Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.ANRIO PUTRA,S.H.,M.H 2.REZA YUSUF AFANDI, SH |
MAYA FEBRI YUSTINA Binti YUSNIZAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM - 28/ TMBIL/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa ia terdakwa MAYA FEBRI YUSTINA Binti YUSNIZAR pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Emas I Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
ATAU KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa MAYA FEBRI YUSTINA Binti YUSNIZAR pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Emas I Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram atau ketiga --------- Bahwa ia terdakwa MAYA FEBRI YUSTINA Binti YUSNIZAR pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Emas I Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri
ATAU KEEMPAT
--------- Bahwa ia terdakwa MAYA FEBRI YUSTINA Binti YUSNIZAR pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Emas I Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |