Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Tbh LILIS PUJIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LILIS PUJIATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BAYU RULLI PASIMBANGI, S.HLILIS PUJIATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon/menonaktifkan data kependudukan dengan nama JENNY ISLAEN tempat dan tanggal lahir di Medan, 14 Februari 1995 dengan NIK 1207215402950005;
  3. Menetapkan nama pemohon yang benar berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/8069.01/II.04/TBB/2010 tertanggal 30 November 2010 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 140150612230002 tertanggal 12 Desember 2023 yang bernama LILIS PUJIATI Tempat dan Tanggal Lahir di Riau, 14 Februari 2001 adalah benar milik pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir agar didaftarkan pada buku Register yang berjalan serta Menghapus data diri pemohon yang salah dan diganti dengan identitas data diri pemohon yang benar;
  5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak