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau dengan titik koord. 0°08' 29.36" N - 103° 27' 16.53" E, Tim KP.IV-1004 kembali menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap KM. TANPA NAMA yang di Nahkodai oleh saksi Sahid Bin Ali yang juga sedang mengangkut Kayu Olahan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa saksi Sahid Bin Ali sedang mengangkut Kayu Olahan Jenis meranti sebanyak ± 5 (lima) Ton dan tidak dapat menunjukan Dokumen yang sah terhadap muatan Kayu yang diangkutnya tersebut maupun terhadap dokumen KM. TANPA NAMA. Atas kejadian tersebut awak Kapal beserta barang bukti diamankan lalu dilakukan pengawalan ke Dermaga terdekat. Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Riau – Pekanbaru untuk diserahkan ke Penyidik/Penyidik Pembantu guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu tangkap/sitaan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Riau Laporan Polisi Nomor : LP/A/4/V/2026/SPKT.Ditpolairud /Polda Riau, tanggal 11 Mei 2026, yang di lakukan oleh Ahli Pengukuran dan Pengujian Fransius Brinel Bangun.S.Hut.M.Si bahwa Barang bukti kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah kayu Olahan ( KO) Jenis Meranti sebanyak 422 (empat ratus dua puluh dua) keping sama dengan 7,0880 M3 (tujuh koma nol delapan nol meter kubik ).
- Bahwa menurut Ahli dibidang Penatausahaan Hasil Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Fransius Brinel Bangun ,S.Hut.M.Si perbuatan terdakwa yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara atas PSDH sebesar Rp. 1.569.283, DR sebesar Rp.7.846.416,- dengan jumlah total Rp.9.415.699.
----- Perbuatan terdakwa Rengki Alias Ujang Bin tehe sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |