| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa MISRAN NIK Bin HENDRA, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa Anak saksi RAHMAT ARIF dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 15.00 WIB menuju ke warung/warnet milik Anak saksi RIDHO ILAHI yang beralamat di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian Anak saksi RAHMAT ARIF memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB di depan warung milik Anak saksi RIDHO ILAHI yang mana kunci sepeda motor tersebut Anak saksi RAHMAT ARIF titipkan kepada Anak saksi RIDHO ILAHI, kemudian sekira jam 17.30 WIB Terdakwa MISRAN NIK Bin HENDRA berangkat dari wisma Brilian menuju ke warung Anak saksi RIDHO ILAHI yang beralamat di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 17.45 WIB Anak saksi RIDHO ILAHI melayani orang yang berbelanja dan meletakkan 2 (dua) buah kunci sepeda motor di atas CPU computer yang berada di dekat meja kasir yang mana salah satunya adalah kunci sepeda motor milik Anak saksi RAHMAT ARIF, kemudian terdakwa mengatakan “BOY, MINJAM HONDA KAU SEBENTAR MAU AMBIL BARANG” kepada Anak saksi RAHMAT ARIF, kemudian Anak saksi RAHMAT ARIF mengatakan “TAK BISA BANG AKU MAU PULANG LAGI” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah kunci sepeda motor di atas CPU computer tersebut dan menanyakan “YANG INI MANA KUNCI HONDA KAU BOY?” kepada Anak saksi RAHMAT ARIF, lalu Anak saksi RAHMAT ARIF mengatakan “YANG ITU BANG.. (sambil menunjuk kunci sepeda motor milik Anak saksi RAHMAT ARIF), BANG JANGANLAH LAMA-LAMA AKU MAU PULANG” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “IYA BOY SEBENTAR AJA KAU TUNGGULAH SEBENTAR” kepada Anak saksi RAHMAT ARIF, setelah Anak saksi RAHMAT ARIF mengizinkan terdakwa untuk menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF, kemudian terdakwa menuju ke parkiran depan warung dan langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF menuju ke daerah Tebing Tinggi tepatnya ke Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, lalu terdakwa sekira jam 08.00 WIB bertemu dengan sdr.JUKI (paman terdakwa) dan temannya yang sedang duduk di bascam atau pindok tempat orang bekerja membuat bangunan madrasah tepatnya di Jalan Budiman Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, kemudian sekira jam 11.00 WIB terdakwa menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF kepada teman sdr.JUKI yang tidak dikenali terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF adalah milik terdakwa dan terdakwa menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF di bascam tersebut karena terdakwa seolah-olah akan bekerja di daerah Desa Sungai Ular Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan akan kembali mengambil sepeda motor tersebut sekira 3 (tiga) bulan ke depan, kemudian terdakwa meminjam uang kepada teman sdr.JUKI sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), terdakwa pergi kembali ke Tembilahan dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF di daerah Tebing Tinggi tepatnya ke Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi tersebut.
- Bahwa saksi LINTANG TULUS PUTRA dan anggota tim resmob satreskrim Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 mendapatkan laporan dari saksi MISRA ELY (orang tua Anak saksi RAHMAT ARIF) dan Anak saksi RAHMAT ARIF terkait terdakwa yang telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF dan tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF hingga saat ini, kemudian terhadap laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi LINTANG TULUS PUTRA dan anggota tim resmob satreskrim Polres Inhil pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira jam 13.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sekitaran lampu merah Jalan Batang Tuaka Tembilahan, kemudian terdakwa di bawa ke Polres Inhil, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF dan tidak mengembalikan kepada Anak saksi RAHMAT ARIF, terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF ke daerah Tebing Tinggi tepatnya ke Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi tersebut tanpa sepengetahuan Anak saksi RAHMAT ARIF, selanjutnya tim resmob satreskrim Polres Inhil berkoordinasi dengan pihak Polsek Tebing Tinggi Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi untuk melakukan pencarian terhadap sdr.JUKI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF tersebut.
- Selanjutnya saksi LINTANG TULUS PUTRA dan anggota tim resmob satreskrim Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira jam 15.00 WIB mendapatkan informasi dari pihak Polsek Tebing Tinggi bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF sudah ditemukan dan di amankan pihak Polsek di kantor Polsek Tebing Tinggi, kemudian saksi LINTANG TULUS PUTRA dan anggota tim resmob satreskrim Polres Inhil pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 berangkat ke Polsek Tebing Tinggi Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF, sedangkan sdr.JUKI tidak berhasil ditemukan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak saksi RAHMAT ARIF mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa MISRAN NIK Bin HENDRA, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Anak saksi RAHMAT ARIF dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 15.00 WIB menuju ke warung/warnet milik Anak saksi RIDHO ILAHI yang beralamat di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian Anak saksi RAHMAT ARIF memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB di depan warung milik Anak saksi RIDHO ILAHI yang mana kunci sepeda motor tersebut Anak saksi RAHMAT ARIF titipkan kepada Anak saksi RIDHO ILAHI, kemudian sekira jam 17.30 WIB Terdakwa MISRAN NIK Bin HENDRA berangkat dari wisma Brilian menuju ke warung Anak saksi RIDHO ILAHI yang beralamat di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sekira jam 17.45 WIB Anak saksi RIDHO ILAHI melayani orang yang berbelanja dan meletakkan 2 (dua) buah kunci sepeda motor di atas CPU computer yang berada di dekat meja kasir yang mana salah satunya adalah kunci sepeda motor milik Anak saksi RAHMAT ARIF, kemudian terdakwa mengatakan “BOY, MINJAM HONDA KAU SEBENTAR MAU AMBIL BARANG” kepada Anak saksi RAHMAT ARIF, kemudian Anak saksi RAHMAT ARIF mengatakan “TAK BISA BANG AKU MAU PULANG LAGI” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah kunci sepeda motor di atas CPU computer tersebut dan menanyakan “YANG INI MANA KUNCI HONDA KAU BOY?” kepada Anak saksi RAHMAT ARIF, lalu Anak saksi RAHMAT ARIF mengatakan “YANG ITU BANG.. (sambil menunjuk kunci sepeda motor milik Anak saksi RAHMAT ARIF), BANG JANGANLAH LAMA-LAMA AKU MAU PULANG” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “IYA BOY SEBENTAR AJA KAU TUNGGULAH SEBENTAR” kepada Anak saksi RAHMAT ARIF, kemudian terdakwa menuju ke parkiran depan warung dan langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF menuju ke daerah Tebing Tinggi tepatnya ke Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, lalu terdakwa sekira jam 08.00 WIB bertemu dengan sdr.JUKI (paman terdakwa) dan temannya yang sedang duduk di bascam atau pindok tempat orang bekerja membuat bangunan madrasah tepatnya di Jalan Budiman Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, kemudian sekira jam 11.00 WIB terdakwa menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF kepada teman sdr.JUKI yang tidak dikenali terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF adalah milik terdakwa dan terdakwa menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF di bascam tersebut karena terdakwa seolah-olah akan bekerja di daerah Desa Sungai Ular Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan akan kembali mengambil sepeda motor tersebut sekira 3 (tiga) bulan ke depan, kemudian terdakwa meminjam uang kepada teman sdr.JUKI sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), terdakwa pergi kembali ke Tembilahan dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF di daerah Tebing Tinggi tepatnya ke Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi tersebut.
- Bahwa saksi LINTANG TULUS PUTRA dan anggota tim resmob satreskrim Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 mendapatkan laporan dari saksi MISRA ELY (orang tua Anak saksi RAHMAT ARIF) dan Anak saksi RAHMAT ARIF terkait terdakwa yang telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF dan tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF hingga saat ini, kemudian terhadap laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi LINTANG TULUS PUTRA dan anggota tim resmob satreskrim Polres Inhil pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira jam 13.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sekitaran lampu merah Jalan Batang Tuaka Tembilahan, kemudian terdakwa di bawa ke Polres Inhil, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF dan tidak mengembalikan kepada Anak saksi RAHMAT ARIF, terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF ke daerah Tebing Tinggi tepatnya ke Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi tersebut tanpa sepengetahuan Anak saksi RAHMAT ARIF, selanjutnya tim resmob satreskrim Polres Inhil berkoordinasi dengan pihak Polsek Tebing Tinggi Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi untuk melakukan pencarian terhadap sdr.JUKI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF tersebut.
- Selanjutnya saksi LINTANG TULUS PUTRA dan anggota tim resmob satreskrim Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira jam 15.00 WIB mendapatkan informasi dari pihak Polsek Tebing Tinggi bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF sudah ditemukan dan di amankan pihak Polsek di kantor Polsek Tebing Tinggi, kemudian saksi LINTANG TULUS PUTRA dan anggota tim resmob satreskrim Polres Inhil pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 berangkat ke Polsek Tebing Tinggi Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF, sedangkan sdr.JUKI tidak berhasil ditemukan.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja membohongi Anak saksi RAHMAT ARIF dengan mengatakan ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF sebentar saja dengan tujuan seolah-olah untuk mengambil barang terdakwa dan segera akan mengembalikan sepeda motor tersebut untuk meyakinkan Anak saksi RAHMAT ARIF meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa, setelah terdakwa berhasil meyakinkan Anak saksi RAHMAT ARIF untuk meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF kepada terdakwa, kemudian terdakwa tidak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF untuk mengambil barang milik terdakwa, terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4465 PB milik Anak saksi RAHMAT ARIF menuju ke daerah Tebing Tinggi tepatnya ke Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi tanpa sepengetahuan Anak saksi RAHMAT ARIF.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak saksi RAHMAT ARIF mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------- |