Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 529/ L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair

 

Bahwa Terdakwa GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB bersama-sama dengan saksi SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing), pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Jembatan Blok M Jalan Lintas Samudera KM.7 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB, SUPRI (dalam lidik) menghubungi Terdakwa GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB dan meminta agar dicarikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang pembelian. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan narkotika jenis shabu bagi SUPRI.
  • Bahwa selanjutnya, karena Terdakwa mengetahui SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO mengenal YENIK (dalam lidik) yang biasa menjual narkotika jenis shabu, Terdakwa mengajak SURIPTO untuk membeli narkotika jenis shabu kepada YENIK dengan menggunakan uang yang telah diterima Terdakwa dari SUPRI. Atas ajakan tersebut, SURIPTO menyetujuinya, sehingga antara Terdakwa dan SURIPTO telah sepakat untuk memperoleh narkotika jenis shabu dari YENIK.
  • Bahwa kemudian SURIPTO menghubungi YENIK melalui telepon dan memesan narkotika jenis shabu senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta meminta agar narkotika tersebut dipisahkan menjadi 2 (dua) paket, yaitu 1 (satu) paket senilai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan diserahkan kepada SUPRI melalui Terdakwa dan 1 (satu) paket senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk dipergunakan bersama oleh Terdakwa dan SURIPTO. Setelah mendapat jawaban bahwa barang telah tersedia, Terdakwa bersama SURIPTO berangkat menggunakan sepeda motor menuju rumah YENIK yang berada di Jalan Lintas Tembilahan–Rengat Lorong Kamboja, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
  • Bahwa setibanya di rumah YENIK, SURIPTO menyerahkan uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada YENIK, kemudian menerima 2 (dua) paket plastik bening berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang telah dipisahkan sesuai permintaan. Selanjutnya SURIPTO menyerahkan 1 (satu) paket kepada Terdakwa yang rencananya akan diserahkan kepada SUPRI, sedangkan 1 (satu) paket lainnya tetap berada dalam penguasaan SURIPTO untuk dipergunakan bersama oleh Terdakwa dan SURIPTO.
  • Bahwa setelah memperoleh masing-masing 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa dan SURIPTO meninggalkan rumah YENIK dan menuju wilayah Kecamatan Enok;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB, saksi KHALID MUHAMMAD ALI dan saksi MOHAMMAD RIAN bersama anggota Kepolisian Sektor Enok memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang akan melintas di wilayah Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan menuju Jalan Lintas Samudera KM.7 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Sesampainya di lokasi tersebut, anggota Kepolisian melihat 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB dan SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO sedang berada di atas Jembatan Blok M dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda SupraFit warna hitam dengan nomor Polisi BM 3914 XY milik saksi SURIPTO, sehingga anggota Kepolisian segera mengamankan kedua orang tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB dan SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO diamankan, anggota Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan barang-barang yang berada dalam penguasaan keduanya dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang menyaksikan jalannya penggeledahan. Dari penggeledahan terhadap Terdakwa GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek OFO warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastik bening klep merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di kantong celana Terdakwa, serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A50s warna biru muda dengan nomor imei (1) 3581 9310 6222 dan nomor imei (2) 3581 9310 6222 309 dengan nomor simcard (1) 0851 6704 0006 nomor simcard (2) 0887 8611 70912 dan nomor Whatsapp 0813 7348 9286. Sedangkan terhadap saksi SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, 1 (satu) unit telepon genggam serta 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda SupraFit warna hitam dengan nomor Polisi BM 3914 XY milik saksi SURIPTO untuk menuju rumah sdr. YENIK;
  • Bahwa ketika barang bukti tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kotak rokok merek OFO tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh melalui SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO setelah dibeli dari YENIK (dalam lidik), yang selanjutnya akan diserahkan kepada SUPRI (dalam lidik), sedangkan 1 (satu) paket lainnya merupakan milik SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO yang rencananya akan dipergunakan bersama oleh Terdakwa dan SURIPTO. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Enok guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2038/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------

Subsidair

                                                                   

-------- Bahwa Terdakwa GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB bersama-sama dengan saksi SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing), pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Jembatan Blok M Jalan Lintas Samudera KM.7 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini” Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB, saksi KHALID MUHAMMAD ALI dan saksi MOHAMMAD RIAN bersama anggota Kepolisian Sektor Enok memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang akan melintas di wilayah Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan menuju Jalan Lintas Samudera KM.7 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Sesampainya di lokasi tersebut, anggota Kepolisian melihat 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB dan SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO sedang berada di atas Jembatan Blok M dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda SupraFit warna hitam dengan nomor Polisi BM 3914 XY milik saksi SURIPTO, sehingga anggota Kepolisian segera mengamankan kedua orang tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB dan SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO diamankan, anggota Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan barang-barang yang berada dalam penguasaan keduanya dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang menyaksikan jalannya penggeledahan. Dari penggeledahan terhadap Terdakwa GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek OFO warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastik bening klep merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di kantong celana Terdakwa, serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A50s warna biru muda dengan nomor imei (1) 3581 9310 6222 dan nomor imei (2) 3581 9310 6222 309 dengan nomor simcard (1) 0851 6704 0006 nomor simcard (2) 0887 8611 70912 dan nomor Whatsapp 0813 7348 9286. Sedangkan terhadap saksi SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, 1 (satu) unit telepon genggam serta 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda SupraFit warna hitam dengan nomor Polisi BM 3914 XY milik saksi SURIPTO untuk menuju rumah sdr. YENIK;
  • Bahwa ketika barang bukti tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kotak rokok merek OFO tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh melalui SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO setelah dibeli dari YENIK (dalam lidik), yang selanjutnya akan diserahkan kepada SUPRI (dalam lidik), sedangkan 1 (satu) paket lainnya merupakan milik SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO yang rencananya akan dipergunakan bersama oleh Terdakwa dan SURIPTO. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Enok guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB, SUPRI (dalam lidik) menghubungi Terdakwa GUFRON ALMAHSUM Alias KACUN Bin TOYIB dan meminta agar dicarikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang pembelian. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan narkotika jenis shabu bagi SUPRI.
  • Bahwa selanjutnya, karena Terdakwa mengetahui SURIPTO Alias SURIP Bin SUYATNO mengenal YENIK (dalam lidik) yang biasa menjual narkotika jenis shabu, Terdakwa mengajak SURIPTO untuk membeli narkotika jenis shabu kepada YENIK dengan menggunakan uang yang telah diterima Terdakwa dari SUPRI. Atas ajakan tersebut, SURIPTO menyetujuinya, sehingga antara Terdakwa dan SURIPTO telah sepakat untuk memperoleh narkotika jenis shabu dari YENIK.
  • Bahwa kemudian SURIPTO menghubungi YENIK melalui telepon dan memesan narkotika jenis shabu senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta meminta agar narkotika tersebut dipisahkan menjadi 2 (dua) paket, yaitu 1 (satu) paket senilai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan diserahkan kepada SUPRI melalui Terdakwa dan 1 (satu) paket senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk dipergunakan bersama oleh Terdakwa dan SURIPTO. Setelah mendapat jawaban bahwa barang telah tersedia, Terdakwa bersama SURIPTO berangkat menggunakan sepeda motor menuju rumah YENIK yang berada di Jalan Lintas Tembilahan–Rengat Lorong Kamboja, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
  • Bahwa setibanya di rumah YENIK, SURIPTO menyerahkan uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada YENIK, kemudian menerima 2 (dua) paket plastik bening berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang telah dipisahkan sesuai permintaan. Selanjutnya SURIPTO menyerahkan 1 (satu) paket kepada Terdakwa yang rencananya akan diserahkan kepada SUPRI, sedangkan 1 (satu) paket lainnya tetap berada dalam penguasaan SURIPTO untuk dipergunakan bersama oleh Terdakwa dan SURIPTO.
  • Bahwa setelah memperoleh masing-masing 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa dan SURIPTO meninggalkan rumah YENIK dan menuju wilayah Kecamatan Enok;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2038/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya