Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
MUHAMMAD ALI Als ALI IBENK Bin ABDUL KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 341/ L.4.14 / Enz.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI Als ALI IBENK Bin ABDUL KADIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:  

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR bersama-sama dengan saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB pergi ke rumah saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa ALI bertemu dengan saksi KAHAR, lalu terdakwa ALI duduk diruang tamu bersama saksi KAHAR, lalu saksi KAHAR mengatakan “beng, kemana cari bahan (narkotika jenis shabu) ni, soalnya kalau dengan GUNGUNG harganya mahal betul”, kemudian saksi ALI mengatakan “kalau ndak coba ke BOBI (dalam lidik)”, lalu saksi ALI menghubungi sdr.BOBI menanyakan apakah ada menjual narkotika jenis shabu, lalu sdr.BOBI mengatakan “ada, tapi bahan kawan ku ni, ada 5 (lima) kantong”, kemudian saksi ALI mengatakan “yalah, kalau gitu kami kesana”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa ALI mengatakan “ada ni har 5 (lima) kantong” kepada saksi KAHAR, kemudian saksi KAHAR mengatakan “okelah, bentar aku ambil tas dulu”, kemudian terdakwa ALI bersama saksi KAHAR sekira jam 12.50 WIB menuju ke rumah sdr.BOBI yang beralamat di Kampung Baru Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah sdr.BOBI, lalu terdakwa ALI bersama saksi KAHAR duduk bersama sdr.BOBI di dalam rumah sdr.BOBI, kemudian saksi KAHAR mengeluarkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada sdr.BOBI untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi KAHAR menerima kurang lebih 5 (lima) kantong paket narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dari sdr.BOBI, lalu terdakwa ALI bersama saksi KAHAR dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke rumah saksi KAHAR dan sekira jam 15.00 WIB terdakwa ALI bersama saksi KAHAR tiba dirumah saksi KAHAR, kemudian terdakwa ALI langsung pulang dengan berjalan kaki ke rumah terdakwa ALI yang beralamat di Jalan Pasir Kerang RT 001 RW 002 Kelurahan Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Selanjutnya terdakwa ALI sekira jam 20.00 WIB kembali ke rumah saksi KAHAR, lalu terdakwa ALI bertemu dengan saksi KAHAR yang duduk di dalam ruang tamu rumah saksi KAHAR, sekira jam 20.30 WIB saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba dirumah saksi KAHAR dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu pesanan sdr.GUSTI (dalam lidik) dan duduk diruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KAHAR mengeluarkan 1 (satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dan meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di lantai tempat terdakwa ALI, saksi KAHAR dan saksi UPEK duduk, kemudian terdakwa ALI bersama saksi KAHAR dan saksi UPEK langsung menggunakan dan menghisap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak warna hijau tersebut yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening tersebut. .
  • Bahwa saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira 23.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap sdr.RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang beralamat di Jalan KP. Makmur Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan berdasarkan pengakuan sdr.PAK POH mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR yang tinggal di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok sekira jam 23.30 WIB menuju ke rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALI, saksi KAHAR dan saksi UPEK, namun saksi KAHAR di saat bersamaan kabur dan melarikan diri ke arah belakang rumah yang merupakan tanah lumpur semak belukar, lalu saksi KHALID, saksi IBNU, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi ABD RAHIM, saksi JUNI dan saksi FADLIYANI yang merupakan istri saksi KAHAR melakukan penggeledahan di rumah saksi KAHAR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa ALI dan saksi UPEK, lalu terdakwa ALI dan saksi UPEK menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi KAHAR, lalu barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik terdakwa ALI, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi UPEK.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram adalah barang bukti milik saksi KAHAR yang sebelumnya saksi KAHAR beli dari sdr.BOBI yang mana terdakwa ALI yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa ALI menghubungi sdr.BOBI dan menemani saksi KAHAR membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.BOBI.   
  • Bahwa posisi ruang tamu rumah saksi KAHAR saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian berada di samping sebelah kanan dan masih satu bangunan dengan rumah saksi KAHAR yang terbuat dari dinding GRC/ASBES dengan atap seng dan pintu yang terbuat dari kayu dan di sebelah ruang tamu tersebut terdapat satu buah kamar yang di sekat dengan triplek dan memiliki jendela yang mana dari jendela tersebut saksi KAHAR menjual narkotika jenis shabu kepada orang atau pembeli dengan cara mengeluarkan tangan dari jendela dan ruang tamu tersebut hanya boleh di masuki oleh saksi KAHAR, saksi UPEK, terdakwa ALI, sdr.PAK POH dan sdr.YUDI untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2026, dan ditimbang oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (BRIPDA/03041211), dengan kesimpulan:
  • 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram)
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram)
  • 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0932/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 atas nama terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR, saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI dan saksi FADLIYAH Binti MADINA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1473/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1474/2026/NNF berupa tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1475/2026/NNF berupa pecahan tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ALI bersamasama dengan saksi KAHAR dan saksi UPEK tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB pergi ke rumah saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa ALI bertemu dengan saksi KAHAR, lalu terdakwa ALI duduk diruang tamu bersama saksi KAHAR, lalu saksi KAHAR mengatakan “beng, kemana cari bahan (narkotika jenis shabu) ni, soalnya kalau dengan GUNGUNG harganya mahal betul”, kemudian saksi ALI mengatakan “kalau ndak coba ke BOBI (dalam lidik)”, lalu saksi ALI menghubungi sdr.BOBI menanyakan apakah ada menjual narkotika jenis shabu, lalu sdr.BOBI mengatakan “ada, tapi bahan kawan ku ni, ada 5 (lima) kantong”, kemudian saksi ALI mengatakan “yalah, kalau gitu kami kesana”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa ALI mengatakan “ada ni har 5 (lima) kantong” kepada saksi KAHAR, kemudian saksi KAHAR mengatakan “okelah, bentar aku ambil tas dulu”, kemudian terdakwa ALI bersama saksi KAHAR sekira jam 12.50 WIB menuju ke rumah sdr.BOBI yang beralamat di Kampung Baru Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah sdr.BOBI, lalu terdakwa ALI bersama saksi KAHAR duduk bersama sdr.BOBI di dalam rumah sdr.BOBI, kemudian saksi KAHAR mengeluarkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada sdr.BOBI untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi KAHAR menerima kurang lebih 5 (lima) kantong paket narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dari sdr.BOBI, lalu terdakwa ALI bersama saksi KAHAR dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke rumah saksi KAHAR dan sekira jam 15.00 WIB terdakwa ALI bersama saksi KAHAR tiba dirumah saksi KAHAR, kemudian terdakwa ALI langsung pulang dengan berjalan kaki ke rumah terdakwa ALI yang beralamat di Jalan Pasir Kerang RT 001 RW 002 Kelurahan Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Selanjutnya terdakwa ALI sekira jam 20.00 WIB kembali ke rumah saksi KAHAR, lalu terdakwa ALI bertemu dengan saksi KAHAR yang duduk di dalam ruang tamu rumah saksi KAHAR, sekira jam 20.30 WIB saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba dirumah saksi KAHAR dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu pesanan sdr.GUSTI (dalam lidik) dan duduk diruang tamu rumah saksi KAHAR. Selanjutnya di waktu hampir bersamaan, saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira 23.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap sdr.RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang beralamat di Jalan KP. Makmur Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan berdasarkan pengakuan sdr.PAK POH mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR yang tinggal di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok sekira jam 23.30 WIB menuju ke rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALI, saksi KAHAR dan saksi UPEK, namun saksi KAHAR di saat bersamaan kabur dan melarikan diri ke arah belakang rumah yang merupakan tanah lumpur semak belukar, lalu saksi KHALID, saksi IBNU, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi ABD RAHIM, saksi JUNI dan saksi FADLIYANI yang merupakan istri saksi KAHAR melakukan penggeledahan di rumah saksi KAHAR dan ditemukan barang bukti yang salah satu di antaranya berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa ALI, lalu terdakwa ALI menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah sisa barang bukti yang sebelumnya saksi KAHAR beli dari sdr.BOBI yang mana terdakwa ALI berperan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu antara saksi KAHAR dengan sdr.BOBI, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi KAHAR, lalu barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik terdakwa ALI, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi UPEK.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram adalah barang bukti milik saksi KAHAR yang sebelumnya saksi KAHAR beli dari sdr.BOBI yang mana terdakwa ALI yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa ALI menghubungi sdr.BOBI dan menemani saksi KAHAR membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.BOBI.   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2026, dan ditimbang oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (BRIPDA/03041211), dengan kesimpulan:
  • 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0932/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 atas nama terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR, saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI dan saksi FADLIYAH Binti MADINA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1473/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ALI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

ATAU

Ketiga:

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR bersama-sama dengan saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB pergi ke rumah saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa ALI bertemu dengan saksi KAHAR, lalu terdakwa ALI duduk diruang tamu bersama saksi KAHAR, lalu saksi KAHAR mengatakan “beng, kemana cari bahan (narkotika jenis shabu) ni, soalnya kalau dengan GUNGUNG harganya mahal betul”, kemudian saksi ALI mengatakan “kalau ndak coba ke BOBI (dalam lidik)”, lalu saksi ALI menghubungi sdr.BOBI menanyakan apakah ada menjual narkotika jenis shabu, lalu sdr.BOBI mengatakan “ada, tapi bahan kawan ku ni, ada 5 (lima) kantong”, kemudian saksi ALI mengatakan “yalah, kalau gitu kami kesana”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa ALI mengatakan “ada ni har 5 (lima) kantong” kepada saksi KAHAR, kemudian saksi KAHAR mengatakan “okelah, bentar aku ambil tas dulu”, kemudian terdakwa ALI bersama saksi KAHAR sekira jam 12.50 WIB menuju ke rumah sdr.BOBI yang beralamat di Kampung Baru Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah sdr.BOBI, lalu terdakwa ALI bersama saksi KAHAR duduk bersama sdr.BOBI di dalam rumah sdr.BOBI, kemudian saksi KAHAR mengeluarkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada sdr.BOBI untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi KAHAR menerima kurang lebih 5 (lima) kantong paket narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dari sdr.BOBI, lalu terdakwa ALI bersama saksi KAHAR dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke rumah saksi KAHAR dan sekira jam 15.00 WIB terdakwa ALI bersama saksi KAHAR tiba dirumah saksi KAHAR, kemudian terdakwa ALI langsung pulang dengan berjalan kaki ke rumah terdakwa ALI yang beralamat di Jalan Pasir Kerang RT 001 RW 002 Kelurahan Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Selanjutnya terdakwa ALI sekira jam 20.00 WIB kembali ke rumah saksi KAHAR, lalu terdakwa ALI bertemu dengan saksi KAHAR yang duduk di dalam ruang tamu rumah saksi KAHAR, sekira jam 20.30 WIB saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba dirumah saksi KAHAR dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu pesanan sdr.GUSTI (dalam lidik) dan duduk diruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KAHAR mengeluarkan 1 (satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dan meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di lantai tempat terdakwa ALI, saksi KAHAR dan saksi UPEK duduk, kemudian terdakwa ALI bersama saksi KAHAR dan saksi UPEK langsung menggunakan dan menghisap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak warna hijau tersebut yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening tersebut. .
  • Bahwa saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira 23.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap sdr.RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang beralamat di Jalan KP. Makmur Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan berdasarkan pengakuan sdr.PAK POH mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR yang tinggal di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok sekira jam 23.30 WIB menuju ke rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALI, saksi KAHAR dan saksi UPEK, namun saksi KAHAR di saat bersamaan kabur dan melarikan diri ke arah belakang rumah yang merupakan tanah lumpur semak belukar, lalu saksi KHALID, saksi IBNU, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi ABD RAHIM, saksi JUNI dan saksi FADLIYANI yang merupakan istri saksi KAHAR melakukan penggeledahan di rumah saksi KAHAR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa ALI dan saksi UPEK, lalu terdakwa ALI dan saksi UPEK menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi KAHAR, lalu barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik terdakwa ALI, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi UPEK.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram adalah barang bukti milik saksi KAHAR yang sebelumnya saksi KAHAR beli dari sdr.BOBI yang mana terdakwa ALI yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa ALI menghubungi sdr.BOBI dan menemani saksi KAHAR membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.BOBI.   
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram), 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram), dan 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga) berada di ruang tamu rumah saksi KAHAR yang mana posisi ruang tamu rumah saksi KAHAR saat terdakwa ALI, saksi KAHAR dan saksi UPEK dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian berada di samping sebelah kanan dan masih satu bangunan dengan rumah saksi KAHAR yang terbuat dari dinding GRC/ASBES dengan atap seng dan pintu yang terbuat dari kayu dan di sebelah ruang tamu tersebut terdapat satu buah kamar yang di sekat dengan triplek dan memiliki jendela yang mana dari jendela tersebut saksi KAHAR menjual narkotika jenis shabu kepada orang atau pembeli dengan cara mengeluarkan tangan dari jendela dan ruang tamu tersebut hanya boleh di masuki oleh saksi KAHAR, saksi UPEK, terdakwa ALI, sdr.PAK POH dan sdr.YUDI untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2026, dan ditimbang oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (BRIPDA/03041211), dengan kesimpulan:
  • 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram)
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram)
  • 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0932/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 atas nama terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR, saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI dan saksi FADLIYAH Binti MADINA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1473/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1474/2026/NNF berupa tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1475/2026/NNF berupa pecahan tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ALI bersamasama dengan saksi KAHAR dan saksi UPEK tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

 

ATAU

 

Keempat:

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR bersama-sama dengan saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin ABDUL RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 12.50 WIB berangkat dari rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke rumah sdr.BOBI (Dalam Lidik) yang beralamat di Kampung Baru Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah sdr.BOBI, lalu terdakwa ALI bersama saksi KAHAR duduk bersama sdr.BOBI di dalam rumah sdr.BOBI, kemudian saksi KAHAR mengeluarkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada sdr.BOBI untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi KAHAR menerima kurang lebih 5 (lima) kantong paket narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dari sdr.BOBI, lalu terdakwa ALI bersama saksi KAHAR dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke rumah saksi KAHAR dan sekira jam 15.00 WIB terdakwa ALI bersama saksi KAHAR tiba dirumah saksi KAHAR, kemudian terdakwa ALI langsung pulang dengan berjalan kaki ke rumah terdakwa ALI yang beralamat di Jalan Pasir Kerang RT 001 RW 002 Kelurahan Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Selanjutnya terdakwa ALI sekira jam 20.00 WIB kembali ke rumah saksi KAHAR, lalu terdakwa ALI bertemu dengan saksi KAHAR yang duduk di dalam ruang tamu rumah saksi KAHAR, sekira jam 20.30 WIB saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga tiba dirumah saksi KAHAR dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu pesanan sdr.GUSTI (dalam lidik) dan duduk diruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KAHAR mengeluarkan 1 (satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dan meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di lantai tempat terdakwa ALI, saksi KAHAR dan saksi UPEK duduk, kemudian terdakwa ALI bersama saksi KAHAR dan saksi UPEK langsung menggunakan dan menghisap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak warna hijau tersebut yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening tersebut.
  • Bahwa saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira 23.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap sdr.RAHMAT HIDAYAT Alias PAK POH Bin PAINO yang beralamat di Jalan KP. Makmur Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan berdasarkan pengakuan sdr.PAK POH mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KAHAR yang tinggal di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok sekira jam 23.30 WIB menuju ke rumah saksi KAHAR yang beralamat di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah saksi KAHAR, kemudian saksi KHALID, saksi IBNU dan anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALI, saksi KAHAR dan saksi UPEK, namun saksi KAHAR di saat bersamaan kabur dan melarikan diri ke arah belakang rumah yang merupakan tanah lumpur semak belukar, lalu saksi KHALID, saksi IBNU, dan anggota Polsek Enok dengan di saksikan oleh saksi ABD RAHIM, saksi JUNI dan saksi FADLIYANI yang merupakan istri saksi KAHAR melakukan penggeledahan di rumah saksi KAHAR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa ALI dan saksi UPEK, lalu terdakwa ALI dan saksi UPEK menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (Satu) buah kotak warna hijau yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong alat hisap terbuat dari botol merk eyebost warna putih bening, 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis shabu warna putih bening yang dibalut degan plastik hitam dengan lakban, 1 (satu) buah gunting penjepit, 1 (satu) buah gunting pemotong, 3 (tiga) buah pipet plastik putih bening, uang tunai sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR, 1 (satu) buah kotak warna merah jambu merk glad2glow yang di dalamnya terdapat 4 (empat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning masing-masing dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk acas warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam yang ditemukan di lemari belakang ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi KAHAR, lalu barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan terdakwa ALI, 2 (dua) unit handphone yang masing-masing yaitu 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih dengan nomor simcard 085355777508 dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor simcard 085199592243 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik terdakwa ALI, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan saksi UPEK dan 1 (satu) unit handphone merk poco warna putih dengan nomor simcard 082286366928 yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah saksi KAHAR adalah milik saksi UPEK.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram adalah barang bukti milik saksi KAHAR yang sebelumnya saksi KAHAR beli dari sdr.BOBI yang mana terdakwa ALI yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa ALI menghubungi sdr.BOBI dan menemani saksi KAHAR membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.BOBI.   
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram), 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram), dan 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga) berada di ruang tamu rumah saksi KAHAR yang mana posisi ruang tamu rumah saksi KAHAR saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian berada di samping sebelah kanan dan masih satu bangunan dengan rumah saksi KAHAR yang terbuat dari dinding GRC/ASBES dengan atap seng dan pintu yang terbuat dari kayu dan di sebelah ruang tamu tersebut terdapat satu buah kamar yang di sekat dengan triplek dan memiliki jendela yang mana dari jendela tersebut saksi KAHAR menjual narkotika jenis shabu kepada orang atau pembeli dengan cara mengeluarkan tangan dari jendela dan ruang tamu tersebut hanya boleh di masuki oleh saksi KAHAR, saksi UPEK, terdakwa ALI, sdr.PAK POH dan sdr.YUDI untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan di keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2026, dan ditimbang oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (BRIPDA/03041211), dengan kesimpulan:
  • 4 (empat) bungkus plastik putih berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 19,26 gram (Sembilan belas koma dua puluh enam gram)
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 1,144 gram (satu koma satu empat empat gram)
  • 1 (satu) butir tablet warna kuning dan 3 (tiga) pecahan tablet warna kuning narkotika jenis pil ekstasi diperoleh berat bersih 0,83 gram (nol koma delapan tiga)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0932/NNF/2026 tanggal 12 Maret 2026 atas nama terdakwa MUHAMMAD ALI Alias ALI IBENK Bin ABDUL KADIR, saksi AMBOK UPEK Alias UPEK Bin H.SAINI dan saksi FADLIYAH Binti MADINA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1473/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1474/2026/NNF berupa tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1475/2026/NNF berupa pecahan tablet warna kuning, benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ALI dari sekira bulan Januari 2026 hingga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian mengetahui saksi KAHAR menjual narkotika jenis shabu di wilayah tempat tinggal saksi KAHAR yang berada di Jalan Lintas Samudera Kampung Veteran Kelurahan Pantai Seberang Makmur Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, namun terdakwa ALI tidak melaporkan kepada pihak kepolisian karena terdakwa ALI sering membeli narkotika jenis shabu kepada saksi KAHAR dan sering diberi narkotika secara gratis oleh saksi KAHAR.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------

Pihak Dipublikasikan Ya