Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA,S.H.,M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
MAYA FEBRI YUSTINA Binti YUSNIZAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM - 28/ TMBIL/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA,S.H.,M.H
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYA FEBRI YUSTINA Binti YUSNIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa MAYA FEBRI YUSTINA Binti YUSNIZAR pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Emas I Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia terdakwa MAYA FEBRI YUSTINA Binti YUSNIZAR pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Emas I Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram

atau

ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa MAYA FEBRI YUSTINA Binti YUSNIZAR pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Emas I Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri

 

ATAU

KEEMPAT

 

--------- Bahwa ia terdakwa MAYA FEBRI YUSTINA Binti YUSNIZAR pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Emas I Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya