Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
REZA PAHLEVI Bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 578/ L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA PAHLEVI Bin RUSLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa REZA PAHLEVI Bin RUSLI, pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sampai dengan hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa menghubungi BO (lidik) dan mengatakan, “Bang ini mau tf nyelesaikan (pembelian sebelumnya), tf kemana?”, kemudian BO (lidik) memberikan rekening SUPERBANK atas nama AGUS RIYANTO sebagai rekening tujuan pembayaran, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke rekening tersebut untuk menyelesaikan pembayaran pembelian Narkotika jenis sabu sebelumnya;
  • Bahwa setelah melakukan transfer tersebut, Terdakwa kembali menghubungi BO (lidik) dan mengatakan, “bang uangnya udah aku transfer, bang buah ku udah habis”, yang dimaksud Terdakwa bahwa persediaan Narkotika jenis sabu miliknya telah habis, kemudian BO (lidik) mengatakan, “tunggu sebentar”;
  • Bahwa sekira 15 (lima belas) menit kemudian, BO (lidik) menghubungi Terdakwa dan mengatakan, “buahnya di Jalan Telaga Biru di dekat Jalan Suhada 2, disitu ada mobil pick up lagi parkir, buahnya di samping got”, kemudian Terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah yang berada di samping got dekat sebuah mobil pick up yang sedang terparkir, lalu membawa bungkusan tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan H. Muji, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa setelah tiba di rumah, Terdakwa membuka bungkusan plastik asoy warna merah tersebut dan di dalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah, masing-masing dengan berat sekira 4,8 (empat koma delapan) gram, sehingga keseluruhannya sekira 9,6 (sembilan koma enam) gram;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,8 (empat koma delapan) gram dan memaketkannya kembali menjadi 4 (empat) paket, masing-masing dengan berat sekira 1,2 (satu koma dua) gram, sedangkan 1 (satu) paket lainnya dengan berat sekira 4,8 (empat koma delapan) gram disimpan oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada EDI (lidik) dengan harga sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu lainnya dijual Terdakwa masing-masing sebanyak 1 (satu) paket kepada 3 (tiga) orang yang tidak dikenal Terdakwa, dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu sesuai pesanan kepada pembeli dan menerima pembayaran secara tunai;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,8 (empat koma delapan) gram yang sebelumnya disimpan, kemudian memaketkannya kembali menjadi 4 (empat) paket untuk dijual kepada orang lain, namun 4 (empat) paket tersebut belum sempat dijual oleh Terdakwa;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak sekira 9,6 (sembilan koma enam) gram tersebut diperoleh Terdakwa dari BO (lidik) dengan harga sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan terhadap pembelian tersebut Terdakwa belum melakukan pembayaran secara lunas;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu dari BO (lidik) kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, yang selanjutnya dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan berupa uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan agar Terdakwa dapat menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis, dengan keuntungan apabila seluruh Narkotika jenis sabu habis terjual sekira Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026, saksi saksi PRADES AKBAR dan saksi RIKHARDO NOVIANT bersama anggota satresNarkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Kepolisian melakukan penyelidikan menuju lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas melihat Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat, kemudian segera mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang-barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang hadir;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB, pada saat Terdakwa melintas di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, saksi PRADES AKBAR bersama saksi RIKHARDO bersama anggota satresNarkoba Polres Indragiri Hilir, menghentikan Terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi BASRAN dan saksi SANIA untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) paket plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 10 (sepuluh) lembar plastik putih bening, dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna ungu dengan nomor Imei (1) 861450055965177, nomor Imei (2) 861450055965185 dan nomor simcard beserta nomor WhatsApp 0851 7859 1965;
  • Bahwa 4 (empat) paket plastik bening berisikan serpihan kristal warna putih yang ditemukan tersebut merupakan sisa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh Terdakwa dari BO (lidik), kemudian dipaketkan kembali oleh Terdakwa untuk dijual kepada orang lain, namun belum sempat terjual karena Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu  dan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 3,65 (tiga koma enam lima) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 3,65 (tiga koma enam lima) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2518/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa REZA PAHLEVI Bin RUSLI, pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sampai dengan hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026, saksi saksi PRADES AKBAR dan saksi RIKHARDO NOVIANT bersama anggota satresNarkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Kepolisian melakukan penyelidikan menuju lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas melihat Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat, kemudian segera mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang-barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang hadir;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB, pada saat Terdakwa melintas di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, saksi PRADES AKBAR bersama saksi RIKHARDO bersama anggota satresNarkoba Polres Indragiri Hilir, menghentikan Terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi BASRAN dan saksi SANIA untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) paket plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah muda, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 10 (sepuluh) lembar plastik putih bening, dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna ungu dengan nomor Imei (1) 861450055965177, nomor Imei (2) 861450055965185 dan nomor simcard beserta nomor WhatsApp 0851 7859 1965;
  • Bahwa 4 (empat) paket plastik bening berisikan serpihan kristal warna putih yang ditemukan tersebut merupakan sisa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh Terdakwa dari BO (lidik), kemudian dipaketkan kembali oleh Terdakwa untuk dijual kepada orang lain, namun belum sempat terjual karena Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa menghubungi BO (lidik) dan mengatakan, “Bang ini mau tf nyelesaikan (pembelian sebelumnya), tf kemana?”, kemudian BO (lidik) memberikan rekening SUPERBANK atas nama AGUS RIYANTO sebagai rekening tujuan pembayaran, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke rekening tersebut untuk menyelesaikan pembayaran pembelian Narkotika jenis sabu sebelumnya;
  • Bahwa setelah melakukan transfer tersebut, Terdakwa kembali menghubungi BO (lidik) dan mengatakan, “bang uangnya udah aku transfer, bang buah ku udah habis”, yang dimaksud Terdakwa bahwa persediaan Narkotika jenis sabu miliknya telah habis, kemudian BO (lidik) mengatakan, “tunggu sebentar”;
  • Bahwa sekira 15 (lima belas) menit kemudian, BO (lidik) menghubungi Terdakwa dan mengatakan, “buahnya di Jalan Telaga Biru di dekat Jalan Suhada 2, disitu ada mobil pick up lagi parkir, buahnya di samping got”, kemudian Terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah yang berada di samping got dekat sebuah mobil pick up yang sedang terparkir, lalu membawa bungkusan tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan H. Muji, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa setelah tiba di rumah, Terdakwa membuka bungkusan plastik asoy warna merah tersebut dan di dalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah, masing-masing dengan berat sekira 4,8 (empat koma delapan) gram, sehingga keseluruhannya sekira 9,6 (sembilan koma enam) gram;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,8 (empat koma delapan) gram dan memaketkannya kembali menjadi 4 (empat) paket, masing-masing dengan berat sekira 1,2 (satu koma dua) gram, sedangkan 1 (satu) paket lainnya dengan berat sekira 4,8 (empat koma delapan) gram disimpan oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada EDI (lidik) dengan harga sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu lainnya dijual Terdakwa masing-masing sebanyak 1 (satu) paket kepada 3 (tiga) orang yang tidak dikenal Terdakwa, dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu sesuai pesanan kepada pembeli dan menerima pembayaran secara tunai;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,8 (empat koma delapan) gram yang sebelumnya disimpan, kemudian memaketkannya kembali menjadi 4 (empat) paket untuk dijual kepada orang lain, namun 4 (empat) paket tersebut belum sempat dijual oleh Terdakwa;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak sekira 9,6 (sembilan koma enam) gram tersebut diperoleh Terdakwa dari BO (lidik) dengan harga sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan terhadap pembelian tersebut Terdakwa belum melakukan pembayaran secara lunas;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu dari BO (lidik) kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, yang selanjutnya dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan berupa uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan agar Terdakwa dapat menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis, dengan keuntungan apabila seluruh Narkotika jenis sabu habis terjual sekira Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu  dan 3 (tiga) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 3,65 (tiga koma enam lima) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 3,65 (tiga koma enam lima) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2518/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya