Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, S.H.
2.WINDU HARIMIKA SH
YONDRI RAMADANI Alias MANGGIS Bin ABDUL HALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-050/L.4.14/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, S.H.
2WINDU HARIMIKA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONDRI RAMADANI Alias MANGGIS Bin ABDUL HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa YONDRI RAMADANI Alias MANGGIS Bin ABDUL HALIM bersama-sama dengan saksi MISRI Alias NANANG Bin SAFRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira jam 15.00 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Lapas Kelas II A Tembilahan yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin S.H Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

atau

  • kedua

-------- Bahwa ia terdakwa YONDRI RAMADANI Alias MANGGIS Bin ABDUL HALIM bersama-sama dengan saksi MISRI Alias NANANG Bin SAFRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira jam 15.00 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Lapas Kelas II A Tembilahan yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin S.H Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Pihak Dipublikasikan Ya