Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PDT.G/2015/PN TBH 1.SUWITO SURIP
2.SUKIRAN
3.SUKIMAN
H. SABRAN SUTAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/PDT.G/2015/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWITO SURIP
2SUKIRAN
3SUKIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL, SHSUWITO SURIP
2AFRIZAL, SHSUKIRAN
3AFRIZAL, SHSUKIMAN
Tergugat
NoNama
1H. SABRAN SUTAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DOLLY MARPAUNG, SHH. SABRAN SUTAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga surat jual beli tanggal 31 Maret 1973 milik Almarhum Wiryo Rejo Surip.
3. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Kemataian Almarhum Wiryo Rejo Surip dari Lurah Pekan Arba dengan nomor. 03/474.4/III/2009.
4. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09 Desember 2010 yang diketahui oleh Lurah Pekan Arba dan Camat Tembilahan dengan No. Register. 383/XII/2010 tanggal 22 Desember 210 yang menerangkan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris Almarhum Wiryo Rejo Surip.
5. Menyatakan perbuatan Tergugat, membel tanah dari Almarhum Suparno Surip pada tahun 1991 tanpa diketahui oleh ahli waris yang lain yang terletak di Jalan Lingkar II, Jalan Tanjung Periuk, Lorong Tanjung Periuk I, Tembilahan, Inhil atas nama Pemilik Almarhum Wiryo Rejo Surip atau orang tua para penggugat, dengan ukuran dan batas-batas sekarang sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Tanjung Periuk I dengan ukuran + 12 m
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Kecil dengan ukuran + 12 m
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Almarhum Wiryo Rejo surip dengan ukuran + 28 m
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Dianto dengan ukuran + 28 m

6. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya karena telah menguasai (menyerobot) tanah yang terletak di Jalan Lingkar II, Jalan Tanjung Periuk, Lorong Tanjung Periuk I, Tembilahan, Inhil atas nama Almarhum Wiryo Rejo Surip atau orang tua Para Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum sampai dengan saat ini, dengan ukuran an batas-batas sekarang sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Tanjung Periuk I dengan ukuran + 32 m
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Kecil dengan ukuran + 32 m
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Mursidi dengan ukuran + 28 m
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Almarhum Wiryo Rejo Surip dengan ukuran + 28 m

7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara yang terletak di Jalan Lingkar II, Jalan Tanjung Periuk, Lorong Tanjung Periuk I, Tembilahan, Inhil atas nama Almarhum Wiryo Rejo Surip atau orang tua para Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas sekarang ini sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Tanjung Periuk I dengan ukuran + 44 m
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Kecil dengan ukuran + 44 m
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Mursidi dengan ukuran + 28 m
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Dianto dengan ukuran + 28 m

Kepada ahli waris Almarhum Wiryo Rejo Surip yaitu Para Penggugat.

8. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (Empar Ratus Juta rupiah) dikarenakan habisnya waktu dan Uang Para Penggugat untuk mengurus sengketa tanah objek perkara, dan tidak bisanya Para Penggugat mengambil manfaat dari tanah objek perkara sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014.
9. Menyatakan sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) terhadap tanah objek perkara yang terletak di Jalan Lingkar II, Jalan Tanjng Periuk, Lorong Tanjung Periuk I, Tembilahan, Inhil atas nama Almarhum wiryo Rejo Suripatau orang tua Para Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas sekarang ini sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Tanjung Periuk I dengan ukuran + 44 m
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Kecil dengan ukuran + 44 m
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Mursidi dengan ukuran + 28 m
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Dianto dengan ukuran + 28 m

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lali melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada Para Penggugat.
11. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hokum perlawanan (Verzet), banding, maupun kasasi.
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan ini.

Atau jika Majelis Hakim berpendaat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak