| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa RIFFER PANIEL T. Als UCOK Bin YUSTINUS TELAUMBANUA, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira jam 14.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi ADITYA dan saksi YOGI yang merupakan anggota satres narkoba Polres Inhil pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RIFFER PANIEL T. Als UCOK Bin YUSTINUS TELAUMBANUA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah seputaran Jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira jam 11.30 WIB di hubungi oleh sdr.TONI (DPO/belum tertangkap) menyuruh terdakwa membelikan narkotika jenis shabu untuk sdr.TONI yang mana terdakwa akan mendapatkan upah berupa memakai narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr.TONI, lalu terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa menuju ke Jalan Subrantas dan bertemu dengan sdr.TONI, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr.TONI untuk membeli narkotika jenis shabu pesanan sdr.TONI, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr.IMIS (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa di suruh oleh sdr.IMIS menuju ke Jalan Batang Tuaka Tembilahan, lalu terdakwa menuju ke Jalan Batang Tuaka Tembilahan dan bertemu dengan sdr.IMIS, kemudian terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr.IMIS dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupuah) yang mana terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr.IMIS dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.IMIS untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satres narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 16 AGustus 2025 sekira jam 14.10 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang melintas di Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi SYAFRIADI dan saski JUNAIDI melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam mulut terdakwa, 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau dengan nomor polisi BM 5038 GAA, (1) unit handphone Merk Samsung warna Putih dengan nomor simcard dan whatshapp 082253668502, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu barang bukti milik terdakwa dengan tujuan untuk di serahkan terdakwa kepada sdr.TONI.
- Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr.MUIS dengan tujuan untuk dii jual kepada sdr.TONI yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan berupa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr.TONI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama RESI ADRIANI (Spv. Penjualan Ritel dan Jasa Keuangan) tertanggal 19 Agustus 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2908/NNF/2025 tanggal 06 September 2025 atas nama terdakwa RIFFER PANIEL T Alias UCOK Bin YUSTINUS TELAUMBANUA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4285/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa RIFFER PANIEL T. Als UCOK Bin YUSTINUS TELAUMBANUA, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira jam 14.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi ADITYA dan saksi YOGI yang merupakan anggota satres narkoba Polres Inhil pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RIFFER PANIEL T. Als UCOK Bin YUSTINUS TELAUMBANUA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah seputaran Jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa selanjutnya saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satres narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 16 AGustus 2025 sekira jam 14.10 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang melintas di Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi SYAFRIADI dan saski JUNAIDI melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam mulut terdakwa, 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau dengan nomor polisi BM 5038 GAA, (1) unit handphone Merk Samsung warna Putih dengan nomor simcard dan whatshapp 082253668502, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu barang bukti milik terdakwa dengan tujuan untuk di serahkan terdakwa kepada sdr.TONI.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram adalah barang bukti milik terdakwa untuk di serahkan kepada sdr.TONI dan terdakwa simpan di dalam mulut terdakwa saat dilakuka penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama RESI ADRIANI (Spv. Penjualan Ritel dan Jasa Keuangan) tertanggal 19 Agustus 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2908/NNF/2025 tanggal 06 September 2025 atas nama terdakwa RIFFER PANIEL T Alias UCOK Bin YUSTINUS TELAUMBANUA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4285/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------- |