Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
3.Dones Bahtera S.H
4.BAGUS PRANATA, SH
GILANG GANTRI Alias GILANG Bin TOSRI TANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 458 / L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG GANTRI Alias GILANG Bin TOSRI TANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa GILANG GANTRI Alias GILANG Bin TOSRI TANTO, pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di wilayah area milik PT.PSG (Pulau Sambu Guntung) tepatnya di lokasi gedung departemen PWH (Power House) milik PT.PSG di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa GILANG GANTRI Alias GILANG Bin TOSRI TANTO selaku operator Departemen PWH PT.PSG pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sedang melakukan cek control di gedung Departemen PWH (Power House) milik PT.PSG di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa saat berada di dalam melewati panel mesin, kemudian terdakwa melihat kabel yang berada di bawah mesin panel, kemudian timbul niat terdakwa untuk tanpa izin mengambil tembaga kabel milik PT.PSG. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira jam 16.00 WIB sedang HL (hari libur), namun terdakwa tetap masuk kerja ke PT. PSG, kemudian terdakwa masuk ke gedung departemen PWH tempat terdakwa biasa bekerja,  pada saat terdakwa tiba di gerbang pintu masuk ,terdakwa bertemu dengan salah satu karyawan yaitu Sdr. ARYA (Operator Departemen PWH) saat itu mau pulang, kemudian sdr.ARYA bertanya kepada terdakwa ”NGAPAIN KAU MASUK?”, kemudian terdakwa menjawab ”MENGAMBIL RAPEL/ LEMBUR LEBIH”, setelah terdakwa memastikan gedung departemen PWH dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa langsung mencari mesin gerinda yang berada di gerobak lampu potong untuk memotong kabel dan kabel colokan sambung yang berada di belakang mesin panel untuk menghidupkan mesin gerinda, Setelah mengambil kedua barang tersebut terdakwa langsung mencolokkan kabel colokan sambung ke stop kontak listrik yang berada di depan panel, kemudian terdakwa langsung memasukkan colokan sambung tersebut dari depan panel ke bawah panel mesin, lalu terdakwa masuk kedalam bawah mesin panel tersebut dari pintu yang terbuka di belakang  mesin panel, setelah masuk ke dalam bawah panel mesin tersebut, terdakwa langsung menghidupkan mesin gerinda tersebut menggunakan kabel colokan sambung yang terdakwa masukkan dari depan panel tadi, kemudian terdakwa langsung tanpa izin PT.PSG memotong kabel panel yang tergeletak di bawah mesin panel tersebut, kabel tersebut tidak tersambung dengan mesin panel, terdakwa memotong mesin panel tersebut menggunakan mesin gerinda selama sekitar 10- 15 menit, namun kabel tersebut belum sepenuh nya terpotong, kemudian terdakwa langsung keluar dari bawah mesin panel tersebut, dan langsung mengembalikan mesin gerinda dan kabel colokan sambung kembali pada tempat nya semula, kemudian terdakwa langsung pergi ke belakang tempat istirahat mekanik, kemudian terdakwa beristirahat disana sampai jam 20.00 WIB, setelah itu terdakwa langsung pulang ke mes terdakwa, kemudian terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira jam 20.00 WIB melanjutkan pekerjaan terdakwa memotong kabel pada hari sebelum nya dengan cara yang sama dan pada saat situasi lagi sepi di gedung departemen PWH (power house) tersebut, pada hari itu kabel yang ingin terdakwa ambil tanpa izin sudah selesai terdakwa potong, namun terdakwa biar kan kabel tersebut masih berada di bawah mesin panel tersebut, terdakwa selesai memotong kabel tersebut sekitar jam 20.30 WIB, kemudian terdakwa beristirahat dulu tempat istirahat mekanik yang ada di gedung Departemen PWH tersebut, kemudian terdakwa sekira jam 24.00 WIB pulang dan keluar dari PT.PSG Desa Air Tawar tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari jumat tanggal 05 Juni 2026 terdakwa hanya menarik keluar kabel yang sudah terdakwa potong pada 2 hari sebelumnya dari lubang bawah mesin panel tersebut, kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 06 juni 2026 sekira jam 20.00 WIB saat kondisi gedung departemen PWH sepi terdakwa langsung mengeluarkan kabel dari bawah mesin panel dan memindahkan nya dengan cara terdakwa menarik ke mesin SKL BEKAS dan menyimpan nya ke bagian dalam mesin SKL BEKAS yang juga berada di Gedung Departemen PWH yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat mesin panel yang terdakwa potong tersebut, kemudian terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB pada saat kondisi gedung Departemen PWH Sepi, terdakwa menarik kabel yang sudah terdakwa simpan di mesin SKL BEKAS tersebut menuju ruangan kompresor yang ada di area gedung Departemen PWH tersebut yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari mesin SKL BEKAS tersebut, setelah membawa kabel yang terdakwa potong tersebut di dalam ruangan kompresor terdakwa langsung mengambil mesin gerinda dan kabel colokan sambung untuk mengupas kulit kabel dan memotong kabel tersebut menjadi yang awal nya sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter menjadi potongan lebih pendek dengan panjang sekitar 30 cm (tiga puluh centimeter) dan menjadi 11 (sebelas) ikat kabel, kemudian kabel yang sebanyak 11 (sebelas) ikat yang sudah terdakwa kupas dan potong tersebut, terdakwa bungkus menggunakan plastik filem/wrapping plastik yang memang berada di gedung Departemen PWH tersebut yang mana terdakwa mengerjakan hal tersebut dari sekira jam 17.00 WIB sampai jam 19.30 WIB dan kabel tersebut masih terdakwa simpan di ruang kompresor, setelah itu terdakwa  kembali bekerja seperti biasa, kemudian sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa mau istirahat makan terdakwa kembali ke ruang kompresor tersebut untuk mengeluarkan kabel yang sudah terdakwa potong dan bungkus tersebut dengan cara melilitkan nya menggunakan plastik filem/ wrapping plastik ke badan terdakwa dari pinggang ke pinggang di bagian belakang punggung terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan kulit kabel yang sudah terdakwa kupas ke mesin SKL BEKAS dan terdakwa langsung keluar dengan kabel yang sudah di lilit ke pinggang terdakwa bagian belakang, terdakwa keluar menggunakan tas sandang yang ada di Gedung Departemen PWH untuk menutup punggung terdakwa yang dililitkan tembaga kabel, pada saat di Pos security POS 2 terdakwa di hentikan oleh security yaitu saksi MURSALIM untuk dilakukan pengecekan, kemudian saat di dalam pos security, terdakwa disuruh untuk mengeluarkan kabel yang terdakwa lilit di pinggang terdakwa tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui tanpa izin telah mengambil kabel milik PT.PSG.
  • Bahwa terdakwa tanpa izin telah mengambil 11 (sebelas) potong kupasan kawat tembaga kabel yang dibungkus plastik wrapping berwarna putih bening milik PT.PSG seberat 14 (empat belas kilogram) dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa yang mana terdakwa menggunakan alat berup mesin gerinda, kabel colokan dan 1 (satu) buah gulungan sisa plastik wrapping berwarna putih bening untuk mengupas kabel tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.PSG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.900.0000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa GILANG GANTRI Alias GILANG Bin TOSRI TANTO, pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di wilayah area milik PT.PSG (Pulau Sambu Guntung) tepatnya di lokasi gedung departemen PWH (Power House) milik PT.PSG di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa GILANG GANTRI Alias GILANG Bin TOSRI TANTO selaku operator Departemen PWH PT.PSG pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sedang melakukan cek control di gedung Departemen PWH (Power House) milik PT.PSG di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa saat berada di dalam melewati panel mesin, kemudian terdakwa melihat kabel yang berada di bawah mesin panel, kemudian timbul niat terdakwa untuk tanpa izin mengambil tembaga kabel milik PT.PSG. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira jam 16.00 WIB sedang HL (hari libur), namun terdakwa tetap masuk kerja ke PT. PSG, kemudian terdakwa masuk ke gedung departemen PWH tempat terdakwa biasa bekerja,  pada saat terdakwa tiba di gerbang pintu masuk ,terdakwa bertemu dengan salah satu karyawan yaitu Sdr. ARYA (Operator Departemen PWH) saat itu mau pulang, kemudian sdr.ARYA bertanya kepada terdakwa ”NGAPAIN KAU MASUK?”, kemudian terdakwa menjawab ”MENGAMBIL RAPEL/ LEMBUR LEBIH”, setelah terdakwa memastikan gedung departemen PWH dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa langsung mencari mesin gerinda yang berada di gerobak lampu potong untuk memotong kabel dan kabel colokan sambung yang berada di belakang mesin panel untuk menghidupkan mesin gerinda, Setelah mengambil kedua barang tersebut terdakwa langsung mencolokkan kabel colokan sambung ke stop kontak listrik yang berada di depan panel, kemudian terdakwa langsung memasukkan colokan sambung tersebut dari depan panel ke bawah panel mesin, lalu terdakwa masuk kedalam bawah mesin panel tersebut dari pintu yang terbuka di belakang  mesin panel, setelah masuk ke dalam bawah panel mesin tersebut, terdakwa langsung menghidupkan mesin gerinda tersebut menggunakan kabel colokan sambung yang terdakwa masukkan dari depan panel tadi, kemudian terdakwa langsung tanpa izin PT.PSG memotong kabel panel yang tergeletak di bawah mesin panel tersebut, kabel tersebut tidak tersambung dengan mesin panel, terdakwa memotong mesin panel tersebut menggunakan mesin gerinda selama sekitar 10- 15 menit, namun kabel tersebut belum sepenuh nya terpotong, kemudian terdakwa langsung keluar dari bawah mesin panel tersebut, dan langsung mengembalikan mesin gerinda dan kabel colokan sambung kembali pada tempat nya semula, kemudian terdakwa langsung pergi ke belakang tempat istirahat mekanik, kemudian terdakwa beristirahat disana sampai jam 20.00 WIB, setelah itu terdakwa langsung pulang ke mes terdakwa, kemudian terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira jam 20.00 WIB melanjutkan pekerjaan terdakwa memotong kabel pada hari sebelum nya dengan cara yang sama dan pada saat situasi lagi sepi di gedung departemen PWH (power house) tersebut, pada hari itu kabel yang ingin terdakwa ambil tanpa izin sudah selesai terdakwa potong, namun terdakwa biar kan kabel tersebut masih berada di bawah mesin panel tersebut, terdakwa selesai memotong kabel tersebut sekitar jam 20.30 WIB, kemudian terdakwa beristirahat dulu tempat istirahat mekanik yang ada di gedung Departemen PWH tersebut, kemudian terdakwa sekira jam 24.00 WIB pulang dan keluar dari PT.PSG Desa Air Tawar tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari jumat tanggal 05 Juni 2026 terdakwa hanya menarik keluar kabel yang sudah terdakwa potong pada 2 hari sebelumnya dari lubang bawah mesin panel tersebut, kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 06 juni 2026 sekira jam 20.00 WIB saat kondisi gedung departemen PWH sepi terdakwa langsung mengeluarkan kabel dari bawah mesin panel dan memindahkan nya dengan cara terdakwa menarik ke mesin SKL BEKAS dan menyimpan nya ke bagian dalam mesin SKL BEKAS yang juga berada di Gedung Departemen PWH yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat mesin panel yang terdakwa potong tersebut, kemudian terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB pada saat kondisi gedung Departemen PWH Sepi, terdakwa menarik kabel yang sudah terdakwa simpan di mesin SKL BEKAS tersebut menuju ruangan kompresor yang ada di area gedung Departemen PWH tersebut yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari mesin SKL BEKAS tersebut, setelah membawa kabel yang terdakwa potong tersebut di dalam ruangan kompresor terdakwa langsung mengambil mesin gerinda dan kabel colokan sambung untuk mengupas kulit kabel dan memotong kabel tersebut menjadi yang awal nya sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter menjadi potongan lebih pendek dengan panjang sekitar 30 cm (tiga puluh centimeter) dan menjadi 11 (sebelas) ikat kabel, kemudian kabel yang sebanyak 11 (sebelas) ikat yang sudah terdakwa kupas dan potong tersebut, terdakwa bungkus menggunakan plastik filem/wrapping plastik yang memang berada di gedung Departemen PWH tersebut yang mana terdakwa mengerjakan hal tersebut dari sekira jam 17.00 WIB sampai jam 19.30 WIB dan kabel tersebut masih terdakwa simpan di ruang kompresor, setelah itu terdakwa  kembali bekerja seperti biasa, kemudian sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa mau istirahat makan terdakwa kembali ke ruang kompresor tersebut untuk mengeluarkan kabel yang sudah terdakwa potong dan bungkus tersebut dengan cara melilitkan nya menggunakan plastik filem/ wrapping plastik ke badan terdakwa dari pinggang ke pinggang di bagian belakang punggung terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan kulit kabel yang sudah terdakwa kupas ke mesin SKL BEKAS dan terdakwa langsung keluar dengan kabel yang sudah di lilit ke pinggang terdakwa bagian belakang, terdakwa keluar menggunakan tas sandang yang ada di Gedung Departemen PWH untuk menutup punggung terdakwa yang dililitkan tembaga kabel, pada saat di Pos security POS 2 terdakwa di hentikan oleh security yaitu saksi MURSALIM untuk dilakukan pengecekan, kemudian saat di dalam pos security, terdakwa disuruh untuk mengeluarkan kabel yang terdakwa lilit di pinggang terdakwa tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui tanpa izin telah mengambil kabel milik PT.PSG.
  • Bahwa terdakwa tanpa izin telah mengambil 11 (sebelas) potong kupasan kawat tembaga kabel yang dibungkus plastik wrapping berwarna putih bening milik PT.PSG.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.PSG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.900.0000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

------Bahwa ia Terdakwa GILANG GANTRI Alias GILANG Bin TOSRI TANTO, pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di wilayah area milik PT.PSG (Pulau Sambu Guntung) tepatnya di lokasi gedung departemen PWH (Power House) milik PT.PSG di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa GILANG GANTRI Alias GILANG Bin TOSRI TANTO selaku operator Departemen PWH PT.PSG pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sedang melakukan cek control di gedung Departemen PWH (Power House) milik PT.PSG di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa saat berada di dalam melewati panel mesin, kemudian terdakwa melihat kabel yang berada di bawah mesin panel, kemudian timbul niat terdakwa untuk tanpa izin mengambil tembaga kabel milik PT.PSG. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira jam 16.00 WIB sedang HL (hari libur), namun terdakwa tetap masuk kerja ke PT. PSG, kemudian terdakwa masuk ke gedung departemen PWH tempat terdakwa biasa bekerja,  pada saat terdakwa tiba di gerbang pintu masuk ,terdakwa bertemu dengan salah satu karyawan yaitu Sdr. ARYA (Operator Departemen PWH) saat itu mau pulang, kemudian sdr.ARYA bertanya kepada terdakwa ”NGAPAIN KAU MASUK?”, kemudian terdakwa menjawab ”MENGAMBIL RAPEL/ LEMBUR LEBIH”, setelah terdakwa memastikan gedung departemen PWH dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa langsung mencari mesin gerinda yang berada di gerobak lampu potong untuk memotong kabel dan kabel colokan sambung yang berada di belakang mesin panel untuk menghidupkan mesin gerinda, Setelah mengambil kedua barang tersebut terdakwa langsung mencolokkan kabel colokan sambung ke stop kontak listrik yang berada di depan panel, kemudian terdakwa langsung memasukkan colokan sambung tersebut dari depan panel ke bawah panel mesin, lalu terdakwa masuk kedalam bawah mesin panel tersebut dari pintu yang terbuka di belakang  mesin panel, setelah masuk ke dalam bawah panel mesin tersebut, terdakwa langsung menghidupkan mesin gerinda tersebut menggunakan kabel colokan sambung yang terdakwa masukkan dari depan panel tadi, kemudian terdakwa langsung tanpa izin PT.PSG memotong kabel panel yang tergeletak di bawah mesin panel tersebut, kabel tersebut tidak tersambung dengan mesin panel, terdakwa memotong mesin panel tersebut menggunakan mesin gerinda selama sekitar 10- 15 menit, namun kabel tersebut belum sepenuh nya terpotong, kemudian terdakwa langsung keluar dari bawah mesin panel tersebut, dan langsung mengembalikan mesin gerinda dan kabel colokan sambung kembali pada tempat nya semula, kemudian terdakwa langsung pergi ke belakang tempat istirahat mekanik, kemudian terdakwa beristirahat disana sampai jam 20.00 WIB, setelah itu terdakwa langsung pulang ke mes terdakwa, kemudian terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira jam 20.00 WIB melanjutkan pekerjaan terdakwa memotong kabel pada hari sebelum nya dengan cara yang sama dan pada saat situasi lagi sepi di gedung departemen PWH (power house) tersebut, pada hari itu kabel yang ingin terdakwa ambil tanpa izin sudah selesai terdakwa potong, namun terdakwa biar kan kabel tersebut masih berada di bawah mesin panel tersebut, terdakwa selesai memotong kabel tersebut sekitar jam 20.30 WIB, kemudian terdakwa beristirahat dulu tempat istirahat mekanik yang ada di gedung Departemen PWH tersebut, kemudian terdakwa sekira jam 24.00 WIB pulang dan keluar dari PT.PSG Desa Air Tawar tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari jumat tanggal 05 Juni 2026 terdakwa hanya menarik keluar kabel yang sudah terdakwa potong pada 2 hari sebelumnya dari lubang bawah mesin panel tersebut, kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 06 juni 2026 sekira jam 20.00 WIB saat kondisi gedung departemen PWH sepi terdakwa langsung mengeluarkan kabel dari bawah mesin panel dan memindahkan nya dengan cara terdakwa menarik ke mesin SKL BEKAS dan menyimpan nya ke bagian dalam mesin SKL BEKAS yang juga berada di Gedung Departemen PWH yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat mesin panel yang terdakwa potong tersebut, kemudian terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB pada saat kondisi gedung Departemen PWH Sepi, terdakwa menarik kabel yang sudah terdakwa simpan di mesin SKL BEKAS tersebut menuju ruangan kompresor yang ada di area gedung Departemen PWH tersebut yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari mesin SKL BEKAS tersebut, setelah membawa kabel yang terdakwa potong tersebut di dalam ruangan kompresor terdakwa langsung mengambil mesin gerinda dan kabel colokan sambung untuk mengupas kulit kabel dan memotong kabel tersebut menjadi yang awal nya sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter menjadi potongan lebih pendek dengan panjang sekitar 30 cm (tiga puluh centimeter) dan menjadi 11 (sebelas) ikat kabel, kemudian kabel yang sebanyak 11 (sebelas) ikat yang sudah terdakwa kupas dan potong tersebut, terdakwa bungkus menggunakan plastik filem/wrapping plastik yang memang berada di gedung Departemen PWH tersebut yang mana terdakwa mengerjakan hal tersebut dari sekira jam 17.00 WIB sampai jam 19.30 WIB dan kabel tersebut masih terdakwa simpan di ruang kompresor, setelah itu terdakwa  kembali bekerja seperti biasa, kemudian sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa mau istirahat makan terdakwa kembali ke ruang kompresor tersebut untuk mengeluarkan kabel yang sudah terdakwa potong dan bungkus tersebut dengan cara melilitkan nya menggunakan plastik filem/ wrapping plastik ke badan terdakwa dari pinggang ke pinggang di bagian belakang punggung terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan kulit kabel yang sudah terdakwa kupas ke mesin SKL BEKAS dan terdakwa langsung keluar dengan kabel yang sudah di lilit ke pinggang terdakwa bagian belakang, terdakwa keluar menggunakan tas sandang yang ada di Gedung Departemen PWH untuk menutup punggung terdakwa yang dililitkan tembaga kabel, pada saat di Pos security POS 2 terdakwa di hentikan oleh security yaitu saksi MURSALIM untuk dilakukan pengecekan, kemudian saat di dalam pos security, terdakwa disuruh untuk mengeluarkan kabel yang terdakwa lilit di pinggang terdakwa tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui tanpa izin telah mengambil kabel milik PT.PSG.
  • Bahwa terdakwa dengan jabatan dan pekerjaannya sebagai karyawan PT.PSG teah mengambil kabel panel milik PT.PSG dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.PSG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.900.0000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

 

ATAU

 

Keempat:

------Bahwa ia Terdakwa GILANG GANTRI Alias GILANG Bin TOSRI TANTO, pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di wilayah area milik PT.PSG (Pulau Sambu Guntung) tepatnya di lokasi gedung departemen PWH (Power House) milik PT.PSG di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa GILANG GANTRI Alias GILANG Bin TOSRI TANTO pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sedang melakukan cek control di gedung Departemen PWH (Power House) milik PT.PSG di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa saat berada di dalam melewati panel mesin, kemudian terdakwa melihat kabel yang berada di bawah mesin panel, kemudian timbul niat terdakwa untuk tanpa izin mengambil tembaga kabel milik PT.PSG. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira jam 16.00 WIB sedang HL (hari libur), namun terdakwa tetap masuk kerja ke PT. PSG, kemudian terdakwa masuk ke gedung departemen PWH tempat terdakwa biasa bekerja,  pada saat terdakwa tiba di gerbang pintu masuk ,terdakwa bertemu dengan salah satu karyawan yaitu Sdr. ARYA (Operator Departemen PWH) saat itu mau pulang, kemudian sdr.ARYA bertanya kepada terdakwa ”NGAPAIN KAU MASUK?”, kemudian terdakwa menjawab ”MENGAMBIL RAPEL/ LEMBUR LEBIH”, setelah terdakwa memastikan gedung departemen PWH dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa langsung mencari mesin gerinda yang berada di gerobak lampu potong untuk memotong kabel dan kabel colokan sambung yang berada di belakang mesin panel untuk menghidupkan mesin gerinda, Setelah mengambil kedua barang tersebut terdakwa langsung mencolokkan kabel colokan sambung ke stop kontak listrik yang berada di depan panel, kemudian terdakwa langsung memasukkan colokan sambung tersebut dari depan panel ke bawah panel mesin, lalu terdakwa masuk kedalam bawah mesin panel tersebut dari pintu yang terbuka di belakang  mesin panel, setelah masuk ke dalam bawah panel mesin tersebut, terdakwa langsung menghidupkan mesin gerinda tersebut menggunakan kabel colokan sambung yang terdakwa masukkan dari depan panel tadi, kemudian terdakwa langsung tanpa izin PT.PSG memotong kabel panel yang tergeletak di bawah mesin panel tersebut, kabel tersebut tidak tersambung dengan mesin panel, terdakwa memotong mesin panel tersebut menggunakan mesin gerinda selama sekitar 10- 15 menit, namun kabel tersebut belum sepenuh nya terpotong, kemudian terdakwa langsung keluar dari bawah mesin panel tersebut, dan langsung mengembalikan mesin gerinda dan kabel colokan sambung kembali pada tempat nya semula, kemudian terdakwa langsung pergi ke belakang tempat istirahat mekanik, kemudian terdakwa beristirahat disana sampai jam 20.00 WIB, setelah itu terdakwa langsung pulang ke mes terdakwa, kemudian terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira jam 20.00 WIB melanjutkan pekerjaan terdakwa memotong kabel pada hari sebelum nya dengan cara yang sama dan pada saat situasi lagi sepi di gedung departemen PWH (power house) tersebut, pada hari itu kabel yang ingin terdakwa ambil tanpa izin sudah selesai terdakwa potong, namun terdakwa biar kan kabel tersebut masih berada di bawah mesin panel tersebut, terdakwa selesai memotong kabel tersebut sekitar jam 20.30 WIB, kemudian terdakwa beristirahat dulu tempat istirahat mekanik yang ada di gedung Departemen PWH tersebut, kemudian terdakwa sekira jam 24.00 WIB pulang dan keluar dari PT.PSG Desa Air Tawar tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa pada hari jumat tanggal 05 Juni 2026 terdakwa hanya menarik keluar kabel yang sudah terdakwa potong pada 2 hari sebelumnya dari lubang bawah mesin panel tersebut, kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 06 juni 2026 sekira jam 20.00 WIB saat kondisi gedung departemen PWH sepi terdakwa langsung mengeluarkan kabel dari bawah mesin panel dan memindahkan nya dengan cara terdakwa menarik ke mesin SKL BEKAS dan menyimpan nya ke bagian dalam mesin SKL BEKAS yang juga berada di Gedung Departemen PWH yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat mesin panel yang terdakwa potong tersebut, kemudian terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB pada saat kondisi gedung Departemen PWH Sepi, terdakwa menarik kabel yang sudah terdakwa simpan di mesin SKL BEKAS tersebut menuju ruangan kompresor yang ada di area gedung Departemen PWH tersebut yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari mesin SKL BEKAS tersebut, setelah membawa kabel yang terdakwa potong tersebut di dalam ruangan kompresor terdakwa langsung mengambil mesin gerinda dan kabel colokan sambung untuk mengupas kulit kabel dan memotong kabel tersebut menjadi yang awal nya sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter menjadi potongan lebih pendek dengan panjang sekitar 30 cm (tiga puluh centimeter) dan menjadi 11 (sebelas) ikat kabel, kemudian kabel yang sebanyak 11 (sebelas) ikat yang sudah terdakwa kupas dan potong tersebut, terdakwa bungkus menggunakan plastik filem/wrapping plastik yang memang berada di gedung Departemen PWH tersebut yang mana terdakwa mengerjakan hal tersebut dari sekira jam 17.00 WIB sampai jam 19.30 WIB dan kabel tersebut masih terdakwa simpan di ruang kompresor, setelah itu terdakwa  kembali bekerja seperti biasa, kemudian sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa mau istirahat makan terdakwa kembali ke ruang kompresor tersebut untuk mengeluarkan kabel yang sudah terdakwa potong dan bungkus tersebut dengan cara melilitkan nya menggunakan plastik filem/ wrapping plastik ke badan terdakwa dari pinggang ke pinggang di bagian belakang punggung terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan kulit kabel yang sudah terdakwa kupas ke mesin SKL BEKAS dan terdakwa langsung keluar dengan kabel yang sudah di lilit ke pinggang terdakwa bagian belakang, terdakwa keluar menggunakan tas sandang yang ada di Gedung Departemen PWH untuk menutup punggung terdakwa yang dililitkan tembaga kabel, pada saat di Pos security POS 2 terdakwa di hentikan oleh security yaitu saksi MURSALIM untuk dilakukan pengecekan, kemudian saat di dalam pos security, terdakwa disuruh untuk mengeluarkan kabel yang terdakwa lilit di pinggang terdakwa tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui tanpa izin telah mengambil kabel milik PT.PSG.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.PSG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.900.0000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya