| Dakwaan |
Primair:
-------- Bahwa ia terdakwa TOMMI BOLLIN Bin HUSAINI NASRI, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sapta Marga Gang Samarinda 5 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa TOMMI BOLLIN Bin HUSAINI NASRI pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 19.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Perintis Gang Harapan Baru Parit 10, saat terdakwa melintas di depan kantor KUA Tembilahan Hulu, terdakwa bertemu dengan sdr.TARON (dalam lidik), kemudian terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.TARON, kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.TARON dan sdr.TARON menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu melanjutkan perjalanan menuju ke Gang Harapan, di tengah perjalanan, terdakwa sekira jam 19.48 WIB di telpon oleh sdr.IKI TANGKAL (dalam lidik) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa berinisiatif untuk menyisihkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.TARON untuk dijual kepada sdr.IKI TANGKAL, lalu terdakwa janjian bertemu dengan sdr.IKI TANGKAL di Jalan Diponegoro tepatnya di depan wisma ARAHMAN untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.IKI TANGKAL, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sudah di sisihkan sebelumnya ke sdr.IKI TANGKAL, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan kembali.
- Bahwa saksi YOGI, saksi ADITYA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama anggota tim satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sapta Marga Gang Samarinda 5 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi JOKO dan saksi EFI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil transaksi narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana belakang terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A1K warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1) : 085169370133, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.TARON, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari penjualan narkotika jenis shabu kepada sdr.IKI TANGKAL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 14 Februari 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0643/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Februari 2026 atas nama terdakwaTOMMI BOLLIN Bin HUSAINI NASRI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1029/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair:
-------- Bahwa ia terdakwa TOMMI BOLLIN Bin HUSAINI NASRI, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sapta Marga Gang Samarinda 5 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa TOMMI BOLLIN Bin HUSAINI NASRI pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 19.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Perintis Gang Harapan Baru Parit 10, saat terdakwa melintas di depan kantor KUA Tembilahan Hulu, terdakwa bertemu dengan sdr.TARON (dalam lidik), kemudian terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.TARON, kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.TARON dan sdr.TARON menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu melanjutkan perjalanan menuju ke Gang Harapan, di tengah perjalanan, terdakwa sekira jam 19.48 WIB di telpon oleh sdr.IKI TANGKAL (dalam lidik) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa berinisiatif untuk menyisihkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.TARON untuk dijual kepada sdr.IKI TANGKAL, lalu terdakwa janjian bertemu dengan sdr.IKI TANGKAL di Jalan Diponegoro tepatnya di depan wisma ARAHMAN untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr.IKI TANGKAL, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sudah di sisihkan sebelumnya ke sdr.IKI TANGKAL, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan kembali.
- Bahwa saksi YOGI, saksi ADITYA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama anggota tim satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sapta Marga Gang Samarinda 5 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi JOKO dan saksi EFI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil transaksi narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana belakang terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A1K warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1) : 085169370133, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.TARON, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di dalam sebuah dompet di saku celana belakang terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum di lakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 14 Februari 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0643/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 18 Februari 2026 atas nama terdakwaTOMMI BOLLIN Bin HUSAINI NASRI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1029/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------- |