| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Ia Terdakwa SURIYADI Bin GUSTI ANTONG H.B bersama-sama dengan saksi RENNY FEBRIYANI BINTI MASFARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) pada hari pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib bertempat di rumah MANERI Als Lecong yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 membeli narkotika jenis shabu-shabu dari saksi RENNY FEBRIYANI BINTI MASFARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) sebanyak 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah ) dengan berat 2,40 (dua koma empat puluh) gram namun Pembayarannya Dilakukan Dengan cara mencicil kepada saksi renny.
- Bahwa Terdakwa membeli kembali narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi renny pada hari rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB Dikos Raja Jl. Trimas kel.Tembilahan kota Kec. Tembilahan Kab.Inhil dan pembayarannya masih dilakukan dengan cara mencicil.
- Bahwa setelah membeli narkotika jenis shabu-shabu terdakwa pergi kerumah MANERI Als Lecong untuk menunggu calon pembeli lalu Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi yaitu saksi Muhammad Aditya SP Bin Roni Rahmad dan saksi Joi Naldo Sitompul pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib bertempat di rumah MANERI Als Lecong yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Indragiri hilir – Riau. Pada saat terdakwa di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol bertuliskan HAPPYDENT COOL WHITE warna putih yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les putih yang berisikan narkotika jenis shabu di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri.
- 1 (satu) buah senter warna merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu ditemukan pihak kepolisian di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri.
- Uang Tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung B310E Warna Biru dengan Nomor imei (1) : 351805090851830 dan nomor imei (II) : 351805090851838 dengan nomor simcard 0812 7785 2621 di saku celana Terdakwa SURIYADI Bin GUSTI ANTONG H.B bagian depan sebelah kanan.
- 1 (satu) buah kantong warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic warna putih,
- 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep les merah dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ditemukan pihak kepolisian di lantai rumah saksi MANERI Als lecong.
- Bahwa cara terdakwa melakukan penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada orang lain adalah dengan cara pembeli menghubungi melalui telepon kepada Terdakwa untuk memesan Shabu, lalu terdakwa mendatangi pembeli tersebut.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika Narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual dipergunakan untuk keperluan sehari-hari selain itu terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0499/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI S.Si 3. ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0716/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dengan nomor B/130/II/RES.4.2/2025/Satresnarkoba Tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT pos Indonesia (Persero): PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog) dan PAHMI BATUBARA(Account Manager), dengan berat bersih 12,27 (dua belas koma dua puluh tujuh) gram dengan keterangan sebagai berikut:
- 1 (Satu) Gram untuk pemeriksaan dilaboratium forensic Polda Riau
- 11,27( sebelas koma dua puluh tujuh) gram sebagai barang bukti di pengadilan
- Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Ia Terdakwa SURIYADI Bin GUSTI ANTONG H.B bersama-sama dengan saksi RENNY FEBRIYANI BINTI MASFARUDDIN (Perkara lain) pada hari pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib bertempat di rumah MANERI Als Lecong yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:: --------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa pada hari pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 membeli narkotika jenis shabu-shabu dari saksi RENNY FEBRIYANI BINTI MASFARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) sebanyak 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah ) dengan berat 2,40 (dua koma empat puluh) gram Namun Pembayarannya Dilakukan Dengan cara mencicil kepada saksi renny
- Bahwa Terdakwa membeli kembali narkotika jenis shabu shabu kepada saksi renny pada hari rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB Dikos Raja Jl. Trimas kel.Tembilahan kota Kec. Tembilahan Kab.Inhil dan pembayarannya masih dilakukan dengan cara mencicil.
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi yaitu saksi Muhammad Adutya SP Bin Roni Rahmad dan Joi Naldo Sitompul pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib bertempat di rumah MANERI Als Lecong yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Indragiri hilir – Riau. Pada saat terdakwa di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol bertuliskan HAPPYDENT COOL WHITE warna putih yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les putih yang berisikan narkotika jenis shabu di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri.
- 1 (satu) buah senter warna merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu ditemukan pihak kepolisian di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri.
- Uang Tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung B310E Warna Biru dengan Nomor imei (1) : 351805090851830 dan nomor imei (II) : 351805090851838 dengan nomor simcard 0812 7785 2621 di saku celana Terdakwa SURIYADI Bin GUSTI ANTONG H.B bagian depan sebelah kanan.
- 1 (satu) buah kantong warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic warna putih,
- 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep les merah dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ditemukan pihak kepolisian di lantai rumah saksi MANERI Als lecong.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0499/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI S.Si 3. ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0716/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dengan nomor B/130/II/RES.4.2/2025/Satresnarkoba Tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT pos Indonesia (Persero): PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog) dan PAHMI BATUBARA(Account Manager), dengan berat bersih 12,27 (dua belas koma dua puluh tujuh) gram dengan keterangan sebagai berikut:
- 1 (Satu) Gram untuk pemeriksaan dilaboratium forensic Polda Riau
- 11,27( sebelas koma dua puluh tujuh) gram sebagai barang bukti di pengadilan
- Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa Ia Terdakwa SURIYADI Bin GUSTI ANTONG H.B pada hari pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib bertempat di rumah MANERI Als Lecong yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut
-
- Bahwa Terdakwa pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 membeli narkotika jenis shabu-shabu dari saksi RENNY FEBRIYANI BINTI MASFARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) sebanyak 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah ) dengan berat 2,40 (dua koma empat puluh) gram namun Pembayarannya Dilakukan Dengan cara mencicil kepada saksi renny
- Bahwa Terdakwa membeli kembali narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi renny pada hari rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB Dikos Raja Jl. Trimas kel.Tembilahan kota Kec. Tembilahan Kab.Inhil dan pembayarannya masih dilakukan dengan cara mencicil.
- Bahwa setelah membeli narkotika jenis shabu-shabu terdakwa pergi kerumah MANERI Als Lecong untuk menunggu calon pembeli lalu Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi yaitu saksi Muhammad Aditya SP Bin Roni Rahmad dan saksi Joi Naldo Sitompul pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib bertempat di rumah MANERI Als Lecong yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Indragiri hilir – Riau. Pada saat terdakwa di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol bertuliskan HAPPYDENT COOL WHITE warna putih yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les putih yang berisikan narkotika jenis shabu di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri.
- 1 (satu) buah senter warna merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu ditemukan pihak kepolisian di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri.
- Uang Tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung B310E Warna Biru dengan Nomor imei (1) : 351805090851830 dan nomor imei (II) : 351805090851838 dengan nomor simcard 0812 7785 2621 di saku celana Terdakwa SURIYADI Bin GUSTI ANTONG H.B bagian depan sebelah kanan.
- 1 (satu) buah kantong warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic warna putih,
- 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep les merah dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ditemukan pihak kepolisian di lantai rumah saksi MANERI Als lecong.
- Bahwa cara terdakwa melakukan penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada orang lain adalah dengan cara pembeli menghubungi melalui telepon kepada Terdakwa untuk memesan Shabu, lalu terdakwa mendatangi pembeli tersebut.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika Narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual dipergunakan untuk keperluan sehari-hari selain itu terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0499/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI S.Si 3. ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0716/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dengan nomor B/130/II/RES.4.2/2025/Satresnarkoba Tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT pos Indonesia (Persero): PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog) dan PAHMI BATUBARA(Account Manager), dengan berat bersih 12,27 (dua belas koma dua puluh tujuh) gram dengan keterangan sebagai berikut:
- 1 (Satu) Gram untuk pemeriksaan dilaboratium forensic Polda Riau
- 11,27( sebelas koma dua puluh tujuh) gram sebagai barang bukti di pengadilan
- Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
ATAU
Keempat
-------- Bahwa Ia Terdakwa SURIYADI Bin GUSTI ANTONG H.B pada hari pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib bertempat di rumah MANERI Als Lecong yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa Terdakwa pada hari pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 membeli narkotika jenis shabu-shabu dari saksi RENNY FEBRIYANI BINTI MASFARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) sebanyak 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah ) dengan berat 2,40 (dua koma empat puluh) gram Namun Pembayarannya Dilakukan Dengan cara mencicil kepada saksi renny
- Bahwa Terdakwa membeli kembali narkotika jenis shabu shabu kepada saksi renny pada hari rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB Dikos Raja Jl. Trimas kel.Tembilahan kota Kec. Tembilahan Kab.Inhil dan pembayarannya masih dilakukan dengan cara mencicil.
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi yaitu saksi Muhammad Adutya SP Bin Roni Rahmad dan Joi Naldo Sitompul pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 04.20 Wib bertempat di rumah MANERI Als Lecong yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Indragiri hilir – Riau. Pada saat terdakwa di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol bertuliskan HAPPYDENT COOL WHITE warna putih yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastic putih bening klep les putih yang berisikan narkotika jenis shabu di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri.
- 1 (satu) buah senter warna merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu ditemukan pihak kepolisian di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri.
- Uang Tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung B310E Warna Biru dengan Nomor imei (1) : 351805090851830 dan nomor imei (II) : 351805090851838 dengan nomor simcard 0812 7785 2621 di saku celana Terdakwa SURIYADI Bin GUSTI ANTONG H.B bagian depan sebelah kanan.
- 1 (satu) buah kantong warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic warna putih,
- 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep les merah dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ditemukan pihak kepolisian di lantai rumah saksi MANERI Als lecong.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0499/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI S.Si 3. ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0716/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dengan nomor B/130/II/RES.4.2/2025/Satresnarkoba Tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT pos Indonesia (Persero): PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog) dan PAHMI BATUBARA(Account Manager), dengan berat bersih 12,27 (dua belas koma dua puluh tujuh) gram dengan keterangan sebagai berikut:
- 1 (Satu) Gram untuk pemeriksaan dilaboratium forensic Polda Riau
- 11,27( sebelas koma dua puluh tujuh) gram sebagai barang bukti di pengadilan
- Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |