Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
CHOKY ANDRIANO Alias CHOKY Bin AGUSZARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 79 / L.4.14 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOKY ANDRIANO Alias CHOKY Bin AGUSZARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------- Bahwa ia Terdakwa CHOKY ANDRIANO Alias CHOKY Bin AGUSZARI bersama-sama dengan saksi ANGGA DARWIS Alias DARWIS Bin BUSTONI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi RIZKIANSYAH Alias RIZKI bin AGUS SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.RYAN (DPO/belum tertangkap), dan sdr.DAVID (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 02.30 WIB berlanjut sampai dengan pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa CHOKY ANDRIANO Alias CHOKY Bin AGUSZARI bersama-sama dengan Saksi ANGGA DARWIS Alias DARWIS Bin BUSTONI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi RIZKIANSYAH Alias RIZKI bin AGUS SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.RYAN (DPO/belum tertangkap), dan sdr.DAVID (DPO/belum tertangkap) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira awal bulan September 2025 bertempat di kos yang di tempati saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang berkumpul, kemudian saksi ANGGA mengajak dan membahas untuk bersama-sama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk tanpa izin mengambil beras milik saksi SAMSUL MA’ARIF yang berada di Kantin 3 yang beralamat di kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan mengatakan  “ni, kalau mau duit, itu banyak beras di kantin 3, orang dalam tu masak di dapur, berasnya di depan, kadang juga orang yang jaga tertidur karena kecapean dan istirahat”, kemudian terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID mengatakan “ayoklah” yang mana dengan tujuan selanjutnya untuk di jual dengan kesepakatan uang hasil penjualan beras tersebut nantinya akan saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID gunakan untuk membeli makanan dan rokok serta kebutuhan bersama dalam 1 (satu) kos, dan dengan kesepakatan saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID tetap akan menikmati uang hasil penjualan beras tersebut jika nantinya salah satu tidak ikut (menunggu di kos) menuju ke kantin 3 milik saksi SAMSUL MA’ARIF untuk tanpa izin mengambil beras milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian terjadi kesepakatan antara saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk tanpa izin mengambil beras milik saksi SAMSUL MA’ARIF yang berada di Kantin 3 yang beralamat di kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa saksi SAMSUL MA’ARIF merupakan pemilik kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana saksi SAMSUL MA’ARIF menyimpan beras-beras dengan merk minang rasa 25 KG di dalam kantin tersebut yang mana beras tersebut akan dipergunakan untuk menyuplay bahan makanan di kantin PT.RSUP Pulau Burung dan kantin tersebut setiap hari di jaga saksi MARIONO dan sdri.PAIJA.
  • Bahwa terdakwa CHOKY, saksi ANGGA, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID dari kurun waktu pada tanggal 03 September 2025 berlanjut sampai dengan pada tanggal 28 September 2025 selalu berkumpul di kos yang berada di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan saling mengetahui sebelum menuju ke kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi SAMSUL MA’ARIF dengan tujuan untuk tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 tersebut dan tanpa izin mengambil beras-beras merk minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama sdr.RYAN pada tanggal 03 September 2025 sekira jam 02.30 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA mengajak sdr.RYAN untuk mengambil beras di kantin 3, lalu saksi ANGGA bersama sdr.RYAN menuju ke kantin 3,  sesampainya di kantin tersebut, lalu saksi ANGGA dan sdr.RYAN tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dengan cara membuka pintu kantin bagian depan, kemudian saksi ANGGA dan sdr.RYAN tanpa izin mengambil 2 (dua) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF dan menjual beras tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI pada tanggal 10 September 2025 sekira jam 02.30 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI, kemudian Terdakwa CHOKY mengatakan “ayoklah mang ngambil beras” kepada saksi ANGGA dan saksi RIZKI, lalu saksi ANGGA dan saksi RIZKI mengatakan “ayolah” kepada Terdakwa CHOKY, kemudian saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menuju ke kantin 3, sesampainya dikantin tersebut, lalu Terdakwa CHOKY tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dengan cara membuka pintu kantin bagian depan, sedangkan saksi ANGGA dan saksi RIZKI berada di luar kantin 3 dengan tujuan untuk memantau situasi dan kondisi serta memastikan tidak ada orang yang melihat perbuatan saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI, kemudian Terdakwa CHOKY tanpa izin mengambil 1 (satu) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, lalu saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menjual beras tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI dan sdr.RYAN pada tanggal 14 September 2025 sekira jam 04.00 WIB sedang berada di kos, lalu sdr.RYAN mengatakan “ambil beras yok”, kemudian saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menyetujuinya. Selanjutnya saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI dan sdr.RYAN menuju ke kantin 3, sesampainya di kantin 3, lalu saksi ANGGA bersama saksi RIZKI dan sdr.RYAN tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dengan cara membuka pintu kantin bagian depan, sedangkan saksi COKY berada di luar kantin 3 dengan tujuan untuk memantau situasi dan kondisi serta memastikan tidak ada orang yang melihat perbuatan saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI dan sdr.RYAN, kemudian saksi ANGGA, saksi RIZKI dan sdr.RYAN tanpa izin mengambil 3 (tiga) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, lalu saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI dan sdr/RYAN membawa beras tersebut menuju ke kos dengan tujuan selanjutnya keseluruhan beras tersebut akan dijual ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, sdr.DAVID dan sdr.RYAN pada tanggal 15 September 2025 sekira jam 15.30 WIB sedang berada di kos, lalu sdr.RYAN mengatakan “ess ayolah ambil beras”, kemudian saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY dan sdr.DAVID menyetujuinya. Selanjutnya saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, sdr.DAVID dan sdr.RYAN menuju ke kantin 3, sesampainya di kantin 3, sdr.RYAN dan sdr.DAVID tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dengan cara mendorong pintu bagian depan, sedangkan saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY menunggu di luar kantin 3 dengan tujuan untuk memantau situasi dan kondisi serta memastikan tidak ada orang yang melihat perbuatan saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, sdr.DAVID dan sdr.RYAN, kemudian sdr.RYAN dan sdr.DAVID tanpa izin mengambil 2 (dua) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, sdr.RYAN dan sdr.DAVID menjual beras tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI pada tanggal 20 September 2025 sekira jam 01.30 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI sepakat untuk menuju ke kantin 3 dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil beras milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian saksi ANGGA tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dan mengambil 1 (satu) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, selanjutnya Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menuju ke kantin 3, kemudian Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dan mengambil 2 (dua) karung beras minang rasa milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menjual beras tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.       
  • Bahwa saksi ANGGA pada tanggal 22 September 2025 sekira jam 14.15 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA menuju ke kantin 3, sesampainya di kantin 3, lalu saksi ANGGA tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dan mengambil 2 (dua) karung beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, lalu saksi ANGGA menghubungi Terdakwa CHOKY yang berada di kos untuk menuju ke kantin 3, kemudian Terdakwa CHOKY menuju ke kantin 3, kemudian saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY membawa dan menjual  2 (dua) karung beras minang rasa 25 KG tersebut menuju ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.       
  • Bahwa saksi ANGGA pada tanggal 28 September 2025 sekira jam 23.00 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA menuju ke kantin 3, sesampainya di kantin 3, lalu saksi ANGGA tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dan mengambil 2 (dua) karung beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian terdakwa membawa dna menjual 2 (dua) karung beras minang rasa 25 KG tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa kantin 3 beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi SAMSUL MA’ARIF tersebut berbentuk sebuah rumah dan kantin tersebut di tempati dan di jaga oleh 2 (dua) orang pekerja dari saksi SAMSUL MA’ARIF selama 24 (dua puluh empat) jam dan beraktivitas memasak makanan untuk pekerja PT.RSUP dan menjaga sembako lainnya untuk kebtuuhan makanan.
  • Bahwa barang-barang milik saksi SAMSUL MA’ARIF yang tanpa izin di ambil saksi ANGGA, terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID terletak di dapur yang mana saksi ANGGA, terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID tidak dikehendaki untuk berada di situ karena saksi ANGGA, terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID bukan merupakan pekerja atau pegawai yang boleh masuk ke dapur kantin tersebut.
  • Bahwa saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 milik saksi SAMSUL MA’ARIF dengan cara mencungkil pintu bagian depan yang tertutup dengan menggunakan kayu ranting sehingga pintu tersebut terbuka yang mana akibat perbuatan saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID mengakibatkan pengganjal pintu kantin rusak dan sebagian seng pintu sudah terbuka 
  • Bahwa saksi ANGGA bersama-sama dengan Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID dari kurun waktu pada tanggal 03 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025 mengambil 15 (lima belas) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF yang berada di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SAMSUL MA’ARIF selaku pemilik.   
  • Bahwa akibat perbuatan saksi ANGGA bersama-sama dengan Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID dalam kurun waktu pada tanggal 03 September 2025 sampai dengan 28 September 2025, saksi SAMSUL MA’ARIF mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa ia Terdakwa CHOKY ANDRIANO Alias CHOKY Bin AGUSZARI bersama-sama dengan saksi ANGGA DARWIS Alias DARWIS Bin BUSTONI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi RIZKIANSYAH Alias RIZKI bin AGUS SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.RYAN (DPO/belum tertangkap), dan sdr.DAVID (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 02.30 WIB berlanjut sampai dengan pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  •  Bahwa Terdakwa CHOKY ANDRIANO Alias CHOKY Bin AGUSZARI bersama-sama dengan Saksi ANGGA DARWIS Alias DARWIS Bin BUSTONI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi RIZKIANSYAH Alias RIZKI bin AGUS SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.RYAN (DPO/belum tertangkap), dan sdr.DAVID (DPO/belum tertangkap) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira awal bulan September 2025 bertempat di kos yang di tempati saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang berkumpul, kemudian saksi ANGGA mengajak dan membahas untuk bersama-sama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk tanpa izin mengambil beras milik saksi SAMSUL MA’ARIF yang berada di Kantin 3 yang beralamat di kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan mengatakan  “ni, kalau mau duit, itu banyak beras di kantin 3, orang dalam tu masak di dapur, berasnya di depan, kadang juga orang yang jaga tertidur karena kecapean dan istirahat”, kemudian terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID mengatakan “ayoklah” yang mana dengan tujuan selanjutnya untuk di jual dengan kesepakatan uang hasil penjualan beras tersebut nantinya akan saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID gunakan untuk membeli makanan dan rokok serta kebutuhan bersama dalam 1 (satu) kos, dan dengan kesepakatan saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID tetap akan menikmati uang hasil penjualan beras tersebut jika nantinya salah satu tidak ikut (menunggu di kos) menuju ke kantin 3 milik saksi SAMSUL MA’ARIF untuk tanpa izin mengambil beras milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian terjadi kesepakatan antara saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk tanpa izin mengambil beras milik saksi SAMSUL MA’ARIF yang berada di Kantin 3 yang beralamat di kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa saksi SAMSUL MA’ARIF merupakan pemilik kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana saksi SAMSUL MA’ARIF menyimpan beras-beras dengan merk minang rasa 25 KG di dalam kantin tersebut yang mana beras tersebut akan dipergunakan untuk menyuplay bahan makanan di kantin PT.RSUP Pulau Burung dan kantin tersebut setiap hari di jaga saksi MARIONO dan sdri.PAIJA.
  • Bahwa terdakwa CHOKY, saksi ANGGA, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID dari kurun waktu pada tanggal 03 September 2025 berlanjut sampai dengan pada tanggal 28 September 2025 selalu berkumpul di kos yang berada di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan saling mengetahui sebelum menuju ke kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi SAMSUL MA’ARIF dengan tujuan untuk tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 tersebut dan tanpa izin mengambil beras-beras merk minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama sdr.RYAN pada tanggal 03 September 2025 sekira jam 02.30 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA mengajak sdr.RYAN untuk mengambil beras di kantin 3, lalu saksi ANGGA bersama sdr.RYAN menuju ke kantin 3,  sesampainya di kantin tersebut, lalu saksi ANGGA dan sdr.RYAN tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dengan cara membuka pintu kantin bagian depan, kemudian saksi ANGGA dan sdr.RYAN tanpa izin mengambil 2 (dua) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF dan menjual beras tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI pada tanggal 10 September 2025 sekira jam 02.30 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI, kemudian Terdakwa CHOKY mengatakan “ayoklah mang ngambil beras” kepada saksi ANGGA dan saksi RIZKI, lalu saksi ANGGA dan saksi RIZKI mengatakan “ayolah” kepada Terdakwa CHOKY, kemudian saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menuju ke kantin 3, sesampainya dikantin tersebut, lalu Terdakwa CHOKY tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dengan cara membuka pintu kantin bagian depan, sedangkan saksi ANGGA dan saksi RIZKI berada di luar kantin 3 dengan tujuan untuk memantau situasi dan kondisi serta memastikan tidak ada orang yang melihat perbuatan saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI, kemudian Terdakwa CHOKY tanpa izin mengambil 1 (satu) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, lalu saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menjual beras tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI dan sdr.RYAN pada tanggal 14 September 2025 sekira jam 04.00 WIB sedang berada di kos, lalu sdr.RYAN mengatakan “ambil beras yok”, kemudian saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menyetujuinya. Selanjutnya saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI dan sdr.RYAN menuju ke kantin 3, sesampainya di kantin 3, lalu saksi ANGGA bersama saksi RIZKI dan sdr.RYAN tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dengan cara membuka pintu kantin bagian depan, sedangkan saksi COKY berada di luar kantin 3 dengan tujuan untuk memantau situasi dan kondisi serta memastikan tidak ada orang yang melihat perbuatan saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI dan sdr.RYAN, kemudian saksi ANGGA, saksi RIZKI dan sdr.RYAN tanpa izin mengambil 3 (tiga) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, lalu saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI dan sdr/RYAN membawa beras tersebut menuju ke kos dengan tujuan selanjutnya keseluruhan beras tersebut akan dijual ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, sdr.DAVID dan sdr.RYAN pada tanggal 15 September 2025 sekira jam 15.30 WIB sedang berada di kos, lalu sdr.RYAN mengatakan “ess ayolah ambil beras”, kemudian saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY dan sdr.DAVID menyetujuinya. Selanjutnya saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, sdr.DAVID dan sdr.RYAN menuju ke kantin 3, sesampainya di kantin 3, sdr.RYAN dan sdr.DAVID tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dengan cara mendorong pintu bagian depan, sedangkan saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY menunggu di luar kantin 3 dengan tujuan untuk memantau situasi dan kondisi serta memastikan tidak ada orang yang melihat perbuatan saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, sdr.DAVID dan sdr.RYAN, kemudian sdr.RYAN dan sdr.DAVID tanpa izin mengambil 2 (dua) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, sdr.RYAN dan sdr.DAVID menjual beras tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI pada tanggal 20 September 2025 sekira jam 01.30 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI sepakat untuk menuju ke kantin 3 dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil beras milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian saksi ANGGA tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dan mengambil 1 (satu) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, selanjutnya Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menuju ke kantin 3, kemudian Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dan mengambil 2 (dua) karung beras minang rasa milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menjual beras tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.       
  • Bahwa saksi ANGGA pada tanggal 22 September 2025 sekira jam 14.15 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA menuju ke kantin 3, sesampainya di kantin 3, lalu saksi ANGGA tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dan mengambil 2 (dua) karung beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, lalu saksi ANGGA menghubungi Terdakwa CHOKY yang berada di kos untuk menuju ke kantin 3, kemudian Terdakwa CHOKY menuju ke kantin 3, kemudian saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY membawa dan menjual  2 (dua) karung beras minang rasa 25 KG tersebut menuju ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.        
  • Bahwa saksi ANGGA pada tanggal 28 September 2025 sekira jam 23.00 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA menuju ke kantin 3, sesampainya di kantin 3, lalu saksi ANGGA tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dan mengambil 2 (dua) karung beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian terdakwa membawa dna menjual 2 (dua) karung beras minang rasa 25 KG tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa kantin 3 beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi SAMSUL MA’ARIF tersebut berbentuk sebuah rumah dan kantin tersebut di tempati dan di jaga oleh 2 (dua) orang pekerja dari saksi SAMSUL MA’ARIF selama 24 (dua puluh empat) jam dan beraktivitas memasak makanan untuk pekerja PT.RSUP dan menjaga sembako lainnya untuk kebtuuhan makanan.
  • Bahwa barang-barang milik saksi SAMSUL MA’ARIF yang tanpa izin di ambil saksi ANGGA, terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID terletak di dapur yang mana saksi ANGGA, terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID tidak dikehendaki untuk berada di situ karena saksi ANGGA, terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID bukan merupakan pekerja atau pegawai yang boleh masuk ke dapur kantin tersebut.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama-sama dengan Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID dari kurun waktu pada tanggal 03 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025 mengambil 15 (lima belas) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF yang berada di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SAMSUL MA’ARIF selaku pemilik.   
  • Bahwa akibat perbuatan saksi ANGGA bersama-sama dengan Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID dalam kurun waktu pada tanggal 03 September 2025 sampai dengan 28 September 2025, saksi SAMSUL MA’ARIF mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

----------- Bahwa ia Terdakwa CHOKY ANDRIANO Alias CHOKY Bin AGUSZARI bersama-sama dengan saksi ANGGA DARWIS Alias DARWIS Bin BUSTONI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi RIZKIANSYAH Alias RIZKI bin AGUS SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.RYAN (DPO/belum tertangkap), dan sdr.DAVID (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 02.30 WIB berlanjut sampai dengan pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  Bahwa Terdakwa CHOKY ANDRIANO Alias CHOKY Bin AGUSZARI bersama-sama dengan Saksi ANGGA DARWIS Alias DARWIS Bin BUSTONI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi RIZKIANSYAH Alias RIZKI bin AGUS SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.RYAN (DPO/belum tertangkap), dan sdr.DAVID (DPO/belum tertangkap) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira awal bulan September 2025 bertempat di kos yang di tempati saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang berkumpul, kemudian saksi ANGGA mengajak dan membahas untuk bersama-sama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk tanpa izin mengambil beras milik saksi SAMSUL MA’ARIF yang berada di Kantin 3 yang beralamat di kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan mengatakan  “ni, kalau mau duit, itu banyak beras di kantin 3, orang dalam tu masak di dapur, berasnya di depan, kadang juga orang yang jaga tertidur karena kecapean dan istirahat”, kemudian terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID mengatakan “ayoklah” yang mana dengan tujuan selanjutnya untuk di jual dengan kesepakatan uang hasil penjualan beras tersebut nantinya akan saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID gunakan untuk membeli makanan dan rokok serta kebutuhan bersama dalam 1 (satu) kos, dan dengan kesepakatan saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID tetap akan menikmati uang hasil penjualan beras tersebut jika nantinya salah satu tidak ikut (menunggu di kos) menuju ke kantin 3 milik saksi SAMSUL MA’ARIF untuk tanpa izin mengambil beras milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian terjadi kesepakatan antara saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk tanpa izin mengambil beras milik saksi SAMSUL MA’ARIF yang berada di Kantin 3 yang beralamat di kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa saksi SAMSUL MA’ARIF merupakan pemilik kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana saksi SAMSUL MA’ARIF menyimpan beras-beras dengan merk minang rasa 25 KG di dalam kantin tersebut yang mana beras tersebut akan dipergunakan untuk menyuplay bahan makanan di kantin PT.RSUP Pulau Burung dan kantin tersebut setiap hari di jaga saksi MARIONO dan sdri.PAIJA.
  • Bahwa terdakwa CHOKY, saksi ANGGA, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID dari kurun waktu pada tanggal 03 September 2025 berlanjut sampai dengan pada tanggal 28 September 2025 selalu berkumpul di kos yang berada di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan saling mengetahui sebelum menuju ke kantin 3 yang beralamat di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi SAMSUL MA’ARIF dengan tujuan untuk tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 tersebut dan tanpa izin mengambil beras-beras merk minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama sdr.RYAN pada tanggal 03 September 2025 sekira jam 02.30 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA mengajak sdr.RYAN untuk mengambil beras di kantin 3, lalu saksi ANGGA bersama sdr.RYAN menuju ke kantin 3,  sesampainya di kantin tersebut, lalu saksi ANGGA dan sdr.RYAN tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dengan cara membuka pintu kantin bagian depan, kemudian saksi ANGGA dan sdr.RYAN tanpa izin mengambil 2 (dua) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF dan menjual beras tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI pada tanggal 10 September 2025 sekira jam 02.30 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI, kemudian Terdakwa CHOKY mengatakan “ayoklah mang ngambil beras” kepada saksi ANGGA dan saksi RIZKI, lalu saksi ANGGA dan saksi RIZKI mengatakan “ayolah” kepada Terdakwa CHOKY, kemudian saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menuju ke kantin 3, sesampainya dikantin tersebut, lalu Terdakwa CHOKY tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dengan cara membuka pintu kantin bagian depan, sedangkan saksi ANGGA dan saksi RIZKI berada di luar kantin 3 dengan tujuan untuk memantau situasi dan kondisi serta memastikan tidak ada orang yang melihat perbuatan saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI, kemudian Terdakwa CHOKY tanpa izin mengambil 1 (satu) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, lalu saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menjual beras tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI dan sdr.RYAN pada tanggal 14 September 2025 sekira jam 04.00 WIB sedang berada di kos, lalu sdr.RYAN mengatakan “ambil beras yok”, kemudian saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menyetujuinya. Selanjutnya saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI dan sdr.RYAN menuju ke kantin 3, sesampainya di kantin 3, lalu saksi ANGGA bersama saksi RIZKI dan sdr.RYAN tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dengan cara membuka pintu kantin bagian depan, sedangkan saksi COKY berada di luar kantin 3 dengan tujuan untuk memantau situasi dan kondisi serta memastikan tidak ada orang yang melihat perbuatan saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI dan sdr.RYAN, kemudian saksi ANGGA, saksi RIZKI dan sdr.RYAN tanpa izin mengambil 3 (tiga) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, lalu saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI dan sdr/RYAN membawa beras tersebut menuju ke kos dengan tujuan selanjutnya keseluruhan beras tersebut akan dijual ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, sdr.DAVID dan sdr.RYAN pada tanggal 15 September 2025 sekira jam 15.30 WIB sedang berada di kos, lalu sdr.RYAN mengatakan “ess ayolah ambil beras”, kemudian saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY dan sdr.DAVID menyetujuinya. Selanjutnya saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, sdr.DAVID dan sdr.RYAN menuju ke kantin 3, sesampainya di kantin 3, sdr.RYAN dan sdr.DAVID tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dengan cara mendorong pintu bagian depan, sedangkan saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY menunggu di luar kantin 3 dengan tujuan untuk memantau situasi dan kondisi serta memastikan tidak ada orang yang melihat perbuatan saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, sdr.DAVID dan sdr.RYAN, kemudian sdr.RYAN dan sdr.DAVID tanpa izin mengambil 2 (dua) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, sdr.RYAN dan sdr.DAVID menjual beras tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI pada tanggal 20 September 2025 sekira jam 01.30 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI sepakat untuk menuju ke kantin 3 dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil beras milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian saksi ANGGA tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dan mengambil 1 (satu) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, selanjutnya Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menuju ke kantin 3, kemudian Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dan mengambil 2 (dua) karung beras minang rasa milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian saksi ANGGA, Terdakwa CHOKY dan saksi RIZKI menjual beras tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.       
  • Bahwa saksi ANGGA pada tanggal 22 September 2025 sekira jam 14.15 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA menuju ke kantin 3, sesampainya di kantin 3, lalu saksi ANGGA tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dan mengambil 2 (dua) karung beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, lalu saksi ANGGA menghubungi Terdakwa CHOKY yang berada di kos untuk menuju ke kantin 3, kemudian Terdakwa CHOKY menuju ke kantin 3, kemudian saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY membawa dan menjual  2 (dua) karung beras minang rasa 25 KG tersebut menuju ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.       
  • Bahwa saksi ANGGA pada tanggal 28 September 2025 sekira jam 23.00 WIB sedang berada di kos, lalu saksi ANGGA menuju ke kantin 3, sesampainya di kantin 3, lalu saksi ANGGA tanpa izin masuk ke dalam kantin 3 dan mengambil 2 (dua) karung beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF, kemudian terdakwa membawa dna menjual 2 (dua) karung beras minang rasa 25 KG tersebut ke warung yang berada di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung yang mana hasil penjualan beras tersebut digunakan oleh saksi ANGGA bersama Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa saksi ANGGA bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID dari kurun waktu pada tanggal 03 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025 mengambil 15 (lima belas) sak beras minang rasa 25 KG milik saksi SAMSUL MA’ARIF yang berada di Basika Jaya RT.001 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SAMSUL MA’ARIF selaku pemilik.   
  • Bahwa akibat perbuatan saksi ANGGA bersama-sama dengan Terdakwa CHOKY, saksi RIZKI, sdr.RYAN dan sdr.DAVID dalam kurun waktu pada tanggal 03 September 2025 sampai dengan 28 September 2025, saksi SAMSUL MA’ARIF mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya