| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa AHMAT Bin SAHLAN, pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perBunga Pandan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa Terdakwa AHMAT Bin SAHLAN pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 16.30 WIB dihubungi saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa mengatakan “kosong bang” kepada saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS, lalu komunikasipun terputus. Selanjutnya sekira 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS mengatakan “ada ni bang, jadi ya?”, lalu saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS mengatakan “jadi yalah abang otw” kepada Terdakwa, lalu saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS sekira jam 17.01 WIB bertemu dengan Terdakwa di gang Bunga Pandan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS yang di beli Terdakwa dari saudara REZA DARMAWAN (DPO), lalu saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS membayar pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa melalui transfer menggunakan aplikasi DANA sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi ADITYA dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi SYAHRIL sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS sedang berada di pinggir Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS, lalu saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh orang sekitar melakukan penggeledahan terhadap saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS dan 1 (satu) unit handphone merk redmi 10 warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1) 082174358735 serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dengan nomor polisi BM 3935 XY, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS dan saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Terdakwa. Atas keterangan tersebut kemudian saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Real ME warna hitam dengan nomor imei 8680 8207 1296 163 nomor imei (2) 8680 8207 1296 171 dan nomor simcard (1) berserta nomor Whatsapp 08527480 5395 pada saku celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1803 warna hitam dengan nomor imei 8642 2104 0582 253 dan nomor imei (2) 8642 2104 0582 246 dan nomor Simcard 0851 8576 4055 nomor Whatsapp 0813 7430 7250 pada saku celana depan sebelah kanan milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0028/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 12 Januari 2026 atas nama terdakwa SYAHRIL Alias ARIL Bin ILYAS dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0038/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ PerBunga Pandan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa AHMAT Bin SAHLAN, pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perBunga Pandan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa saksi ADITYA dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi SYAHRIL sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS sedang berada di pinggir Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS, lalu saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh orang sekitar melakukan penggeledahan terhadap saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS dan 1 (satu) unit handphone merk redmi 10 warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1) 082174358735 serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dengan nomor polisi BM 3935 XY, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS dan saksi SYAHRIL Als ARIL Bin ILYAS mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Terdakwa. Atas keterangan tersebut kemudian saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Real ME warna hitam dengan nomor imei 8680 8207 1296 163 nomor imei (2) 8680 8207 1296 171 dan nomor simcard (1) berserta nomor Whatsapp 08527480 5395 pada saku celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1803 warna hitam dengan nomor imei 8642 2104 0582 253 dan nomor imei (2) 8642 2104 0582 246 dan nomor Simcard 0851 8576 4055 nomor Whatsapp 0813 7430 7250 pada saku celana depan sebelah kanan milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0028/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 12 Januari 2026 atas nama terdakwa SYAHRIL Alias ARIL Bin ILYAS dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0038/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ PerBunga Pandan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------
|