Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Tbh Haizulkipli PT.Kholil&Brothers Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haizulkipli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriyanto,SH.,MHHaizulkipli
Tergugat
NoNama
1PT.Kholil&Brothers
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas pekerjaan umum sub bina marga dan sumber daya air kabupaten Indragiri hilir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh uang hak milik Penggugat sebesar Rp. 6.191.000.000 (enam milyar seratus sembilan puluh satu juta rupiah) yang harus dibayar seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat.
  4. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya seluruh bukti-bukti Penggugat yaitu :
    a. Surat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  06 September 2016
    b. Surat pernyataan saudara Abdul tanggal 20 Desember 2017
    c. Seluruh dokumen persetujuan berlayar yang ditandatangani oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Balai Karimun
    d. Seluruh kwitansi dan atau bon pengiriman barang material berupa granit, batu dan pasir cor serta semen padang
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril atau inmateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah).  
  6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan Penggugat adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari setiap hari keterlambatan dalam memenuhi keputusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk serta menjalankan putusan aquo.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara Aquo.

 

SUBSIDER

Atau apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak