Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.LUKI ADRIANTONI, S.H. 2.WINDU HARIMIKA SH |
YONDRI RAMADANI Alias MANGGIS Bin ABDUL HALIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-050/L.4.14/Enz.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------- Bahwa ia terdakwa YONDRI RAMADANI Alias MANGGIS Bin ABDUL HALIM bersama-sama dengan saksi MISRI Alias NANANG Bin SAFRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Lapas Kelas II A Tembilahan yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin S.H Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram atau
-------- Bahwa ia terdakwa YONDRI RAMADANI Alias MANGGIS Bin ABDUL HALIM bersama-sama dengan saksi MISRI Alias NANANG Bin SAFRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Lapas Kelas II A Tembilahan yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin S.H Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |