| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa RINA Binti ADI pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Amal RT.003 RW.004 Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa Terdakwa RINA Binti ADI pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB di telpon sdr.ROLI (DPO/belum tertangkap) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjual narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengatakan tidak bisa karena tidak memiliki modal untuk berjualan narkotika jenis shabu, kemudian sdr.ROLI menawarkan untuk menjualkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram terlebih dahulu dan jika sudah terjual baru terdakwa membayar kepada sdr.ROLI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyetujuinya dan terdakwa meminta untuk sekalian membelikan buah kelengkeng dan anggur untuk terdakwa jual dan untuk anak terdakwa makan kepada sdr.ROLI. Selanjutnya terdakwa sekira jam 10.00 WIB kembali di hubungi sdr.ROLI mengabari terdakwa bahwa narkotika jenis shabu dan buah yang terdakwa pesan sudah di kirim melalui speedboat ISAK tujuan Desa Sungai Laut dari Desa Tanah Merah dan sdr.ROLI mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut di selipkan di dalam plastik berisikan buah kelengkeng dan anggur. Selanjutnya terdakwa sekira jam 12.30 WIB menjemput narkotika jenis shabu yang di kirim sdr.ROLI di Pelabuhan ISAK di Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Amal RT.003 RW.004 Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi ANDRE dan saksi WELLSON yang merupakan anggota Polsek Tanah Merah pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 12.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ANDRE, saksi WELLSON, dan anggota Polsek Tanah Merah sekira jam 13.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jalan Amal RT.003 RW.004 Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau membawa narkotika jenis shabu, lalu saksi ANDRE, saksi WELLSON dan anggota Polsek Tanah Merah menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Amal RT.003 RW.004 Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ANDRE, saksi WELLSON dan anggota Polsek Tanah Merah dengan disaksikan oleh saksi ARIFIN dan saksi IYUS melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah, 1 (satu) unit handphone merk ZTE BLADE A35 C55 warna hijau dengan nomor simcard 6285119149686, dan 1 (satu) bungkus plastik buah kelengkeng dan anggur, kemudian di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr.ROLI.
- Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 2,19 (dua koma satu Sembilan) gram dari sdr.ROLI dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 28 Oktober 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 2,19 (dua koma satu Sembilan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3936/NNF/2025 tanggal 05 November 2025 atas nama terdakwa RINA Binti ADI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5857/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------
ATAU
Kedua:
---------Bahwa ia terdakwa RINA Binti ADI pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Amal RT.003 RW.004 Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa Terdakwa RINA Binti ADI pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB di telpon sdr.ROLI (DPO/belum tertangkap) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjual narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengatakan tidak bisa karena tidak memiliki modal untuk berjualan narkotika jenis shabu, kemudian sdr.ROLI menawarkan untuk menjualkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram terlebih dahulu dan jika sudah terjual baru terdakwa membayar kepada sdr.ROLI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyetujuinya dan terdakwa meminta untuk sekalian membelikan buah kelengkeng dan anggur untuk terdakwa jual dan untuk anak terdakwa makan kepada sdr.ROLI. Selanjutnya terdakwa sekira jam 10.00 WIB kembali di hubungi sdr.ROLI mengabari terdakwa bahwa narkotika jenis shabu dan buah yang terdakwa pesan sudah di kirim melalui speedboat ISAK tujuan Desa Sungai Laut dari Desa Tanah Merah dan sdr.ROLI mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut di selipkan di dalam plastik berisikan buah kelengkeng dan anggur. Selanjutnya terdakwa sekira jam 12.30 WIB menjemput narkotika jenis shabu yang di kirim sdr.ROLI di Pelabuhan ISAK di Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Amal RT.003 RW.004 Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi ANDRE dan saksi WELLSON yang merupakan anggota Polsek Tanah Merah pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 12.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ANDRE, saksi WELLSON, dan anggota Polsek Tanah Merah sekira jam 13.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jalan Amal RT.003 RW.004 Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau membawa narkotika jenis shabu, lalu saksi ANDRE, saksi WELLSON dan anggota Polsek Tanah Merah menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Amal RT.003 RW.004 Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ANDRE, saksi WELLSON dan anggota Polsek Tanah Merah dengan disaksikan oleh saksi ARIFIN dan saksi IYUS melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep les merah, 1 (satu) unit handphone merk ZTE BLADE A35 C55 warna hijau dengan nomor simcard 6285119149686, dan 1 (satu) bungkus plastik buah kelengkeng dan anggur, kemudian di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr.ROLI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 28 Oktober 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 2,19 (dua koma satu Sembilan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3936/NNF/2025 tanggal 05 November 2025 atas nama terdakwa RINA Binti ADI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5857/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------- |