Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
ANDI RUSDIAMAN Bin ANDI HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 260/ L.4.14 / Enz.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI RUSDIAMAN Bin ANDI HAMZAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa ia terdakwa ANDI RUSDIAMAN Bin ANDI HAMZAH, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Utama Pasar Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa terdakwa ANDI RUSDIAMAN Bin ANDI HAMZAH pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Utama Pasar Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mengirim pesan WA kepada sdr.ANTO (dalam lidik) untuk memesan membeli 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 0,5 (setengah) ons dan ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian sdr.ANTO mengatakan “bentar cs”, kemudian terdakwa sekira jam 17.44 WIB mengirimkan uang muka pembelian narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB menuju ke atas jembatan Sungai Gergaji Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk bertemu dengan orang suruhan sdr.ANTO yang tidak dikenali terdakwa, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi dari orang suruhan sdr.ANTO, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut di rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut di kamar rumah terdakwa, kemudian terdakwa ada juga memaketkan narkotika jenis shabu menjadi 1 (satu) paket besar dan 3 (tiga) paket kecil.   
  • Bahwa narkotika jenis shabu sudah ada yang terjual sebanyak 1 (satu) paket kecil kepada sdr.GINTING (Dalam Lidik) dengan harga jual sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ekstasi sudah ada yang terdakwa gunakan sebanyak 2 (dua) butir.
  • Bahwa saksi YOGI, saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama anggota tim satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Utama Pasar Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M.SALEH dan saksi AKBAR melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak hp merk vivo Y33s yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu di balut lakban berwarna hitam, dan 12 (dua belas) lembar plastik putih bening yang ditemukan di atas lantai kamar rumah terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna hitam berlis kuning yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 8 (delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis ekstasi berwarna hijau berjumlah 9 (Sembilan) butir, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 19 (Sembilan belas) butir paket narkotika jenis ekstasi berwarna merah yang ditemukan di atas Kasur kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk realme note 70 warna cream dengan nomor simcard 1 082382073908, simcard 2 085371629660 dan nomor whatsapp 085257756487 yang ditemukan di atas Kasur kamar rumah terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa kepada para pembeli.
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila seluruh narkotika jenis shabu dan ekstasi laku terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 157/II/Subbid Narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 28 Februari 2026 dan ditimbang dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (Bripda/03041211), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (Netto) sebesar 46,54 (empat enam koma lima empat) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (Netto) sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (Netto) sebesar 2,34 (dua koma tiga empat) gram
  • 9 (Sembilan) butir tablet warna hijau narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih (Netto) sebesar 2,9 (dua koma Sembilan) gram
  • 19 (Sembilan belas) butir tablet warna merah narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih (Netto) sebesar 5,57 (lima koma lima tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0870/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 06 Maret 2026 atas nama terdakwa ANDI RUSDIAMAN Bin ANDI HAMZAH dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1386/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1387/2026/NNF,- berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1388/2026/NNF,- berupa tablet warna merah, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa ia terdakwa ANDI RUSDIAMAN Bin ANDI HAMZAH, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Utama Pasar Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa terdakwa ANDI RUSDIAMAN Bin ANDI HAMZAH pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Utama Pasar Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mengirim pesan WA kepada sdr.ANTO (dalam lidik) untuk memesan membeli 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 0,5 (setengah) ons dan ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian sdr.ANTO mengatakan “bentar cs”, kemudian terdakwa sekira jam 17.44 WIB mengirimkan uang muka pembelian narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB menuju ke atas jembatan Sungai Gergaji Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk bertemu dengan orang suruhan sdr.ANTO yang tidak dikenali terdakwa, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi dari orang suruhan sdr.ANTO, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut di rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut di kamar rumah terdakwa, kemudian terdakwa ada juga memaketkan narkotika jenis shabu menjadi 1 (satu) paket besar dan 3 (tiga) paket kecil.  
  • Bahwa saksi YOGI, saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil bersama anggota tim satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Utama Pasar Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M.SALEH dan saksi AKBAR melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak hp merk vivo Y33s yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu di balut lakban berwarna hitam, dan 12 (dua belas) lembar plastik putih bening yang ditemukan di atas lantai kamar rumah terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna hitam berlis kuning yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 8 (delapan) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis ekstasi berwarna hijau berjumlah 9 (Sembilan) butir, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan 19 (Sembilan belas) butir paket narkotika jenis ekstasi berwarna merah yang ditemukan di atas Kasur kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk realme note 70 warna cream dengan nomor simcard 1 082382073908, simcard 2 085371629660 dan nomor whatsapp 085257756487 yang ditemukan di atas Kasur kamar rumah terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa kepada para pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 157/II/Subbid Narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 28 Februari 2026 dan ditimbang dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN (Bripda/03041211), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (Netto) sebesar 46,54 (empat enam koma lima empat) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (Netto) sebesar 0,58 (nol koma lima delapan) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (Netto) sebesar 2,34 (dua koma tiga empat) gram
  • 9 (Sembilan) butir tablet warna hijau narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih (Netto) sebesar 2,9 (dua koma Sembilan) gram
  • 19 (Sembilan belas) butir tablet warna merah narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih (Netto) sebesar 5,57 (lima koma lima tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0870/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 06 Maret 2026 atas nama terdakwa ANDI RUSDIAMAN Bin ANDI HAMZAH dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1386/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1387/2026/NNF,- berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1388/2026/NNF,- berupa tablet warna merah, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya