Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/PDT.G/2014/PN TBH 1.SUWITO SURIP
2.SUKIRAN SURIP
3.SUKIMAN
H. SABRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/PDT.G/2014/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWITO SURIP
2SUKIRAN SURIP
3SUKIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL, SHSUWITO SURIP
2AFRIZAL, SHSUKIRAN
3AFRIZAL, SHSUKIMAN
Tergugat
NoNama
1H. SABRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa surat jual beli tanggal 31 maret 1973 milik almarhum wiryo rejo surip adalah sah dan berharga.
3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa para penggugat merupakan ahli waris dari almarhum wiryo rejo surip berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Desember 2010 yang diketahui oleh Lurah Pekan Arba dan Camat Tembilahan dengan No. Register. 383/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010.
4. Menyatakan pebuatan Tergugat, membeli tanah dari Almarhum Suparno Surip pada tahun 1991 tanpa diketahui oleh ahli waris yang lain yang terletak dijalan Lingkar II, Jalan Tanjung Periuk, Lorong Tanjung Periuk I, Tembilahan, Inhil atas nama pemilik Almarhum Wiryo Rejo urip atau orang tua ara Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas sekarang ini sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Tanjung Periuk I dengan ukuran + 12 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Kecil dengan ukuran + 12 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Mursidi dengan ukuran + 28 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Dianto dengan ukuran + 28 M

Adalah tidak sah, cacat hukum dan jual beli tersebut batal demi hukum

5. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum karena telah menguasai tanah yang terletak di Jalan Lingkar II, Jalan Tanjumg Periuk, Lorong Tanjung Periuk I, Tembilahan, Inhil atas nama pemilik Almarhum Wiryo Rejo Surip atau orang tua para Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum sampai dengan saat ini, dengan ukuran dan batas-batas sekarang ini sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Tanjung Periuk I dengan ukuran + 44 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Kecil dengan ukuran + 44 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Mursidi dengan ukuran + 28 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Dianto dengan ukuran + 28 M

6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara yang terletak di Jalan Lingkar II, Jalan Tanjung Periuk, Lorong Tanjung Periuk I, Tembilahan, Inhil atas nama pemilik Almarhun Wiryo Rejo Surip atau orang tua para Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas sekarang sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Tanjung Periuk I dengan ukuran + 44 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Kecil dengan ukuran + 44 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Mursidi dengan ukuran + 28 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Dianto dengan ukuran + 28 M

7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratusjuta rupiah) dikarenakan habisnya waktu dan uang Para Penggugat untuk mengurus sengketa tanah objek perkara, dan tidak bisanya para Penggugat mengambil manfaat dari tanah objek perkara sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014.

8. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara yang terletak di Jalan Lingkar II, Jalan anjungPeriuk, Lorong tanjung Periuk I, Tembilahan Kabupaten Inhil atas nama pemilik Wiryo Rejo Surip atau orang tua Para Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas sekarang ini sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Tanjung Periuk I dengan ukuran + 44 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Kecil dengan ukuran + 44 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Mursidi dengan ukuran + 28 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Dianto dengan ukuran + 28 M

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada Para Penggugat.

10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan upayahukum perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi.

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan ini.

Atau jika majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak