| Petitum |
- Mengabulkan permohonan perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan perjanjian tukar guling tanah dan bangunan rumah antara Pelawan dengan Terlawan IV, di Kantor Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Tertaggal 20 April 2020, adalah sah secara hukum.
- Memyatakan Akta perdamaian antara Pelawan dengan Tergugat IV, yang telah ditandatangni oleh Pelawan dan Terlawan IV di Pengadilan Negeri Tembilahan, dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, dalam perkara Nomor : 8/Pdt/G/2024/PN.Tbh, adalah sah secara hukum.
- Menyatakan surat penetapan Eksekusi dengan Nomor : 1/Pen.Pdt/Eks-Pts/2025/PN Tbh Jo Nomor : 8/Pdt.G/2024/PN Tbh, adalah sah secara hukum.
- Menyatakan berita acara Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Pada Hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2025, adalah sah secara hukum.
- Menyatakan proses lelang yang telah dilakukan oleh Terlawan III, adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan Lelang yang telah dilakukan oleh Terlawan III.
- Menyatakan Permohonan Eksekusi Terlawan I, adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
- Menyatakan surat penetapan Eksekusi dengan Nomor : 1/Pen.Pdt/Aanm.Eks.RL/2026/PN Tbh. Tertanggal 9 Januari 2026, adalah cacat hukum dan harus di batalkan.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun timbul perlawanan, banding atau kasasi.
- Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|