INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 4/Pdt.G.S/2025/PN Tbh | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tembilahan | 1.Arbain 2.Lina | Pemberitahuan Putusan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Tbh | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 53.315.016,00 | ||||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat 3 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamankreditnya Pokok  bunga maupun dendapenalty kepada Penggugat sebesar   Tunggakan pokok Rp 46747924 Tunggakan Bunga Rp 6840092 Total tunggakan Rp   53315016 Lima puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu enam belai rupiah  Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjamankreditnya pokok  bunga  dendapenalty secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT No 593GAS51 tanggal 04 Oktober 2021 Atas nama Arbain yang terletak di Parit no 11 RT 002 RW 006 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung anak serka  Kabupaten Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit Tergugat I dan II kepada Penggugat 4 Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap obyek dalam berupa  Surat Tanah SKRPPT No 593GAS51 tanggal 04 Oktober 2021 Atas nama Arbain yang terletak di Parit no 11 RT 002 RW 006 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung anak serka  Kabupaten Indragiri Hilir  5 Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang 6 Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II 7 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar disesuaikan 10 dari nilai gugatanjumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini 8 Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ex aequo et bono | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	