INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Bth/2024/PN Tbh | 1.H. ISKANDAR alias H. MANDAK 2.Hj. ANDI MISNARLIA 3.VIVY DESYANTI |
HAMZAH |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Bth/2024/PN Tbh | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
- Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk menunda pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan No. 14/Pdt.G/2019/PN.Tbh. tanggal 6 Agustus 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 17/PDT/2021/PT.PBR. tertanggal 10 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 2413 K/PDT/2022 tertanggal 3 Agustus 2022 jo. Penetapan Aanmaning No. 2/Pen.Pdt/Aanm.EKS-PTS/2023/PN.Tbh. tanggal 6 November 2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Dalam Pokok Perkara :
Primair :
1. Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
3. Menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I No. 2413 K/PDT/2022 tertanggal 3 Agustus 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 17/PDT/2021/PT.PBR. tertanggal 10 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan No. 14/Pdt.G/2019/PN.Tbh. tanggal 6 Agustus 2020 adalah non executable (tidak dapat dieksekusi).
4. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I No. 2413 K/PDT/2022 tertanggal 3 Agustus 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 17/PDT/2021/PT.PBR. tertanggal 10 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan No. 14/Pdt.G/2019/PN.Tbh. tanggal 6 Agustus 2020 adalah non executable (tidak dapat dieksekusi).
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Subsidair :
- Ex aequo et bono (mohon keadilan yang seadil-adilnya) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |