Dakwaan |
-------- Bahwa Ia Terdakwa I RANGBULAN UTAMA Als BULAN Bin RONI B bersama-sama dengan Terdakwa II WISNU ERFANDI Als MISNO Bin MUHARDI, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 20.20 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Workshop PT. Bara Prima Pratama (BPP) Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa I diberitahu oleh Sdr. ANDRI bahwa ada besi milik PT. BPP yang bisa diambil di Workshop PT. BPP, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil besi tersebut dan sepakat untuk masuk kedalam PT. BPP setelah waktu Isya, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa I menjemput Terdakwa II menggunakan sepeda motor Honda Revo milik Terdakwa I dan berangkat ke PT. BPP, yang mana sesampainya di dalam PT. BPP para Terdakwa menyembunyikan sepeda motornya di Jalan Babayan yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari workshop PT. BPP selanjutnya para Terdakwa berjalan menuju Workshop PT. BPP, lalu Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah carrier roller dozer komatsu D375 yang besar dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah carrier roller dozer Komatsu D 85 SS yang berukuran lebih kecil, setelah beberapa saat Terdakwa I dan Terdakwa II menggelindingkan 2 (dua) Carrier Roller Dozer tersebut sejauh kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat asalnya, Terdakwa meninggalkan 1 (satu) buah carrier roller dozer komatsu D375 yang besar karena terlalu berat, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama menggelindingkan 1 (satu) buah carrier roller dozer Komatsu D 85 SS yang berukuran lebih kecil hingga ke Jalan Babayan dan menyembunyikannya di bawah pohon sawit, selanjutnya Terdakwa I hendak mengambil sepeda motornya untuk mengangkut 1 (satu) buah carrier roller dozer Komatsu D 85 SS yang telah disembunyikannya sedangkan Terdakwa II bersembunyi, namun saat Terdakwa I menuju ke sepeda motornya Terdakwa I diamankan oleh Security PT. BPP yang mana selanjutnya Terdakwa I memanggil Terdakwa II hingga Terdakwa II pun keluar dari persembunyiannya, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II diserahkan kepada pihak Kepolisian oleh Security PT. BPP untuk proses selanjutnya;
- Bahwa Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah carrier roller dozer komatsu D375 dan 1 (satu) buah carrier roller dozer Komatsu D 85 SS dari Workshop PT. BPP adalah tanpa sepengetahuan dan dan tanpa izin dari yang berhak, dan akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II PT. BPP mengalami kerugian yang ditaksir dari harga barang senilai urang lebih Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana |