| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia Terdakwa PARMADI Alias ANANG Alias BADAI Bin ROIB, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Perumahan STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa saksi VIDI dan saksi ILHAM yang merupakan anggota Polsek Kateman pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 09.00 WIB mendapatkan informasi dari masyakarat bahwa Terdakwa PARMADI Alias ANANG Alias BADAI Bin ROIB sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman tepatnya di Daerah Perumahan STI, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 15.00 WIB mendatangi rumah sdr.FERI (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Jalan Perumahan STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.FERI, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) jie, kemudian terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut di rumah sdr.FERI dan sisa nya terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli dengan harga jual perpaketnya kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam dompet terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah sdr.FERI, di saat bersamaan saksi VIDI, saksi ILHAM dan anggota Polsek Kateman mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di sekitar wilayah di jalan Perumahan STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi VIDI, saksi ILHAM dan anggota Polsek Kateman sekira jam 18.00 WIB menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi VIDI, saksi ILHAM dan anggota Polsek Kateman dengan di saksikan oleh saksi SAINI, saksi ZULKIFLI dan saksi HENDRA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 5 (lima) bungkus plastic putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu milik terdakwa yang ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang terdakwa simpan di dalam dompet milik terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip les merah berwarna putih bening milik terdakwa berukuran sedang untuk menyimpan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam dompet milik terdakwa yang terdakwa simpan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan, 1 (satu) buah dompet kulit berwarna hitam milik terdakwa yang ditemukan di dalam kantong celana terdakwa bagian sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merk realme C61 berwarna hijau dengan nomor simcard 085355720916 milik terdakwa yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan milik terdakwa, uang tunai sebesar Rp.790.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang dari hasil penjualan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam dompet milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor cabang Tembilahan 29200 pada tanggal 25 Oktober 2025 di Tembilahan dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
- 5 (lima) bungkus kecil plastic putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3899/NNF/2025 tanggal 5 November 2025 atas nama terdakwa PARMADI Alias ANANG Alias BADAI Bin ROIB yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5803/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua
--------------Bahwa ia Terdakwa PARMADI Alias ANANG Alias BADAI Bin ROIB, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Perumahan STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi VIDI dan saksi ILHAM yang merupakan anggota Polsek Kateman pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 09.00 WIB mendapatkan informasi dari masyakarat bahwa Terdakwa PARMADI Alias ANANG Alias BADAI Bin ROIB sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman tepatnya di Daerah Perumahan STI, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 15.00 WIB mendatangi rumah sdr.FERI (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Jalan Perumahan STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.FERI, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) jie, kemudian terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut di rumah sdr.FERI dan sisa nya terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli dengan harga jual perpaketnya kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam dompet terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah sdr.FERI, di saat bersamaan saksi VIDI, saksi ILHAM dan anggota Polsek Kateman mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di sekitar wilayah di jalan Perumahan STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi VIDI, saksi ILHAM dan anggota Polsek Kateman sekira jam 18.00 WIB menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi VIDI, saksi ILHAM dan anggota Polsek Kateman dengan di saksikan oleh saksi SAINI, saksi ZULKIFLI dan saksi HENDRA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 5 (lima) bungkus plastic putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu milik terdakwa yang ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang terdakwa simpan di dalam dompet milik terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip les merah berwarna putih bening milik terdakwa berukuran sedang untuk menyimpan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam dompet milik terdakwa yang terdakwa simpan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan, 1 (satu) buah dompet kulit berwarna hitam milik terdakwa yang ditemukan di dalam kantong celana terdakwa bagian sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merk realme C61 berwarna hijau dengan nomor simcard 085355720916 milik terdakwa yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan milik terdakwa, uang tunai sebesar Rp.790.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang dari hasil penjualan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam dompet milik terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kecil plastic putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram adalah milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor cabang Tembilahan 29200 pada tanggal 25 Oktober 2025 di Tembilahan dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
- 5 (lima) bungkus kecil plastic putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu didapatkan total berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3899/NNF/2025 tanggal 5 November 2025 atas nama terdakwa PARMADI Alias ANANG Alias BADAI Bin ROIB yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5803/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------- |