Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Tbh 1.FADLAN IKHWANTO,S.H.
2.RANGGA DWI SAPUTRA, SH
1.SYAHRIL GUNAWAN Als ARIL Bin HERMAN
2.ISMAIL Als ANDU Bin PETANG
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –346 / L.4.14 / Eku.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1FADLAN IKHWANTO,S.H.
2RANGGA DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL GUNAWAN Als ARIL Bin HERMAN[Penahanan]
2ISMAIL Als ANDU Bin PETANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-

Pertama

------ Bahwa terdakwa SYAHRIL GUNAWAN ALS ARIL Bin HERMAN bersama dengan ISMAIL ALS ANDU Bin PETANG pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Parit I Sumber Jaya Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan saksi TAGALA Bin HABE TAGALA Bin HABE mangalami luka-luka, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

------ Berawal pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib saksi TAGALA  bertanya kepada Terdakwa ISMAIL yang saat itu sedang berada di kebun terkait hilangnya 1 (satu) unit tangki semprot milik saksi TAGALA Bin HABE tetapi Terdakwa ISMAIL mengatakan bahwa Terdakwa ISMAIL tidak ada mengambil tangki semprot tersebut, bahwa setelah itu Terdakwa ISMAIL mengadu kepada Terdakwa SYAHRIL bahwa saksi TAGALA Bin HABE menuduh Terdakwa SYAHRIL GUNAWAN mengambil 1 (satu) unit tangki semprot milik saksi TAGALA Bin HABE.--------------------------------

 

------  Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib yang beralamat seperti yang diuraikan diatas Terdakwa SYAHRIL GUNAWAN Bersama-sama dengan Terdakwa ISMAIL mendatangi saksi TAGALA Bin HABE yang saat itu sedang membersihkan pompong, kemudian Terdakwa SYAHRIL GUNAWAN bertanya kepada saksi TAGALA Bin HABE “apa benar yang disampaikan andu” lalu saksi TAGALA Bin HABE tidak mengakui dan mendengar hal tersebut Terdakwa ISMAIL dengan tangan terkepal langsung memukuli saksi TAGALA Bin HABE sebanyak 4 kali dibagian kepala dan Terdakwa SYAHRIL pun dengan tangan terkepal ikut memukuli saksi TAGALA Bin HABE sebanyak 4 kali dibagian pipi sebelah kiri, setelah melakukan pemukulan dan melihat saksi TAGALA Bin HABE pingsan tak sadarkan diri lalu Terdakwa SYAHRIL Bersama-sama dengan Terdakwa ISMAIL pergi meninggalkan saksi TAGALA Bin HABE.

 

------  Bahwa berdasakan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Kotabaru Nomor: 400.2.3/PKM-KB/VER/254 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Nurjamilah atas nama korban TAGALA Bin HABE, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan pada korban laki-laki ini terdapat bengkak pada belakang telinga kiri dan pada pipi sebelah kiri akibat benturan benda tumpul.----------------------------------------------

------  Bahwa penyebab terdakwa SYAHRIL GUNAWAN Bersama-sama dengan Terdakwa ISMAIL melakukan pengeroyokan terhadap saksi TAGALA Bin HABE TAGALA Bin HABE dikarenakan merasa tersinggung di tuduh telah mencuri 1 (satu) unit tangka semprot milik saksi TAGALA Bin HABE-------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

------ Bahwa terdakwa SYAHRIL GUNAWAN ALS ARIL Bin HERMAN bersama dengan ISMAIL ALS ANDU Bin PETANG pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Parit I Sumber Jaya Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

-----Berawal pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib saksi TAGALA  bertanya kepada Terdakwa ISMAIL yang saat itu sedang berada di kebun terkait hilangnya 1 (satu) unit tangki semprot milik saksi TAGALA Bin HABE tetapi Terdakwa ISMAIL mengatakan bahwa Terdakwa ISMAIL tidak ada mengambil tangki semprot tersebut, bahwa setelah itu Terdakwa ISMAIL mengadu kepada Terdakwa SYAHRIL bahwa saksi TAGALA Bin HABE menuduh Terdakwa SYAHRIL GUNAWAN mengambil 1 (satu) unit tangki semprot milik saksi TAGALA Bin HABE.--------------------------------

 

------  Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib yang beralamat seperti yang diuraikan diatas Terdakwa SYAHRIL GUNAWAN Bersama-sama dengan Terdakwa ISMAIL mendatangi saksi TAGALA Bin HABE yang saat itu sedang membersihkan pompong, kemudian Terdakwa SYAHRIL GUNAWAN bertanya kepada saksi TAGALA Bin HABE “apa benar yang disampaikan andu” lalu saksi TAGALA Bin HABE tidak mengakui dan mendengar hal tersebut Terdakwa ISMAIL dengan tangan terkepa langsung memukuli saksi TAGALA Bin HABE sebanyak 4 kali dibagian kepala dan Terdakwa SYAHRIL pun dengan tangan terkepal ikut memukuli saksi TAGALA Bin HABE sebanyak 4 kali dibagian pipi sebelah kiri, setelah melakukan pemukulan dan melihat saksi TAGALA Bin HABE pingsan tak sadarkan diri lalu Terdakwa SYAHRIL Bersama-sama dengan Terdakwa ISMAIL pergi meninggalkan saksi TAGALA Bin HABE.----------------------------------

------Bahwa berdasakan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Kotabaru Nomor: 400.2.3/PKM-KB/VER/254 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Nurjamilah atas nama korban TAGALA Bin HABE, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan pada korban laki-laki ini terdapat bengkak pada belakang telinga kiri dan pada pipi sebelah kiri akibat benturan benda tumpul.----------------------------------------------

------Bahwa penyebab terdakwa SYAHRIL GUNAWAN Bersama-sama dengan Terdakwa ISMAIL melakukan pengeroyokan terhadap saksi TAGALA Bin HABE TAGALA Bin HABE dikarenakan merasa tersinggung di tuduh telah mencuri 1 (satu) unit tangka semprot milik saksi TAGALA Bin HABE-------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

------Bahwa terdakwa SYAHRIL GUNAWAN ALS ARIL Bin HERMAN bersama dengan ISMAIL ALS ANDU Bin PETANG pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Parit I Sumber Jaya Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan saksi TAGALA Bin HABE TAGALA Bin HABE luka-luka perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

-----Berawal pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib saksi TAGALA  bertanya kepada Terdakwa ISMAIL yang saat itu sedang berada di kebun terkait hilangnya 1 (satu) unit tangki semprot milik saksi TAGALA Bin HABE tetapi Terdakwa ISMAIL mengatakan bahwa Terdakwa ISMAIL tidak ada mengambil tangki semprot tersebut, bahwa setelah itu Terdakwa ISMAIL mengadu kepada Terdakwa SYAHRIL bahwa saksi TAGALA Bin HABE menuduh Terdakwa SYAHRIL GUNAWAN mengambil 1 (satu) unit tangki semprot milik saksi TAGALA Bin HABE.--------------------------------

 

------  Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib yang beralamat seperti yang diuraikan diatas Terdakwa SYAHRIL GUNAWAN Bersama-sama dengan Terdakwa ISMAIL mendatangi saksi TAGALA Bin HABE yang saat itu sedang membersihkan pompong, kemudian Terdakwa SYAHRIL GUNAWAN bertanya kepada saksi TAGALA Bin HABE “apa benar yang disampaikan andu” lalu saksi TAGALA Bin HABE tidak mengakui dan mendengar hal tersebut Terdakwa ISMAIL dengan tangan terkepal langsung memukuli saksi TAGALA Bin HABE sebanyak 4 kali dibagian kepala dan Terdakwa SYAHRIL pun dengan tangan terkepal ikut memukuli saksi TAGALA Bin HABE sebanyak 4 kali dibagian pipi sebelah kiri, setelah melakukan pemukulan dan melihat saksi TAGALA Bin HABE pingsan tak sadarkan diri lalu Terdakwa SYAHRIL Bersama-sama dengan Terdakwa ISMAIL pergi meninggalkan saksi TAGALA Bin HABE.----------------------------------

------Bahwa berdasakan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Kotabaru Nomor: 400.2.3/PKM-KB/VER/254 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Nurjamilah atas nama korban TAGALA Bin HABE, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan pada korban laki-laki ini terdapat bengkak pada belakang telinga kiri dan pada pipi sebelah kiri akibat benturan benda tumpul.----------------------------------------------

------Bahwa penyebab terdakwa SYAHRIL GUNAWAN Bersama-sama dengan Terdakwa ISMAIL melakukan pengeroyokan terhadap saksi TAGALA Bin HABE TAGALA Bin HABE dikarenakan merasa tersinggung di tuduh telah mencuri 1 (satu) unit tangka semprot milik saksi TAGALA Bin HABE-------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya