Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa Ia Terdakwa SOFYAN Alias KENON Bin LAODE ARU bersama-sama dengan saksi RIO ADITYA, saksi LIA KHASANDRA, saksi NURDENI RIAN, saksi VERIDIAN SAIFULLAH, saksi BAKTIAR TOBISHIMA SITORUS, saksi BUDI SETIAWAN, saksi RHENO RIZKI PUTRA, saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.MD Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN, dan saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR (masing-masing dituntut pada berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Hotel M One Jalan Duyung Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 wib sekira pukul 12.45 wib bertempat di Hotel M One Terdakwa bertemu dengan saksi RIO ADITYA, saksi LIA KHASANDRA, saksi NURDENI RIAN, saksi VERIDIAN SAIFULLAH, saksi BAKTIAR TOBISHIMA SITORUS, saksi BUDI SETIAWAN, saksi RHENO RIZKI PUTRA, yang dimana pada saat itu Terdakwa memperkenalkan saksi LIA KHASANDRA kepada saksi NURDENI RIAN, saksi VERIDIAN SAIFULLAH, saksi BAKTIAR TOBISHIMA SITORUS, saksi BUDI SETIAWAN, saksi RHENO RIZKI PUTRA, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi NURDENI RIAN dengan mengatakan “bang jadi ga mau jual barangnya (shabu), ini ada pembelinya” kemudian saksi NURDENI RIAN menjawab “nanti saya kabari”, kemudian sekira pukul 13.30 wib ketika terdakwa, saksi RIO ADITYA, saksi LIA KHASANDRA berada didalam mobil menuju pelabuhan Ferry Batam Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada saksi LIA KHASANDRA bahwa anggota polres balerang (saksi NURDENI RIAN, saksi VERIDIAN SAIFULLAH, saksi BAKTIAR TOBISHIMA SITORUS, saksi BUDI SETIAWAN, saksi RHENO RIZKI PUTRA) akan menjual 5 kg shabu namun tidak direspon oleh saksi LIA KHASANDRA.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 wib sekira pukul 10.00 wib bertempat di Morning Bakery Harbour Bay, Terdakwa bersama dengan saksi RIO ADITYA dan saksi LIA KHASANDRA bertemu dan bermufakat untuk menjual 5 kg Shabu dengan kesepkatan yang disepakati 4 hal yaitu:
- Terdakwa akan menyiapkan orang untuk membawa 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu dari Batam ke Tembilahan, Riau;
- Saksi LIA KHASANDRA menyiapkan orang yang akan menerima 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu dari orang suruhan Terdakwa;
- Titik temu penyerahan 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu adalah di Tembilahan, Riau.
- Terdakwa akan mempertemukan Saksi LIA KHASANDRA dengan orang yang akan membawa 5 (lima) kilogram Narkotika jenis Shabu dari Batam ke Tembilahan bernama ANTO dan BOB.
Kemudian Terdakwa menghubungi saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.MD Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN dengan mengatakan “dimana Bob”, saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.MD Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN menjawab “lagi dirumah” dan Terdakwa mengatakan “cari Antok, aku ada perlu”, tidak lama kemudian saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.MD Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN menghubungi saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan bersepakat ketemuan di Pelabuhan Belakang Padang, kemudian setelah saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.MD Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN bertemu dengan saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR di Pelabuhan Belakang Padang, saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.MD Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “dimana mau jumpa”, Terdakwa mengatakan “dirumah sakit Otorita (Rumah Sakit BP Batam). Kemudian sekira Pukul 13.00 wib, Terdakwa bersama dengan saksi RIO ADITYA menjemput saksi LIA KHASANDRA di hotel M One untuk bersama-sama menuju Rumah Sakit BP Batam, dalam perjalanan Terdakwa menanyakan kepada saksi LIA KHASANDRA dengan mengatakan “yuk, kasih berapa orang yang akan kerja (membawa 5 (lima) kilogram shabu), saksi LIA KHASANDRA mengatakan “terserah om mau dikasih berapa”, Terdakwa mengatakan”Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) aja ya per kilo” dan saksi LIA KHASANDRA mengatakan “ya udah om”.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.54 wib Terdakwa bersama saksi RIO ADITYA dan saksi LIA KHASANDRA tiba di Rumah Sakit BP Batam bertemu dengan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.MD Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN dan saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR yang kemudian bersama-sama langsung menuju ke Kantin Rumah Sakit BP Batam, sesampainya di Kantin Terdakwa mengatakan kepada saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR “kau tahu jalan ke Tembilahan”, saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR mengatakan “tahu”, Terdakwa mengatakan “mau ga ngantar barang lima biji ke Tembilahan”, saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR mengatakan “berapa ongkosnya?”, Terdakwa mengatakan “ongkosnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta eupiah) perkilo, kalau tidak percaya runding sendiri dengan orangnya (saksi RIO ADITYA dan saksi LIA KHASANDRA)”, kemudian saksi LIA KHASANDRA mengatakan kepada saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR “bang, bisa gak anter ke Palembang?”, saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR mengatakan “ke Palembang ga bisa kalo ke Tembilahan bisa”, saksi LIA KHASANDRA mengatakan “yaudah gakpapa”, setelah itu saksi LIA KHASANDRA meminta nomor Rekening Terdakwa untuk membeli bensin dan tiket Ferry namun Terdakwa mengatakan akan kordinasi dengan saksi RIO ADITYA.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 19.30 wib, Terdakwa bertemu dengan saksi NURDENI RIAN dan saksi RIO ADITYA di Masjid Jabal Arafah, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi NURDENI RIAN “apakah pekerjaan membawa 5 (lima) Kilogram Shabu dari Batam ke Tembilahan jadi atau tidak”, lalu saksi NURDENI RIAN mengatakan “pekerjaan tersebut jadi namun handphone saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.MD Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN harus diganti dengan handphone baru”, kemudian saksi NURDENI RIAN pergi ke Kandang/Posko di Ruli (Rumah Liar) Kampung Indavkon Jalan Kawasan Industri Sekupang Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang Kota Batam Kepulauan Riau, sedangkan Terdakwa bersama dengan saksi RIO ADITYA pergi minum kopi di Exelco menunggu kabar dari saksi NURDENI RIAN, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.MD Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN untuk datang ke Exelco, setibanya saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.MD Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN di Exelco, Terdakwa menjelaskan bahwa untuk melakukan pekerjaan membawa Shabu dari Batam ke Tembilahan handphone saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.MD Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN akan di tarik sementara dan akan diberikan handphone baru untuk komunikasi, kemudian Terdakwa menyuruh saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.MD Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN menunggu di pelabuhan Sekupang untuk menerima 5 (lima) Kilogram Shabu dari Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi RIO ADITYA pergi menuju Kandang/Posko yang berada di Sekupang untuk menemui saksi NURDENI RIAN.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 20.45 wib, ketika dalam perjalanan menuju Kandang/Posko Terdakwa menanyakan kepada saksi RIO ADITYA perihal ongkos untuk saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN apakah sudah ada, saksi RIO ADITYA mengatakan uang belum dikirim saksi LIA KHASANDRA, kemudian Terdakwa menelpon saksi LIA KHASANDRA untuk menyuruh mentransfer uang bensin dan tiket Ferry ke rekening saksi RIO ADITYA, kemudian saksi LIA KHASANDRA menelpon saksi RIO ADITYA menanyakan perihal jumlah uang yang harus ditransfer, lalu saksi RIO ADITYA menyuruh mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun saksi LIA KHASANDRA mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui Rekening Bank Mandiri 1260007902850 atas nama RIO ADITYA, setelah itu saksi RIO ADITYA mentransfer uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor 2730166284 atas nama SOFYAN.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 21.00 wib Terdakwa bersama saksi RIO ADITYA tiba di Kandang/Posko dan bertemu dengan saksi NURDENI RIAN, saksi VERIDIAN SAIFULLAH, saksi BAKTIAR TOBISHIMA SITORUS, saksi BUDI SETIAWAN, saksi RHENO RIZKI PUTRA yang sedang mempersiapkan Handphone beserta nomor baru yang akan digunakan oleh saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, sekira Pukul 21.30 wib Terdakwa bersama saksi RIO ADITYA pergi ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dimana uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk ongkos saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN membawa 5 (lima) Kilogram Shabu ke Tembilahan sedangkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa pergunakan membeli bensin, setelah itu Terdakwa bersama saksi RIO ADITYA kembali ke Kandang/Posko, setibanya di Kandang/Posko Terdakwa melihat 5 (lima) Kilogram Shabu yang akan dibawa ke Tembilahan sudah ada, kemudian Terdakwa menyuruh saksi RIO ADITYA dan saksi RHENO RIZKI PUTRA untuk mengantarkan handphone baru ke pelabuhan Sekupang untuk diserahkan kepada saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, lalu Terdakwa menyuruh saksi BUDI SETIAWAN untuk mengambil 5 (lima) Kilogram Shabu yang akan diantar ke Tembilahan dimasukan ke dalam tas Polo warna hitam lalu masukan kedalam bagasi mobil Honda Brio warna putih dengan Nomor Polisi BP 1080 QR milik Terdakwa.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 21.50 wib Terdakwa menerima telepon dari saksi RIO ADITYA dengan mengatakan bahwasanya handphone baru sudah diterima oleh saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai mobil Honda Brio warna putih dengan Nomor Polisi BP 1080 QR milik Terdakwa dengan membawa 5 (lima) Kilogram Shabu menuju pelabuhan Sekupang yang dikawal oleh saksi NURDENI RIAN, saksi VERIDIAN SAIFULLAH, saksi BAKTIAR TOBISHIMA SITORUS, saksi BUDI SETIAWAN dari belakang dengan kendaraan mobil lain.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 22.00 wib Terdakwa tiba di pelabuhan Sekupa dan 5 (lima) Kilogram Shabu yang berada di dalam mobil Terdakwa beserta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diserahkan Terdakwa kepada saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN sedangkan saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR mencari boat yang akan digunakan membawa 5 (lima) Kilogram Shabu dari Batam ke Tembilahan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, saksi Briptu M. WAHYU dan saksi RIFAL WAHYUDI yang masing-masing adalah Anggota Kepolisian pada Polres Indragiri Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan saksi RONI CANDRA akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di sekitar Kecamatan Tembilahan, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian dikeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS / 45 /IX / RES.4.2 / 2024 / Narkoba tanggal 10 September 2024 tentang melaksanakan tugas Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan telah diketahui keberadaan saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan saksi RONI CANDRA, selanjutnya sekira jam 03.00 WIB saksi M. WAHYU dan saksi RIFAL WAHYUDI menuju ke Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pada saat berada di Hotel Mega 6, saksi M. WAHYU dan saksi RIFAL WAHYUDI langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan saksi RONI CANDRA, pada saat itu berdasarkan pengakuan saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan saksi RONI CANDRA bahwa saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan saksi RONI CANDRA diperintah oleh saksi ANGGA untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dari saksi ARIANTO untuk diantar ke Palembang, berdasarkan informasi tersebut saksi M. WAHYU dan saksi RIFAL WAHYUDI memerintahkan saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL kembali berkomunikasi dengan saksi ARIANTO untuk dilakukan proses penyerahan Narkotika jenis Shabu. Setelah itu, pada hari yang sama sekira Pukul 11.20 wib saksi ARIANTO diarahkan untuk berjumpa dengan saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat saksi ARIANTO sampai di lokasi tersebut, saksi M. WAHYU dan saksi RIFAL WAHYUDI langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ARIANTO dan saksi LAODE BOB SAFIODDIN yang pada saat itu ikut bersama-sama dengan saksi ARIANTO. Setelah itu, saksi M. WAHYU dan Saksi Briptu RIFAL WAHYUDI melakukan penggeledahan rumah milik Saksi ARIANTO yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, RT.001, RW.004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLOBANKER yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang merupakan Narkotika jenis Sabhu dibungkus dengan plastik yang terletak di lantai ruang tamu rumah milik Saksi ARIANTO. Selanjutnya, saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL, Saksi RONI CANDRA, Saksi ARIANTO dan Saksi LAODE BOB SAFIODDIN serta barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan, saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN menerangkan bahwa 5 (lima) Kilogram Shabu yang berhasil diamankan pada saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR merupakan Narkotika jenis Shabu yang diserahkan oleh Terdakwa untuk dibawa ke Tembilahan, kemudian atas keterangan tersebut pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 16.00 wib berlokasi di Parkiran Hotel M One Jalan Duyung Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, saksi M. WAHYU Bin SAHRUL RIDWAN dan saksi RIFAL WAHYUDI Bin DODY HARVIS melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang hendak menjemput saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) unit handphone Huawei Nova 9 warna hitam dengan Nomor imei 1: 860160050733196 dan imei 2: 860160050746107 dengan nomor Simcard (1), nomor whatsapp business 081277660016 dan Nomor Whatsapp +60176784360, 1 (satu) unit handphone Vivo V29e warna hitam dengan Nomor imei 1: 866166069039297 dan imei 2: 866166069039289 dengan Nomor Simcard (1) 087863812129 dan Nomor whatsapp +601160916835, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan Nomor Rekening 1788924609 atas nama SOFYAN, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia dengan Nomor Rekening 2730166284 atas nama SOFYAN dan 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia dengan Nomor Rekening 0613779407 atas nama SOFYAN.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2431/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3689/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor. 127/10297.00/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 5.001,68 (lima ribu satu koma enam delapan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastic putih bening dan diplomir dengan alumunium milik PT Pegadaian dengan penyisihan;
- 70 (tujuh puluh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau;
- 4.931,68 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma enam delapam) gram sebagai barang bukti di pengadilan
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------
Subsidair
---------- Bahwa Ia Terdakwa SOFYAN Alias KENON Bin LAODE ARU bersama-sama dengan saksi RIO ADITYA, saksi LIA KHASANDRA, saksi NURDENI RIAN, saksi VERIDIAN SAIFULLAH, saksi BAKTIAR TOBISHIMA SITORUS, saksi BUDI SETIAWAN, saksi RHENO RIZKI PUTRA, saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, A.MD Bin LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN, dan saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR (masing-masing dituntut pada berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Hotel M One Jalan Duyung Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, saksi Briptu M. WAHYU dan saksi RIFAL WAHYUDI yang masing-masing adalah Anggota Kepolisian pada Polres Indragiri Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan saksi RONI CANDRA akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di sekitar Kecamatan Tembilahan, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian dikeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS / 45 /IX / RES.4.2 / 2024 / Narkoba tanggal 10 September 2024 tentang melaksanakan tugas Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan telah diketahui keberadaan saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan saksi RONI CANDRA, selanjutnya sekira jam 03.00 WIB saksi M. WAHYU dan saksi RIFAL WAHYUDI menuju ke Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pada saat berada di Hotel Mega 6, saksi M. WAHYU dan saksi RIFAL WAHYUDI langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan saksi RONI CANDRA, pada saat itu berdasarkan pengakuan saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan saksi RONI CANDRA bahwa saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL dan saksi RONI CANDRA diperintah oleh saksi ANGGA untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dari saksi ARIANTO untuk diantar ke Palembang, berdasarkan informasi tersebut saksi M. WAHYU dan saksi RIFAL WAHYUDI memerintahkan saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL kembali berkomunikasi dengan saksi ARIANTO untuk dilakukan proses penyerahan Narkotika jenis Shabu. Setelah itu, pada hari yang sama sekira Pukul 11.20 wib saksi ARIANTO diarahkan untuk berjumpa dengan saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat saksi ARIANTO sampai di lokasi tersebut, saksi M. WAHYU dan saksi RIFAL WAHYUDI langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ARIANTO dan saksi LAODE BOB SAFIODDIN yang pada saat itu ikut bersama-sama dengan saksi ARIANTO. Setelah itu, saksi M. WAHYU dan Saksi Briptu RIFAL WAHYUDI melakukan penggeledahan rumah milik Saksi ARIANTO yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, RT.001, RW.004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk POLOBANKER yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang merupakan Narkotika jenis Sabhu dibungkus dengan plastik yang terletak di lantai ruang tamu rumah milik Saksi ARIANTO. Selanjutnya, saksi JEFRI OKTIKA Bin JASRIL, Saksi RONI CANDRA, Saksi ARIANTO dan Saksi LAODE BOB SAFIODDIN serta barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan, saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN menerangkan bahwa 5 (lima) Kilogram Shabu yang berhasil diamankan pada saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR merupakan Narkotika jenis Shabu yang diserahkan oleh Terdakwa untuk dibawa ke Tembilahan, kemudian atas keterangan tersebut pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 16.00 wib berlokasi di Parkiran Hotel M One Jalan Duyung Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, saksi M. WAHYU Bin SAHRUL RIDWAN, saksi RIFAL WAHYUDI Bin DODY HARVIS melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang hendak menjemput saksi ARIANTO Als ANTO GANJA Bin M. PAKIR dan saksi LAODE BOB SAFIOEDDIN, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) unit handphone Huawei Nova 9 warna hitam dengan Nomor imei 1: 860160050733196 dan imei 2: 860160050746107 dengan nomor Simcard (1), nomor whatsapp business 081277660016 dan Nomor Whatsapp +60176784360, 1 (satu) unit handphone Vivo V29e warna hitam dengan Nomor imei 1: 866166069039297 dan imei 2: 866166069039289 dengan Nomor Simcard (1) 087863812129 dan Nomor whatsapp +601160916835, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan Nomor Rekening 1788924609 atas nama SOFYAN, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia dengan Nomor Rekening 2730166284 atas nama SOFYAN dan 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia dengan Nomor Rekening 0613779407 atas nama SOFYAN.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2431/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3689/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor. 127/10297.00/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 5.001,68 (lima ribu satu koma enam delapan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastic putih bening dan diplomir dengan alumunium milik PT Pegadaian dengan penyisihan;
- 70 (tujuh puluh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau;
- 4.931,68 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma enam delapam) gram sebagai barang bukti di pengadilan
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------- |