A Dalam Provisi
1 Menerima dan mengabulkan gugatan dalam Provisi untuk seluruhnya
2 Menyatakan dan memerintahkan kepada TERGUGT untuk menghentikan sementara aktifitas apapun diatas lahan Para Penggugat seluas 2000 Hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling Sekarang Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa Pancur Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang telah ditanami sawit maupun yang belum ditanami kelapa sawit sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
B Dalam Pokok Perkara
1 Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak menyerahkan kebun plasma Kelompok Tani Sumber Sejati kepada PARA PENGGUGAT ahli waris Alm Badawi seluas 1200 hektar 60 dari 2000 hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling Sekarang Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa Pancur Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau merupakan perbuatan melawan hukum
3 Menghukum agar TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 150000000000 Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah
4 Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa dwang soom sebesar Rp 5000000Lima juta rupiahhari apa bila lalai dalam memenuhi putusan perkara ini
5 Menghukum agar TERGUGAT mengembalikan dan atau menyerahkan kembali lahan Kelompok Tani Sumber Sejati Alm Badawi seluas 2000 Hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling Sekarang Desa Pekantua Kecamatan Kempas dan Desa Pancur Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau kepada PARA PENGGUGT selaku Ahli Waris dari Alm Badawi jika TERGUGAT yang tidak menyerahkan kebun plasma Kelompok Tani Sumber Sejati kepada PARA PENGGUGAT ahli waris Alm Badawi seluas 1200 hektar 60 dari 2000 hektar yang diserahkan TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II untuk pola kerjasama kemitraan
6 Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
7 Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara aquo
Subsidair
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain Mohon Putusan yang seadiladilnya Ex Aquo Et Bono |