Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Nama Pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dalam:
- Kutipan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bernama PAIJAN HARIANJA NIK: 1406050101660009 yang semula tertulis PAIJAN HARIANJA, 01 Januari 1966 menjadi RAHMAT HARIANJA 01 Januari 1966;
- Mengizinkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider:
Atau mohon Pengadilan Negeri Tembilahan memberikan penetapan yang seadil-adilnya; |